MATERI KULIAH: PENGANTAR ILMU HUKUM
Bertititik tolak dari kata “PENGANTAR” maka “Pengantar Ilmu Hukum” merupakan basis leervak/mata pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan oleh mereka yang ingin mempelajari masalah dan cabang – cabang ilmu hukum.
CROSS mengatakan: Ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama “Jurisprudence” yang berasal dari kata “Jus”, atau “Juris” yang artinya adalah hukum atau hak. “Prudence” berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum.
CURZON berpendapat bahwa Ilmu Hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Dalam bahasa Inggrisnya disebut Jurisprudence.
Ilmu hukum tidak hanya membicarakan mengenai peraturan perundang – undangan, melainkan juga filsafatnya, perkembangannya dari masa yang lalu sampai sekarang serta fungsi – fungsi hukum pada masa tingkat peradaban umat manusia. Jadi ilmu hukum tidak hanya mempersoalkan suatu tatanan hukum tertentu yang berlaku di suatu Negara. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa subyek dari ilmu hukum adalah hukum sebagai suatu fenomena dalam kehidupan manusia di mana saja dan kapan saja. Dengan demikian hukum itu dilihat sebagai fenomena universal dan bukan lokal atau regional.
PURNADI PRBACARAKA dan SOERJONO SOEKANTO dalam bukunya “Perihal Kaedah Hukum” menyatakan bahwa Ilmu Hukum, mencakup:
- Ilmu tentang Kaidah atau “normwissenschaft” atau “Sollenwissenschaft”, yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau system kaidah – kaidah dengan dogmatik hukum atau sistematik hukum;
- Ilmu Pengertian, yakni ilmu tentang pengertian – pengertian pokok dalam hukum seperti subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum;
- Ilmu tentang Kenyataan atau “tatsachenwissenschaft” atau “seinwissenschaft”, yang menyoroti hukum sebagai perikelakuan sikap tindak, yang antara lain mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum.
Ilmu pengetahuan hukum juga disebut sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kaidah – kaidah hidup manusia, supaya sanksi – sanksi dapat dikenakan oleh penguasa. Sebenarnya yang dipelajari bukan hanya kaidah – kaidahnya yang an sich, akan tetapi dipelajari pula bagaimana berlakunya kaidah itu, sampai sejauh mana dianut oleh manusia dalam masyarakat. Dengan perkataan lain yang dipelajari adalah hukum sebagai kaidah di satu pihak dan sebagai gejala sosial di pihak lain.
Created and Posted By: Dr. Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant