EMILE DURKHEIM (1858 – 1917)

Uncategorized

EMILE DURKHEIM (1858 – 1917)

 

Emile Durkheim adalah seorang sosiolog Perancis  terkemuka, yang menjelaskan pokok – pokok pikirannya mengenai hukum dalam masyarakat di dalam bukunya mengenai pembagian kerja dalam masyarakat. Dia memperkembangkan Sosiologi dengan ajarannya yang klaasik. Pada awalnya, ia tidak sejak semula mempunyai perhatian terhadap hukum. Namun pada tahap selanjutnya, ia melihat adanya keterkaitan hukum dengan kehidupan masyaarakat.

Merujuk pada  teori – teori Emile Durkheim tentang masyarakat, Durkheim menelaah perkembangan tertib sosial melalui lembaga sosial dan ekonomi. Berpedoman pada hasil  telaah tersebut, Durkheim mengemukakan suatu teori mengenai perkembangan hukum dengan menegaskan bahwa hukum merupakan ukuran bagi adanya tipe – tipe solidaritas, yaitu solidaritas mekanis akan dapat ditemukan pada masyarakat yang relatif bersahaja dan homogen. Kesatuan dan persatuan dalam masyarakat tersebut pada umumnya didasarkan pada hubungan antar pribadi serta kebiasaan, gagasan maupun sikap. Solidaritas jenis ini ditimbulkan dari kesamaan yang mengaitkan individu dengan masyarakatnya. Didalam masyarakat seperti itu terdapat kesamaan antara para anggotanya mengenai kebutuhan – kebutuhan, pola perikelakukan, kepercayaan dan sikap. Perasaan kesamaan ini tidak hanya menarik para anggota menjadi satu, melainkan sekaligus juga menjadi landasan berdirinya masyarakat. Dengan demikian, serangan terhadap masyarakatnya akan dihadapi dengan kesadaran bersama pula yang berupa penindakan terhadap serangan tersebut, dalam hal ini berupa pemidanaan.

Emile Durkheim merumuskan hukum sebagai suatu kaidah yang beranksi. Sebagaimana ia katakan bahwa “Every precept of law can be defined as a rule of sanctioned conduct” (Emile Durkheim, 1964:17). Selanjutnya ia mengatakan pula bahwa: “Moreover, it is evident that sanctions change with the gravity attribute to precepts, the place they hold in the public conscience, the role they play in society. It is right, then, to classify, juridical rules according to different sanctions which are attached to them”. (Emile Durkheim, 1964:17).

Mengenai berat ringannya sanksi senantiasa tergantung dari sifat pelanggaran, anggapan – anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik  buruknya suatu tindakan dan peran atau efektivitas  sanksi – sanksi tersebut dalam masyarakat. Dengan demikian, kaaidah – kaidah hukum dapat diklasifikasikan menurut jenis – jenis sanksi yang menjadi bagian utama dari kaidah hukum tersebut. Didalam masyarakat dapat ditemukan dua macam kaidah, yaitu yang REPRESIF  dan RESTITUTIF.

 

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply