DISIPLIN HUKUM

DISIPLIN HUKUM

 

FOKUS atau  TITIK TOLAK  untuk menjelaskan mengenai   hukum secara ilmiah, diperlukan suatu uraian atau deskripsi  mengenai disiplin hukum. Hal ini disebabkan, oleh karena dengan penjelasan mengenai disiplin hukum sebagai pengertian cakupan, maka akan dapat diperoleh pengetahuan mengenai ruang lingkup bidang hukum yang sedemikian luasnya. Sebagai suatu sistem ajaran, maka disiplin hukum mencakup antara lain: (1) ajaran yang menentukan apakah yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan (preskriptif), maupun (2) yang senyatanya dilakukan (deskriptif) di dalam hidup.

DISIPLIN HUKUM  tidak sekedar  mencakup ilmu – ilmu hukum, tetapi juga politik hukum dan filsafat hukum. Sebagai kumpulan dari pelbagai cabang ilmu pengetahuan, ilmu hukum mencakup; ilmu tentang kaedah, ilmu pengertian dan ilmu tentang kenyataan. Ilmu tentang kaedah lazimnya disebut normwissenschaft atau sollenwissenschaft dan bila digabung dengan ilmu pengertian maka dinamakan dogmatik  hukum, sedangkan ilmu tentang kenyataan adalah tatsachenwissenschaft atau seinwissenschaft.

Ilmu – ilmu hukum tidak hanya mencakup ILMU TENTANG KAEDAH  dan ILMU PENGERTIAN, akan tetapi juga mencakup ILMU TENTANG KENYATAAN. Oleh karena itu merupakan suatu pendapat yang keliru untuk menyatakan bahwa sosiologi hukum, antropologi hukum dan psikhologi hukum sebagai bagian dari ilmu tentang kenyataan saja, yaitu semata – mata sosiologi, antropologi dan psikologi. Sejalan dengan itu, maka tak ada alasan bagi kalangan hukum untuk menentang atau menolak anggapan, bahwa sosiologi hukum, antropologi hukum dan psikologi hukum adalah merupakan ilmu – ilmu hukum.

Pengertian (arti) yang diberikan oleh masyarakat terhadap hukum (menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto), meliputi:

  1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan;
  2. Hukum sebagai disiplin;
  3. Hukum sebagai kaedah;
  4. Hukum sebagai tata hukum;
  5. Hukum sebagai petugas (hukum);
  6. Hukum sebagai keputusan penguasa;
  7. Hukum sebagai proses pemerintahan;
  8. Hukum sebagai perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur;
  9. Hukum sebagai jalinan nilai – nilai;

 

Created and Posted By:
 Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. 
Lecturer, Advocate and Legal Consultant 
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed