KAJIAN BEBERAPA TEORI HUKUM PIDANA DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA (PEMIDANAAN)

Uncategorized

KAJIAN BEBERAPA TEORI HUKUM PIDANA
DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA (PEMIDANAAN)

 

Konsep TEORI RELATIF menentukan bahwa “pemidanaan” tidak dimaksudkan untuk melaksanakan “tuntutan absolut dan keadilan”. Pembalasan itu sendiri tidak mempunyai nilai, tetapi hanya sebagai sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut,  J. ANDENAES  berpendapat bahwa  “teori relatif dapat disebut sebagai Teori Perlindungan Masyarakat  (The theory of social defence). Sedangkan NIGEL WALKER, menyatakan bahwa  teori relatif lebih tepat disebut teori atau aliran reduktif  (the reductive point of view) karena dasar pembenaran pidana menurut teori ini ialah untuk mengurangi frekuensi kejahatan. Para penganut    teori atau aliran reduktif  (the reductive point of view) disebut sebagai  golongan REDUCERS (Penganut Teori Reduktif). Teori relatif sering juga disebut TEORI TUJUAN (UTILITARIAN THEORY) yang menyatakan bahwa “Pidana bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan – tujuan tertentu yang bermanfaat”.  Dasar pembenaran atas penerapan/ pemberian atau penjatuhan  pidana terhadap  pelaku kejahatan/tindak pidana (criminal offender) menurut teori relatif adalah terletak pada tujuannya, yaitu  pidana dijatuhkan bukan QUIA PECCANTUM EST  (Karena orang membuat kejahatan) melainkan NE PECCETUR  (Supaya orang jangan melakukan kejahatan).

Pendapat hukum (doctrine)  terkenal  SENECA seorang filsuf Romawi, menyatakan:  “Nemo prudens punit quia peccatum est, sed ne peccatur (No reasonable man punishes because there has been a wrong doing, but in order that should be no wrong – doing = Tidak seorang normalpun dipidana karena telah melakukan perbuatan jahat, tetapi ia dipidana agar tidak ada perbuatan jahat)”.

Perbedaan ciri – ciri pokok atau karakteristik antara teori RETRIBUTIVE  dan teori UTILITARIAN dikemukakan oleh  KARL O. CHRISTIANSEN sebagai berikut:

  1. Karkateristik RETRIBUTION THEORY adalah:
  • Tujuan pidana adalah semata – mata untuk pembalasan;
  • Pembalasan adalah tujuan utama dan didalamnya tidak mengandung sarana – sarana untuk tujuan lain misalnya untuk kesejahteraan masyarakat;
  • Kesalahan merupakan satu – satunya syarat untuk adanya pidana;
  • Pidana harus disesuaikan dengan kesalahan si pelanggar;
  • Pidana melihat ke belakang; ia merupakan pencelaan yang murni dan tujuannya tidak untuk memperbaiki, mendidik atau memasyarakatkan kembali si pelanggar;

 

  1. Karakteristik UTILITARIAN THEORY adalah:
  • Tujuan pidana adalah pencegahan (prevention);
  • Pencegahan bukan tujuan akhir tetapi hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kesejahteraan masyarakat;
  • Hanya pelanggaran -0pelanggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepada si pelaku saja (misalnya karena sengaja atau culpa) yang memenuhi syarat untuk adanya pidana;
  • Pidana harus ditetapkan berdasar tujuannya sebagai alat untuk pencegahan kejahatan;
  • Pidana melihat kemuka (bersifat prosfektif); pidana dapat mengandung unsur pencelaan, tetapi baik unsur pencelaan maupun unsur pembalasan tidak dapat diterima apabila tidak membantu pencegahan kejahatan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat;

 

Berkaitan dengan  tujuan pidana untuk pencegahan kejahatan, biasanya dibedakan antara istilah prevensi spesial dan  prevensi general atau sering juga digunakan istilah “special deterrence” dan “general deterrence”. Pengertian  prevensi spesial dimaksudkan sebagai parameter untuk mengukur  sejauhmana pengaruh pidana terhadap terpidana. Jadi pencegahan kejahatan itu ingin dicapai oleh pidana dengan mempengaruhi tingkah laku si terpidana untuk tidak melakukan tindak pidana lagi.  Dalam hal demikian, pidana bertujuan agar perilaku   orang yang ditetapkan sebagaiTerpidana/Narapidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)   berubah menjadi orang yang lebih baik  dan berguna bagi masyarakat. Teori tujuan pidana serupa ini dikenal dengan sebutan REFORMATION atau REHABILITATION THEORY.  Sedangkan pengertian  prevensi general  dimaksudkan untuk mengukur  sejauh mana pengaruh pidana terhadap masyarakat pada umumnya.  Pokok pengertiannya adalah  “pencegahan kejahatan itu ingin dicapai oleh pidana dengan mempengaruhi tingkah laku anggota masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan pidana”.

Menurut JOHANNES ANDENAES ada tiga bentuk pengaruh dalam pengertian general prevention, yaitu:

  1. Pengaruh pencegahan;
  2. Pengaruh untuk mendorong kebiasaan perbuatan patuh pada hukum;

Pengertian general prevention menurut Johannes Andenaes tidak hanya tercakup adanya pengaruh pencegahan (deterrent effect)  tetapi juga termasuk didalamnya pengaruh moral atau pengarug yang bersifat pendidikan sosial dari pidana (the moral or social pedagogical influence of punishment).

Teori yang menekankan pada tujuan untuk mempengaruhi atau mencegah agar orang lain tidak melakukan kejahatan dikenal dengan sebutan TEORI DETERRENCE.  Pengertian pencegahan (deterrence) yang sempit, maka menurut Johannes Andenaes pengertian general prevention tidak  sama dengan pengertian general deterrence.

Berkaitan  dengan apa yang dikemukakan Johannes Andenaes, maka VAN VEEN berpendapat bahwa prevensi general mempunyai tiga fungsi, yaitu:

  1. Menegakkan kewibawaan (gezagshandhaving);
  2. Menegakkan norma (normhandhaving);
  3. Membentuk norma (normvorming);

Selain prevensi spesial dan prevensi general, VAN BEMMELEN  memasukkan juga dalam golongan teori relatif apa yang disebutnya “daya untuk mengamankan (de beveiligende werking)”. Dalam hal ini dijelaskan bahwa merupakan kenyataan, khususnya pidana pencabutan kemerdekaan, lebih mengamankan masyarakat terhadap kejahatan selama penjahat tersebut berada di dalam penjara daripada kalau dia tidak dalam penjara.

Disamping pembagian secara tradisional teori – teori pemidanaan seperti teori absolut dan teori relatif, ada teori ketiga yang disebut teori gabungan (vetenigings theorieen). Penulis yang pertama mengemukakan teori gabungan ini adalah PELLEGRINO ROSSI (1787 – 1848). Sekalipun ia menganggap pembalasan sebagai asas dari pidana dan bahwa beratnya pidana tidak boleh melampaui suatu pembalasan yang adil, namun dia berpendirian bahwa pidana mempunyai pelbagai pengaruh antara lain perbaikan sesuatu yang rusak dalam masyarakat dan prevensi general.

Para pakar  Hukum Pidana lain yang berpendapat  bahwa  “pidana mengandung pelbagai kombinasi tujuan”   adalah  BINDING, MERKEL, KOHLER, RICHARD SCHMID dan BELING.  Dalam berbagai literasi, para Ahli Hukum Pidana tersebut mengintrodusir doctrine  yang  memperhitungkan pembalasan, prevensi general serta perbaikan sebagai tujuan pidana.

Ahli hukum pidana terkemuka lainnya, RICHARD D. SCHWARTZ  dan JEROME H. SKOLNICK menyatakan bahwa sanksi pidana dimaksudkan untuk:

  1. Mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana (to prevent recidivism);
  2. Mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan si terpidana (to deter other from the performance of similar acts);
  3. Menyediakan saluran untuk mewujudkan motif – motif balas dendam (to provide a channel for the expression of retaliatory motives);

JOHN KAPLAN  yang secara argumentatif yuridis telah  mengemukakan adanya 4  (empat)  teori mengenai dasar – dasar pembenaran pidana (yaitu teori retribution, deterrence, incapacitation, dan rehabilitation),  mengemukakan  juga komparasi yuridis atas pendapatnyatersebut dengan mengemukakan pemahaman  mengenai   dasar – dasar pembenaran atas tindakan pemidanaan, yaitu:

  1. Untuk menghindari balas dendam (avoidance of blood feuds);
  2. Adanya pengaruh yang bersifat mendidik (the educational effect);
  3. Mempunyai fungsi memelihara perdamaian (the peace – keeping function);

EMILE DURKHEIM  menyatakan bahwa fungsi pidana adalah untuk menciptakan kemungkinan bagi pelepasan emosi – emosi yang ditimbulkan atau diguncangkan adanya oleh kejahtan (the function of punishment is to create a possibility  for the realse of emotions that are arosed by the crime).

FOUCONNET  menyatakan bahwa penghukuman dalam arti pemidanaan, dan pelaksanaan  pidana pada hakekatnya merupakan penegasan kembali nilai – nilai kemasyarakatan yang telah dilanggar dan dirubah oleh adanya kejahatan itu (… the conviction and the execution of the sentences is essentially a ceremonial reaffirmation of the societal values that are violated and challenged by the crime).

Hakekat pemidanaan yang dinyatakan oleh  ROGER HOOD  sebagai sarana preventif  yaitu  sasaran pidana disamping untuk mencegah si terpidana atau pembuat potensiil melakukan tindak pidana, juga dimaksudkan  untuk:

  1. Memperkuat kembali nilai – nilai sosial (reinforcing social values);
  2. Menentramkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan (allaying public fear of crime);

Doctrine yang dikemukakan oleh Ahli Hukum  G. PETER HOEFSNAGELS  menjelaskan secara eksplisit   bahwa tujuan pemidanaan (penerapan sanksi pidana)  adalah untuk:

  1. Penyelesaian konflik (conflict resolution);
  2. Mempengaruhi para pelanggar dan orang – orang lain ke arah perbuatan yang kurang lebih sesuai dengan hukum (influencing offenders and possibly other than offenders toward  more or less law – conforming behavior);

R. RIJKSEN  mengadakan pembedaan  antara dasar hukum dari pidana dan tujuan pidana. Dasar hukum dari pidana terletak pada pembalasan terhadap kesalahan yakni dalam pembalasan itu terletak pembenaran daripada wewenang pemerintah untuk untuk memidana (strafbevoegdheid van de overheid). Apakah penguasa juga akan menggunakan wewenang itu tergantung dari tujuan yang dikehendaki. Tujuan – tujuan  tersebut  menurut R. Rijksen serta beberapa Ahli Hukum  lain seperti VAN VEEN, HULSMAN dan HOEFNAGELS adalah “penegakkan wibawa, penegakkan norma, menakut – nakuti, mendamaikan, mempengaruhi tingkah laku dan menyelesaikan konflik”.

ROESLAN SALEH dalam bukunya yang berjudul  “Suatu Reorientasi Dalam Hukum Pidana”, mengintrodusir pengertian  bahwa pada hakekatnya ada 2 (dua)  poros yang menentukan garis – garis hukum pidana, yaitu:

  1. Segi prevensi, yaitu bahwa hukum pidana adalah hukum sanksi, suatu upaya untuk dapat mempertahankan kelestarian hidup bersama dengan melakukan pencegahan kejahatan;
  2. Segi pembalasan, yaitu bahwa hukum pidana sekaligus merupakan pula penentuan hukum, merupakan koreksi dari dan reaksi atas sesuatu yang bersifat tidak hukum;

Dengan demikian, pidana adalah selalu memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan pembalasan atas pefrbuatan yang tidak hukum. Disamping itu Roeslan Saleh mengatakan bahwa pidana mengandung hal – hal lain, yaitu bahwa pidana diharapkan sebagai sesuatu yang akan membawa kerukunan dan pidana adalah suatu proses pendidikan untuk menjadikan orang dapat diterima kembali dalam masyarakat;

Prof. Dr. Jacob Elfinus  Sahetapy, SH., MA. (seorang Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia)  menegaskan, “Tidak dapat disangkal bahwa dalam pengertian pidana tersimpul unsur penderitaan. Tetapi penderitaan dalam tujuan membebaskan bukanlah semata – mata untuk penderitaan agar si pelaku menjadi takut atau merasa menderita akibat suatu pembalasan dendam melainkan derita itu harus dilihat sebagai obat atau sebagai kunci jalan keluar yang membebaskan dan yang memberi kemungkinan bertobat dengan penuh keyakinan”. Pendapat hukum yang dikemukakan oleh  Prof. Dr. Jacob Elfinus  Sahetapy, SH., MA.  tersebut, bersesuaian  dengan pendapat hukum dari  Prof. TER HEIDE dalam karya tulisnya  yang berjudul VRIJHEID,OVER DE ZIN VAN DE STRAF  yang  mempresentasikan dogma yuridis bahwa  “ ‘Tidak seorangpun berbuat jahat dengan sadar’  adalah paham determinisme yang dikemukakan  PLATO dan bukan pesimisme: manusi dapat belajar, dapat mengembangkan diri. Kalau penderitaan dan pidana dapat mendorong perkembangan ini, maka perkembangan tersebut adalah jalan menuju kebebasan, maka makna dari pidana adalah kebebasan manusia (de zin van de straf: de vrijheid van de mens).

Dalam konteks pemidanaan terhadap para pelaku kejahatan/tindak pidana (criminal offender)  selanjutnya Prof. Dr. Jacob Elfinus  Sahetapy, SH., MA.   dalam desertasinya yang berjudul  “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana”  menegaskan  bahwa “pemidanaan bertujuan pembalasan. Pidana harus dapat membebaskan si pelaku dari cara atau jalan yang keliru yang telah ditempuhnya. Makna membebaskan  tidak identik  dengan pengertian rehabilitasi atau reformasi. Makna membebaskan menghendaki agar si pelaku bukan saja harus dibebaskan dari alam pikiran yang jahat, yang keliru, melainkan ia harus pula dibebaskan dari kenyataan sosial dimana ia terbelenggu”.

BISMAR SIREGAR  (lahir di Sipirok – Sumatera Utara tanggal 15 September 928 dan meninggal di Jakarta tanggal 19 April 2012, seorang mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 1984  s/d 2000) dalam makalah ilmiahnya  yang berjudul  “Tentang Pemberian Pidana”, yang dipaparkan pada  Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional di Semarang tahun 1980, menyatakan antara lain: “…… yang pertama – tama patut diperhatikan dalam pemberian pidana, bagaimana caranya agar hukuman badaniah mencapai sasaran, mengembalikan keseimbangan yang telah terganggu akibat perbuatan si tertuduh, karena tujuan penghukuman tiada lain mewujudkan kedamaian dalam kehidupan manusia”.

Tujuan pidana sebagai  fokus utama  dalam  criminal justice system process  adalah sangat penting (urgent) dan bersifat prinsip  berkaitan dengan pemberian atau penjatuhan  pidana terhadap pelaku kejahatan/tindak pidana (criminal offender), maka didalam Konsep Rancangan Buku  I  KUHP Nasional yang disusun oleh  Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN)  pada tahun 1972 dirumuskan ketentuan dalam  Pasal 2 sebagai berikut:

(1)   Maksud tujuan pemidanaan ialah:

  • untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman negara, masyarakat dan penduduk;
  • untuk membimbing agar terpidana insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna;
  • untuk menghilangkan noda – noda yang diakibatkan oleh tindakan pidana;

(2)   Pemidanaan       tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat                        manusia.

 

Rumusan tujuan penjatuhan/pemberian pidana yang termaktub dalam Konsep Rancangan Buku I  KUHP tahun 1982/tahun 1983, adalah  sebagai berikut:

(1)   Pemidanaan bertujuan untuk:

  • ke – 1   mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
  • ke – 2  mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikan     orang yang baik dan berguna, serta mampu untuk hidup bermasyarakat;
  • ke –3  menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan kesimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
  • ke – 4  membebaskan rasa bersalah pada terpidana;

(2)   Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

Leave a Reply