DESKRIPSI SINGKAT  ILMU PENGETAHUAN HUKUM PIDANA

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

DESKRIPSI SINGKAT  ILMU PENGETAHUAN HUKUM PIDANA

Pada prinsipnya obyek kajian/telaah  ilmu pengetahuan Hukum Pidana  adalah mempelajari asas – asas dan peraturan – peraturan hukum pidana yang berlaku (baik pidana khusus maupun), menghubungkan asas – asas/peraturan – peraturan yang satu dengan yang lain, mengatur penempatan asas – asas/peraturan – peraturan tersebut dalam suatu sistematika, agar dengan demikian dapat dipahami pengertian yang obyektif dari peraturan – peraturan yang berlaku (hukum pidana positif)  yang merupakan tujuan dari ilmu pengetahuan hukum pidana.

Tugas utama  Hukum Pidana sebagai suatu disiplin ilmu adalah untuk mempelajari dan menjelaskan (interpretasi)  hukum  pidana termasuk tindak pidana (delictum, strafbaar feit)  yang berlaku pada suatu waktu dan negara (tempat) tertentu. Ia mempelajari norma – norma dalam hubungannya dengan pemidanaan (konstruksi), dan kemudian menerapkan hukum pidana yang berlaku secara teratur dan berurutan (sistimatika). Dengan perkataan lain, ia mengolah suatu tindak pidana yang sudah terjadi kemudian dihubungkan dengan penerapan hukum pidana yang berlaku. Selanjutnya dalam perkembangannya ia tidak terbatas hanya mempelajari kenyataan – kenyataan tersebut, tetapi juga hal – hal yang bersangkut paut dengan hukum pidana yang bersifat filosofis, dogmatis, dan historis. Pengertian “DELIK”  menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman, karena merupakan pelanggaran terhadap undang – undang tindak pidana.

Menurut doctrine yang dikemukakan oleh Zevenbergen bahwa “Ilmu pengetahuan Hukum Pidana bersifat dogmatis. Hukum pidana dirumuskan secara normatif, bukan kausal, oleh karena itu  harus berpegang secara teguh kepada norma – norma yang berlaku dan tidak boleh pada cara – cara pemberantasannya”.

Selain pendapat Zevenbergen  tersebut, terdapat pula doctrine  yang berkiblat/berhaluan berbeda dengan menyatakan bahwa  “Ilmu pengetahuan hukum pidana jangan hanya dilihat sebagai bersifat dogmatis. Karena baik dilihat dari segi kepentingan masyarakat, maupun dari segi perkembangan hukum, hukum pidana yang telah ada, tidak selalu paralel dengan kebutuhan masyarakat. Lagipula jika tidak dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi dan perkembangan peradaban umat manusia  maka ilmu pengetahuan hukum pidana akan akan ketinggalan jaman dan usang. Sehingga harus ditekankan bahwa, dalam mempelajari keberlakuan  hukum positif di suatu negara termasuk juga Hukum Pidana sebagai ilmu pengetahua, maka sebagai konsekwensi logis – yuridis harus juga dipelajari  Hukum Pidana ideal yang dicita – citakan (ius constituendum)”.

Cakupan ilmu pengetahuan Hukum Pidana berfungsi mempelajari dan menjelaskan fenomena keberlakuan Hukum Pidana, serta  mengkonstruksikan dan mensistematisir Hukum Pidana. Selain itu, Hukum Pidana sebagai suatu disiplin ilmu pengetahuan  juga harus  mempelajari dan menjelaskan  sebab – sebab dari suatu tindak pidana atau kejahatan (criminal act)  dan mengungkap cara – cara  pemberantasan tindak pidana tersebut sehingga menimbulkan efek jera (deterrent  effect). Sebagai pemahaman komplemen dapat dijelaskan bahwa ilmu pengetahuan Hukum Pidana sanga berkaitan erat yang hampir tidak dapat dipisahkan dengan  ilmu pengetahuan tentang kejahatan  atau kriminologi (criminology).

 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Leave a Reply

News Feed