CONTOH SURAT KONFIRMASI KEPADA KEPALA DESA
BERKAITAN DENGAN SENGKETA PEMBEBASAN TANAH
Jakarta, 10 Juli 2017 Nomor : 013/AHH&Ass./Konf.1/VII/2017 Lampiran : Dokumen Pendukung Sifat : Penting Perihal : Konfirmasi
Kepada, Yth: Kepala Desa Setusari Di – Tempat
Dengan hormat,-
Untuk dan atas nama Klien kami, MARAGANTI beralamat di Jl. Mustika IV/37 RT 08/RW 11 Kelurahan Rawamangun, Kotamadya Jakarta Timur, Jakarta dan YOYO SAHRONI beralamat di Kp. Tunggilis RT 19/RW 04 Desa Setusari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dan;
Kami, APPE HAMONANGAN HUTAURUK, SH.,MH., dan YANRINO SIBUEA, SH. selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 021/AHH&Ass./SK/VI/2017 Tanggal 23 Juni 2017 jo. Surat Kuasa Tanggal 13 Desember 2016 (terlampir), dengan ini menyampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Bahwa antara Klien kami dengan Koperasi Perhimpunan Purna Karyawan Pertamina (KOPANA) telah terjadi perselisihan/sengketa hukum, sehubungan dengan pelaksanaan KESEPAKATAN KERJASAMA DALAM PEMBEBASAN TANAH DI DESA SETUSARI BLOK 20 KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR Tanggal 18 November 1997;
- Bahwa Klien kami telah melaksanakan sebagian kewajibannya sesuai kesepakatan yaitu dengan membebaskan lahan – lahan/tanah – tanah yang terletak di Desa Setusari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor seluas +000 m2 (+ 15,3 Ha). Akan tetapi, disisi lain,pihak Koperasi Perhimpunan Purna Karyawan Pertamina (KOPANA) sama sekali belum menuntaskan kewajibannya untuk menyerahkan pembayaran kepada Klien kami sebesar Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa merujuk pada penjelasan diatas, maka kami beranggapan bahwa pihak Koperasi Perhimpunan Purna Karyawan Pertamina (KOPANA) telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji (wanprestasi) yang telah menimbulkan kerugian bagi Klien kami. Oleh karena itu Klien kami telah mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Koperasi Perhimpunan Purna Karyawan Pertamina (KOPANA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dibawah Daftar/Register No. 399/Pdt.G/2017/PN.JKT.Sel. Tanggal 3 Juli 2017 (terlampir);
- Bahwa konsekwensi yuridis dari adanya Gugatan Wanprestasi kami tersebut maka seluruh bidang – bidang lahan/tanah seluas seluas +000 m2 (+ 15,3 Ha) yang telah dibebaskan oleh Klien kami tersebut adalah berada dalam kondisi status quo (keadaan sengketa);
- Bahwa sehubungan dengan hal – hal yang kami uraikan diatas, dengan ini kami menyampaikan pemberitahuan yang bersifat koordinasi kepada Kepala Desa Setusari, agar:
- Tidak melakukan perbuatan dan/atau kebijakan dalam bentuk apapun berkaitan dengan bidang – bidang lahan/tanah seluas seluas +000 m2 (+ 15,3 Ha) yang telah dibebaskan oleh Klien kami tersebut, yang dapat menimbulkan kerugian bagi Klien kami;
- Tidak menerbitkan/mengeluarkan surat dalam bentuk apapun berkaitan dengan bidang – bidang lahan/tanah seluas seluas +000 m2 (+ 15,3 Ha) yang telah dibebaskan oleh Klien kami tersebut, yang diajukan oleh pihak – pihak lain, sampai adanya putusan dalam perkara antara Klien kami dengan pihak Koperasi Perhimpunan Purna Karyawan Pertamina (KOPANA) yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
- Bahwa kami akan melakukan tuntutan hukum baik yang bersifat PIDANA maupun PERDATA terhadap setiap pihak yang melakukan perbuatan/tindakan yang merugikan hak – hak Klien kami berkaitan dengan lahan – lahan/tanah – tanah yang terletak di Desa Setusari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor seluas +000 m2 (+ 15,3 Ha) yang telah dibebaskan oleh Klien kami tersebut;
Demikian Surat Konfirmasi ini disampaikan, terimakasih atas pengertian dan kerjasama yang diberikan.
Hormat kami
Kuasa Hukum
APPE H. HUTAURUK, SH., MH.
YANRINO SIBUEA, SH.
Tembusan:
- Klien;
- Arsip sebagai pertinggal;
Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES