ASAL MUASAL ISTILAH BIROKRASI
Istilah “Birokrasi” berasal dari bahasa Prancis yaitu “burreau” yang berarti “kantor” atau “meja tulis”, dan dari bahasa Yunani yaitu “cratein” yang berarti “mengatur”. Pada awalnya, istilah “BIROKRASI” dipakai untuk mengilustrasikan suatu tata cara, pengaturan, prosedur, konsep/metode dan konstruksi yang sistematis kegiatan kerja yang yang dikendalikan melalui perintah oleh suatu kantor/jawatan/instansi pemegang peranan kegiatan – kegiatan administrasi yang disebut ADMINISTRATUR PEMERINTAH. Dalam literatur bahasa Inggris secara umum, birokrasi disebut dengan “civil service”. Kemudian, istilah “birokrasi” juga diadopsi dalam bahasa Inggris uang disebut dengan public sector, public service atau public administration.
Birokrasi adalah suatu bentuk organisasi yang difungsikan untuk mencapai tugas – tugas administrasi dengan cara mengkoordinasikan secara sistematis, terintegrasi, profesional dan teratur seluruh rangkaian pekerjaan dari berbagai personalia organisasi. Kalangan birokrat diposisikan untuk menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan (departemen) dengan diserahi tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab oleh piminan lembaga pemerintahan (departemen) .
Batasan makna atau definisi “birokrasi” dijelaskan dalam kamus secara sangat konsisten. Kamus akademi Perancis mengintrodusir istilah “birokrasi” pada tahun 1978 dengan arti “kekuasaan”, “pengaruh”, dari kepala dan staf biro pemerintahan. Kamus bahasa Jerman edisi 1983 mendefinisikan “birokrasi” sebagai “wewenang atau kekuasaan yang berbagai departemen pemerintah dan cabang – cabangnya memperebutkan diri untuk mereka sendiri atas sesama warga negara”. Kamus teknik bahasa Italia mengartikan “birokrasi” sebagai “kekuasaan pejabat di dalam administrasi pemerintahan”.
Sedangkan istilah “birokrasi” didefinisikan oleh DOKTRIN, yaitu “Suatu sistem kontrol dalam organisasi yang dirancang berdasarkan aturan – aturan yang rasional dan sistematis dan bertujuan untuk mengkoordinasi dan mengarahkan aktivitas – aktivitas kerja individu dalam rangka penyelesaian tugas – tugas administasi berskala besar” (sebagaimana dijelaskan oleh Blau & Meyer, 1971; Coser & Rosenberg, 1976; Mouzelis, dalam Setiawan, 1998).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “birokrasi” dimaknai sebagai berikut:
- Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan;
- Cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dan sebagainya) yang banyak liku – likunya dan sebagainya.
Akan tetapi definisi “birokrasi” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kemudian telah mengalami perubahan (revisi), sehingga sekarang diartikan sebagai berikut:
- Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai bayaran yang tidak dipilih oleh rakyat, dan;
- Cara pemerintahan yang sangat dikuasai oleh pegawai.
Sedangkan dalam jajaran “birokrasi” secara subordinasi maka tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab pegawai atau karyawan dari birokrasi yang disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) kedudukannya diperoleh berdasarkan penunjukkan atau ditunjuk (appointed) melalui keputusan atau penetapan.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002