PERORANGAN DAN ALAM SEMESTA

Uncategorized

PERORANGAN DAN ALAM SEMESTA

 

Pada  beberapa aliran pikiran tentang HUKUM terdapat perbedaan pendapat mengenai prtanyaan: apakah  “alam semesta” adalah suatu “ciptaan” dari manusia (ego) atau “aku” adalah suatu bagian kecil dari suatu ketertiban umum benda – benda (universal order of things).

Menurut aliran – aliran “hukum kodrat” sebagai teori ahli – ahli pikir Yunani ahli – ahli pikir scholastic, aliran teori rasionalistis: diatas umat manusia ada suatu tata – tertib benda – benda.

Aristoteles melihat manusia sebagai suatu benda yang dualistis, manusia adalah di satu pihak bagian dari alam dan di lain pihak adalah merupakan suatu hal yang berbeda dari alam dan merupakan suatu makhluk yang mempunyai akal.

Menurut Aristoteles, manusia adalah bagian dari suatu “tata – tertib umum benda – benda”.

Ahli – ahli pikir seperti, Descartes, dan Kant berpendapat bahwa manusialah yang menciptakan segala – galanya. Jadi, menurut mereka yang didahulukan adalah “manusia”. Peroranganlah yang merupakan pencipta dari dunia gejala – gejala yang dapat dimengerti.

Fichte menyatakan bahwa dunia adalah hasil dari “kesadaran diri perorangan”. Proyeksi Hegel dari perorangan dalam alam semesta menyiapkan supremasi “kehendak manusia”. Dalam filsafatnya pendapat tersebut masih tersembunyi, akan tetapi dalam filsafat Fascisme pendirian tersebut kelihatan dengan terang – benderang  (diajukan tanpa tedeng aling – aling).

 

Created  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply