HAK – HAK SIPIL DAN POLITIK
WARGA NEGARA
Dalam suatu negara demokrasi yang menganut prinsip – prinsip supremacy of the law, maka hak – hak mendasar setiap warga negara dijamin dan dilindungi oleh negara tanpa diskriminatif, yang antara lain meliputi:
HAK – HAK SIPIL DAN POLITIK, mencakup:
- Right to life ~ Hak atas hidup;
- Right to liberty and security of person ~ Hak atas kebebasan dan keamanan diri;
- Right to equality before the courts and tribunals ~ Hak atas kesamaan di muka badan – badan peradilan;
- Right to freedom of thought, conscience and religion ~ Hak atas kebebasan berpikir, mempunyai conscience, dan menjalankan agama;
- Right to hold opinions without interference ~ Hak untuk mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
- Right to peaceful assembly ~ Hak untuk kebebasan berkumpul secara damai;
- Right to freedom of association ~ Hak untuk berserikat;
HAK – HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA, mencakup:
- Right to work ~ Hak atas pekerjaan;
- Right to form trade unions ~ Hak untuk membentuk serikat pekerja;
- Right to social security ~ Hak atas pensiun;
- Right to adequate standard of living for himself and his family, including adequate food, clothing and housing ~ Hak atas tingkat kehidupan yang layak bagi dirinya serta keluarganya, termasuk makanan, pakaian dan perumahan yang layak;
- Right to education ~ Hak atas pendidikan;
Created and Posted By: Dr. Appe Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant