UNSUR – UNSUR DELIK BERDASARKAN ANALISIS
Menurut Doktrin, unsur – unsur delik terdiri atas unsur subjektif dan unsur objektif, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
A. UNSUR SUBYEKTIF
Unsur subjektif adalah unsur yang berasal dari dalam diri pelaku. Asas hukum pidana menyatakan “tidak ada hukuman kalau tidak ada kesalahan” (An act does not make a person quilty unless the mind is guilty or actus non facit reum nisi mens sit rea). Kesalahan yang dimaksud disini adalah kesalahan yang diakibatkan oleh kesengajaan (intenteion / opzet / dolus) dan kealpaan (negligence or schuld). Pada umumnya para pakar telah menyetujui bahwa “kesengajaan” terdiri atas 3 (tiga) bentuk, yakni:
- kesengajaan sebagai maksud (oogmerk);
- kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn);
- kesengajaan dengan keinsafan akan kemungkinan (dolus evantualis);
Kealpaan adalah bentuk kesalahan yang lebih ringan dari kesengajaan. Kealpaan terdiri atas 2 (dua) bentuk, yakni:
- tak berhati – hati;
- dapat menduga perbuatan itu.
B. UNSUR OBYEKTIF
Unsur objektif merupakan unsur dari luar diri pelaku, yang terdiri atas:
a) Perbuatan manusia, berupa:
- Act, yakni perbuatan aktif atau perbuatan positif.
- Omission, yakni perbuatan pasif atau perbuatan negatif, yaitu perbuatan yang mendiamkan atau membiarkan.
b) Akibat (result) perbuatan manusia:
Akibat tersebut membahayakan atau merusak, bahkan menghilangkan kepentingan – kepentingan yang dipertahankan oleh hukum, misalnya nyawa, badan, kemerdekaan, hak milik, kehormatan, dan sebagainya.
c) Keadaan – keadaan (circumstances):
Pada umumnya keadaan tersebut, dibedakan antara lain:
- keadaan pada saat perbuatan dilakukan.
- keadaan setelah perbuatan dilakukan.
d) Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum:
Sifat dapat dihukum berkenaan dengan alasan – alasan yang membebaskan si pelaku dari hukuman. Adapun sifat melawan hukum adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum, yakni berkenaan dengan larangan atau perintah.
Semua unsur delik tersebut merupakan satu kesatuan, dengan pengertian bahwa apabila salah satu unsur saja tidak terbukti, maka menimbulkan implikasi yuridis yaitu menyebabkan Terdakwa harus dibebaskan oleh pengadilan.
Created and Posted By: Dr. Appe Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant