HUKUM KODRAT

Uncategorized

HUKUM KODRAT

 

Hukum Kodrat (bahasa Inggris: natural law; bahasa Latin: ius naturalelex naturalis) merupakan suatu filosofi yang menyatakan bahwa hak-hak tertentu melekat sebagai konsekuensi dari kodrat manusia dan dapat dipahami secara universal melalui daya pikir atau akal manusia. Secara historis, hukum kodrat mengacu pada penggunaan akal untuk menganalisis kodrat manusia untuk menyimpulkan secara deduktif aturan-aturan yang mengikat perilaku moral. Hukum alam (bahasa Inggris: law of nature), sebagaimana diatur oleh alam, bersifat universal.

Hukum Kodrat muncul pertama kali dalam filsafat Yunani kuno, disinggung di dalam Alkitab, dan selanjutnya dihidupkan kembali serta dikembangkan pada Abad Pertengahan oleh para filsuf Katolik seperti Albertus Agung dan Thomas Aquinas.

Hukum Kodrat sering dicampuradukkan dengan hukum umum, namun keduanya berbeda. Kendati teori-teori hukum kodrat memberikan suatu pengaruh besar pada perkembangan hukum umum Inggris, yang terakhir disebutkan itu tidak berdasar pada hak-hak yang melekat, tetapi merupakan tradisi hukum di mana nilai-nilai atau hak-hak tertentu diakui secara hukum karena telah memiliki pernyataan atau pengakuan yudisial. Hukum kodrat sering dikontraskan dengan hukum-hukum buatan manusia (hukum positif) dari suatu negara, entitas politik, ataupun masyarakat tertentu. Dalam teori hukum, interpretasi dari suatu hukum buatan manusia membutuhkan beberapa referensi pada hukum kodrat. Dalam pemahaman hukum kodrat ini, hukum kodrat dapat dirujuk untuk mengkritik putusan-putusan pengadilan mengenai apa yang dikatakan hukum tersebut, tetapi tidak untuk mengkritik interpretasi terbaik dari hukum itu sendiri. Beberapa filsuf, yuris, dan cendekiawan menggunakan hukum kodrat secara identik dengan keadilan kodrat atau hak kodrat (bahasa Latin: ius naturale), sementara yang lainnya membedakan antara hukum kodrat dan hak kodrat.

Teori- teori hukum kodrat modern dikembangkan lebih lanjut selama Abad Pencerahan, sambil mengombinasikan inspirasi dari hukum Romawi, dan berdampingan dengan filosofi-filosofi seperti teori kontrak sosial. Karakteristik ini banyak terlihat dalam karya-karya Alberico GentiliFrancisco SuárezRichard HookerThomas HobbesHugo GrotiusSamuel von PufendorfMatthew HaleJohn LockeFrancis HutchesonJean-Jacques BurlamaquiJean Jacques RousseauEmer de VattelCesare Beccaria, dan Francesco Mario Pagano.

Deklarasionisme, suatu filsafat hukum, beranggapan bahwa berdirinya Amerika Serikat didasarkan pada hukum kodrat. Akibat titik pertemuan antara hukum kodrat dan hak kodrat, hukum kodrat telah dirujuk sebagai suatu komponen dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat dan Konstitusi Amerika Serikat, serta dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara. (vide “Laws of Nature” pada paragraf pertama Declaration of Independence) Di dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, filosofi-filosofi seperti Persetujuan yang Diperintah menggantikan doktrin lama Hak Ilahi raja-raja.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply