KEADILAN SOSIAL DALAM NEGARA HUKUM

Uncategorized

KEADILAN SOSIAL DALAM NEGARA HUKUM

 

Tujuan Negara Hukum (rechtsstaat, rule of law) menurut Immanuel  Kant adalah “menjamin kedudukan hukum dari individu – individu dalam masyarakat”.  Selanjutnya Immanuel  Kant menentukan bahwa suatu negara dapat disebut sebagai “Negara Hukum”  maka harus memenuhi  2 (dua)  unsur, yaitu:

  1. Adanya perlindungan terhadap hak – hak asasi manusia.
  2. Adanya pemisahan kekuasaan dalam negara.

Dalam konsep “Laissez faire laissez aller”  maka peranan negara hanya bertindak sebagai pemisah (wasit)  apabila terjadi perselisihan antara warga negaranya, sehingga disebut Negara Penjaga Malam atau Negara Polisi  (Nachtwachter staat/Letat Gendarme).

Konsep Negara Hukum model  Eropa Kontinental dipelopori oleh Immanuel Kant, dengan latar belakang oleh karena pada masa itu di Eropa berpengaruh faham “Laissez faire laissez aller” yang menyebarkan propaganda konsep doktrinasi sosial melalui faham,  “Biarlah setiap anggota masyarakat menyelenggarakan sendiri kemakmurannya, negara jangan ikut campur”.

Sedangkan Negara Hukum menurut Aristoteles adalah “negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya”. Lebih lanjut menurut Aristoteles, “keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negara dan sebagai dasar daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik”.

Konsep Negara Hukum yang diajarkan oleh Aristoteles adalah negara yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang berperan serta dalam permusyawaratan negara (ecclesia).

Pada aspek lain, HANS KELSEN mengemukakan bahwa dalam Negara Hukum maka kedaulatan negara sama dengan kedaulatan hukum yang bersifat imperatif  (memaksa). Kedaulatan hukum menurut Hans Kelsen yaitu hukum itu berlaku tanpa menunggu penerimaan dari rakyat, karena sifat hukum imperatif   (harus dipatuhi/ditaati tanpa terkecuali) sesuai dengan asas “equality before the law”.

 

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply