PENGERTIAN DAN BATASAN – BATASAN DARIPADA SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

PENGERTIAN DAN BATASAN – BATASAN DARIPADA SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE

 

Suatu batasan yang tepat tentang ruang lingkup dan pengertian Sosiological Jurisprudence sampai sekarang masih menjumpai kesulitan – kesulitan yang tak dapat teratasi. Pendekatan yang aneka ragam daripada penelitian tentang hukum, terkelompokkan oleh suatu kecenderungan “untuk lebih mementingkan geraknya/pelaksanaan hukum daripada isinya yang abstrak”.

Bagi sejumlah pengarang modern dewasa ini ialah bahwa  bagian penting dan asasi dari Sosiologi Hukum (Sociology of Law) adalah penelitian tentang hubungan antara hukum yang nyata dengan cita keadilan. Demikianlah Horvath menganggap bahwa tugas Sosiologi Hukum adalah membahas hubungan antara kehidupan yang nyata (facts of life) dengan ketentuan peradilan tentang penilaian. Suatu program yang menonjol dalam gerakan realis Amerika, Sinzheimer melangkah lebih jauh, dengan menafsirkan Sosiologi Hukum sebagai suatu ilmu praktis yang menunjukkan jalan yang baik kepada para pembentuk undang – undang. Ginsberg memandang penelitian hubungan antara hukum yang nyata dengan cita keadilan, sebagai salah satu dari empat obyek Sosiologi Hukum yang terpenting. J. Hall merumuskan Sosiologi Hukum sebagai ilmu teoritis yang terdiri daripada generalisasi tentang gejala – gejala sosial, sepanjang berhubungan dengan isi, tujuan, penerapan dan akibat daripada aturan – aturan hukum.

Ihtiar paling lengkap untuk membatasi tempat Sosiologi Hukum meliputi pula teori – teori dan sistem – sistem yang amat bermacam – macam seperti cara pendekatan perbandingan ethnologis oleh Post atau Vinogradoff, cara pendekatan teleologis oleh Ihering, analisa psychologis oleh Tarde atau Petrazhitsky, teori hukum bebas oleh Kantorowicz, mazhab realis Amerika dan penelitian Max Weber tentang mekanisme daripada evolusi hukum. Tetapi suatu pembedaan yang nyata ditegaskan antara penelitian ilmiah dan penilaian. “Sosiologi Hukum dapat merumuskan dalil – dalil yang menyatakan tujuan – tujuan peraturan – peraturan hukum positif, tetapi metode – metode ilmu pengetahuan dengan hukum tidak pernah dapat memutuskan tujuan yang mana harus dicapai, yang mana dari sistem – sitem yang bersaing harus diutamakan (sebagai contoh konservatisme, liberalisme, sosialisme, atau facisme) persoalan – persoalan demikian terletak diluar bidang ilmu pengetahuan”. Hal ini tentu tidak berarti bahwa Disiplin Hukum (teori/filsafat hukum) hanya mementingkan teori (filsafat), sedangkan Sosiologi Hukum hanya mementingkan praktek.  Antara penilaian – penilaian terakhir dan bekerjanya hukum dalam praktek ada hubungannya. Teori tentang hukum (Theory of Law) dan Sosiologi Hukum harus bekerja sama (terjalin) dalam Ilmu Perundang – Undangan (The Science of Legislation).

Banyak dari penelitian fungsional atau sosiologi tentang hukum dipadu (gabung) dengan penilaian – penilaian. Tetapi ada satu garis perkembangan Sociological  Jurisprudence yang harus dipisahkan sama sekali dari Sosiologi Hukum (Sociology of Law).

Kebanyakan teori – teori yang bertolak dari ajaran Ihering tentang “Zweck im Recht” (tujuan hukum) memperlihatkan suatu garis perkembangan baru dalam ilmu hukum tetapi mereka merumuskan penilaian dan ideal mereka dalam pengertian kekuatan – kekuatan/gerakan dan kepentingan – kepentingan sosial, bukan dalam angan metaphisik seperti para ahli filsafat hukum terdahulu. Teori Geny, Pound, Cardozo atau Ernst Fuchs melanjutkan garis panjang daripada teori – teori tentang keadilan tetapi teori – teori itu diciptakan oleh ahli – ahli hukum modern yang mengungkapkannya dalam pengertian kepentingan – kepentingan sosial.

 

Writer and Copy Right:
Dr. Appe  Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant



 

Leave a Reply

News Feed