BEBERAPA PENGERTIAN  NEGARA MENURUT DOKTRIN

Uncategorized

BEBERAPA PENGERTIAN  NEGARA MENURUT DOKTRIN

 

Negara  merupakan integrasi  dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok  dari kekuasaan politik. Negara adalah agency  (alat)  dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan – hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat;

Miriam Budiardjo mengemukakan definisi: “Negara  adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang – undangannya melalui penguasaan (kontrol)  monopolistis dari kekuasaan yang sah”;

Menurut ROGER H. SOLTAU: “Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community)”;

Menurut HAROLD J. LASKI: “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan – keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi – asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat (The state is a sosiety which is integrated by possessing by coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations  must conform is defined by a coercive authority binding upon them all)”;

Menurut Max Weber: ”Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah  (The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)”;

Menurut Robert M. MacIver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The state is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order)”;

Menurut Austinian: “Negara adalah hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah”;

Modern jurisprudence mengemukakan definisi: “A state as a community organized  for action under legal rules”;

Belefroid menyatakan: “Negara adalah suatu persekutuan hukum yang mempunyai suatu wilayah dan dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi   untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar – besarnya”.

Woodrow Wilson menyebutkan: “A state is a people organized for law within a definite territory”;

Menurut Logemann: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan (gezagsorganisatie) yang dengan kekuasaannya mengatur masyarakat”;

Menurur Soenarko (Seorang ahli Hukum Tata Negara): “Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah atau teritoir tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya”;

Wirjono Projodikoro menegaskan: “Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok, manusia yang bersama – sama mendiami suatu wilayah (teritori) tertentu dengan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok tadi. Sekumpulan manusia – manusia ini merupakan suatu masyarakat tertentu yang didalamnya ‘negara’ tidak satu – satunya organisasi diantara mereka”;

 

Adapted  and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002


____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website tersebut. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply