KRANENBURG dalam teorinya OVENREDIGHEIDS POSTULAAT melanjutkan faham KRABBE dengan mengatakan bahwa reaksi daripada kesadaran hukum mempunyai sifat keajegan (wetmatigheid). Reaksi itu sifatnya seimbang dengan aksi yang diwujudkan.
STRUYKEN mengatakan karena kesadaran hukum itu berubah – ubah, maka kemungkinan tata – tertib masyarakat tidak terjamin karena pencerminan dari kesadaran hukum yang berbeda – beda;LEON DUGUIT menganggap bahwa perasaan hukum itu sebagai kelanjutan perasaan egoitis daripada manusia;
HUGO DE GROOT dalam DE IURE BELLIAC PACIS mensinyalir bahwa kesadaran hukum itu adalah INANENOMEN artinya suatu kata – kata angkuh yang sebenarnya hanya merupakan kedok bagi kepentingan perseorangan.
Menanggapi kecaman KRABBE maka JELLINEK membela teori kedaulan negara dengan mengemukakan SELBSIBINDUNGSTHEORIE yaitu negara itu secara sukarela mengikatkan dirinya kepada hukum, jika terjadi, maka negara itu harus tunduk kepada hukum.
Teori kedaulatan negara timbul di Jerman yang pada waktu itu didukung oleh 3 (tiga) lapisan masyarakat, yaitu:
1.Golongan bangsawan atau Junkertum;
2.Golongan angkatan perang atau Militair;
3. Golongan alat – alat pemerintahan atau Birokrasi;
Menurut ROUSSEAU ada 2(dua) macam kehendak rakyat, yaitu:
1. Kehendak rakyat seluruhnya (volente de tous);
2. Kehendak sebagian dari rakyat (volente generale);
Teori kedaulatan hukum dikemukakan oleh KRABBE dalam karangannya DIER LEHRE DER RECHTSSOUVERANITH yang menyatakan kekuasaan tertinggi tidak terletak pada kehendak pribadi daripada Raja, melainkan terletak pada hukum yang tidak berpribadi (onpersoonlijk).
Teori kedaulatan Rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, disebut dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Teori kedaulatan Raja menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada pada Raja.
Teori kedaulatan Tuhan menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada Tuhan.
Ada beberapa macam teori kedaulatan, yaitu:
1. Kedaulatan Tuhan;
2. Kedaulatan Raja;
3. Kedaulatan Rakyat;
4. Kedaulatan Negara;
5. Kedaulatan Hukum;
LOGEMANN membagi 5 (lima) macam kewibawaan menjadi;
1. Kewibawaan berdasarkan magic atau kekuasaan gaib;
2. Kewibawaan berdasarkan dinasti atau hak keturunan;
3. Kewibawaan berdasarkan kharisma;
4. Kewibawaan yang bertdasrkan atas kehendak rakyat melalui perwakilan;
5. Kewibawaan daripada elite;
MAX WEBER membagi 3(tiga) macam kewibawaan, yaitu:
1. Kewibawaan yang bersifat kharismatis;
2. Kewibawaan yang bersifat tradisional;
3. Kewibawaan yang bersifat rasional;
STRANZ – HUPE merumuskan kekuasaan sebagai kemampuan untuk memaksakan kemauan pada orang lain.
LORD ACTON mengatakan “power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely (Kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, dan kekuasaan mutlak pasti disalahgunakan).
Menurut MIRIAM BUDIARJO, kekuasaan politik adalah kemampuan untuk mempengaruhi kebijaksanaan umum (pemerintah) baik terbentuknya maupun akibat – akibatnya, sesuai dengan tujuan – tujuan pemegang kekuasaan itu sendiri.
Kekuasaan jasmaniah menurut VON YHERING, tersebut, yaitu:
1. Memaksa warga negara untuk tunduk pada peraturannya, jika perlu dengan sanksi hukuman mati;
2.Memerintahkan warga negara untuk angkat senjata membela tanah air, sekalipun ia berada di luar negeri;
3. Menentukan mata uang yang berlaku dan berhak memungut pajak;
Menurut VON YHERING, negara mempunyai monopoli kekuasaan fisik, artinya negara sebagai salah satu organisasi dalam masyarakat dibedakan dengan organisasi – organisasi lainnya karena ia memiliki hak istimewa dalam mempergunakan kekuasaan jasmaniah.
BEELING dalam bukunya KRATOS, MEN EN MACHT membagi kekuasaan menurut sifatnya menjadi:
1. Sifat kekuasaan yang fundamental;
2. Sifat kekuasaan yang abadi;
3. Sifat kekuasaan yang multiform;
Bila kekuasaan itu hanya diartikan pada bidang politik maka kekuasaan itu disebut MONOFORM. Tetapi sekarang kekuasaan itu mempunyai banyak bentuk sehingga disebut POLYFORM atau MULTIFORM.
Menurut MAC IVER, kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan memberi perintah, maupun secara tidak langsung dengan mempergunakan segala alat dan cara yang tersedia.
Menurut MAC IVER, “THE POWER is the capacity to control the behavior of others either directly by fiat or indirectly by the manipulation of available means”.
Menurut MAX WEBER, “kekuasaan adalah kesempatan dari seseorang atau sekelompok orang – orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan – kemauannya sendiri dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan – tindakan perlawanan dari orang – orang atau golongan – golongan tertentu”.
Kekuasaan menurut MIRIAM BUDIARDJO adalah “kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau orang lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu”.