OBYEK HUKUM
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia, badan hukum, dan tokoh/jabatan/pejabat) berdasarkan hak dan kewajiban Subyek Hukum yang bersangkutan. Jadi, obyek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum, pada hakekatnya adalah benda atau barang, misalnya dalam hal: jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
Obyek hukum merupakan kepentingan bagi subyek hukum, dan kepentingan itu mungkin:
- Bersifat materil dan berwujud (dalam bahasa Indonesia disebut Benda/Barang);
- Bersifat immateril, seperti obyek hak cipta yang tidak harus disamakan dengan hasil ciptaannya. Misalnya patung sebagai sesuatu yang berwujud adalah material, tetapi ide/model patung itu adalah immaterial. Dalam hukum adat gelar juga termasuk obyek immaterial;
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
____________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
https://www.youtube.com/watch?v=NJBOTT7ldXE