ECONOMIC TERMS
CROP INSURANCE (Asuransi dalam bidang prtanian) ~ yaitu asuransi terhadap kerugian atas hasil tanaman tertentu, yang disebabkan karena malapetaka yang tidak dapat dihindarkan.
_________
CUSTOM DUTIES (BEA IMPOR) ~ yaitu pajak atas benda – benda yang diimpor ke dalam negeri. Bea impor dipungut dari importir tetap sesuai dengan asas pajak yang dapat dilimpahkan dengan proporsi yang berbeda kepada konsumen.
_________
DATE OF MATURUTY (Tanggal harus dibayar utang – utang tertntu) ~ yaitu tanggal yang menentukan harus dibayar utang tertentu dan biasanya digunakan terhadap utang yang dinyatakan dalam suatu pernyataan tertulis, misalnya sebuah rekening, obligasi dan sebagainya.
_________
DEAD TIME (Waktu yang hilang) ~ yaitu waktu yang hilang bukan karena kesalahan pekerja sehingga harus tetap dibayar upah penuh, misalnya waktu yang hilang karena rusaknya mesin – mesin atau karena terlambat datangnya bahan – bahan mentah.
_________
DEBENTURE BONDS (Obligasi yang tidak dijamin dengan harta kekayaan tertentu) ~ yaitu obligasi yang tidak dijamin oleh harta kekayaan tertentu, melainkan dikeluarkan atas dasar kepercayaan umum terhadap sebuah perseroan atau Pemerintah.
_________
DEVELOPMENT FUNCTION (Fungsi pembangunan) ~ Dalam buku REPELITA dinyatakan bahwa Administrasi Pemerintah tidak lagi menjalankan hanya fungsi – fungsi umum Pemerintah (REGULAR FUNCTIONS), tetapi meningkatkan diri dengan melakukan juga fungsi – fungsi pembangunan (DEVELOPMENT FUNCTIONS). Maksudnya adalah Administrasi Pemerintah bukan hanya menyelenggarakan tertib Pemerintah tetapi juga mendorong dan mengarahkan kebijakan kepada pembangunan.
_________
DEVELOPMENT POLICIES (Kebijakan – kebijakan pembangunan) ~ yaitu suatu segi yang amat penting dalam pelaksanaan rencana, ialah perlunya diciptakan dan dilaksanakan secara tepat suatu rangkaian kebijakan – kebijakan pembangunan (development policies), yang konsisten di berbagai bidang untuk menjamin suksesnya pelaksanaan rencana.
_________
ECONOMIC IMPERIALISM (Imperialisme ekonomi) ~ yaitu perluasan dari kedaulatan atau pengaruh dari suatu negara atas wilayah asing dan orang – orangnya, untuk menciptakan pasar bagi hasil jadi, atau untuk mencapai kesempatan investasi yang menguntungkan.
_________
ECONOMIC MOBILIZATION (Mobilisasi ekonomi) ~ yaitu setiap usaha yang memusatkan tenaga – tenaga produktif sesuatu negara pada tujuan pokok tertentu misalnya; Pertanahan Nasional. Usaha tersebut dalam hal – hal tertentu dapat bersifat sukarela. Akan tetapi biasanya Pemerintah harus turut campur tangan dalam bidang yang berhubungan dengan produksi, kredit, harga – harga, kesempatan kerja dan sebagainya.
_________
GRACE PERIOD (Masa penangguhan pembayaran kembali, utang) ~ yaitu masa penangguhan pembayaran kembali pinjaman pokok dan bunga selama waktu yang diperlukan untuk mencapai tingkat produksi yang layak, untuk sesuatu investasi baru.
_________
GRAY MARKET (Pasar dengan harga – harga lebih tinggi) ~ yaitu tempat penawaran dimana barang – barang yang jarang ada, dapat dibeli untuk segera diserahkan dengan suatu premi yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang normal. Perbedaan antara Pedagang Gray, Market dan Pedagang Black Market adalah bahwa Pedagang Black Market melakukan pelanggaran terhadap hukum.
_________
HAND TO MOUTH BUYING (Membeli dalam jumlah seperlunya) ~ yaitu tindakan dalam membeli barang – barang dalam jumlah sedikit mungkin dan sifatnya segera dan sangat dibutuhkan, sehingga dengan demikian persediaan disimpan dalam jumlah minimum.
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK