KELALAIAN BERUPA PERBUATAN KECEROBOHON
Tindakan/perilaku atau perbuatan kecerobohan (reckless conduct) atau (wilful and wanton misconduct) ditinjau dari strata (level) kesalahan dikualifikasikan sebagai jenis kelalaian yang lebih tinggi derajatnya daripada “Kelalaian Berat” (gross negligence). Perbuatan kecerobohan varian ini sering disebut “Quasi Kesengajaan” (Quasi intent). Implikasi yuridis atau konsekwensi yuridis, yang relevan/pantas/patut diberikan terhadap pelaku tindakan kecerobohan adalah sanksi berupa “ganti rugi penghukuman” (punitive damages).
Berbeda halnya seperti “kelalaian berat” yang mentolerir alasan kelalaian kontribusi untuk menghindari atau menyangkal/membantah tuntutan/tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad, unlawful act), maka dalam hal adanya tindakan kecerobohan, sama sekali tidak dapat diperkenankan alasan/dalil dalam bentuk apapun untuk menyangkal/menghindari dari tuntutan/tuduhan Perbuatan Melawan Hukum.
Dari aspek pelanggaran hukum, maka “Perbuatan Kecerobohan” digolongkan sebagai perbuatan dengan “unsur kelalaian” yang sangat berat, bahkan secara rasional dapat diposisikan berada ditengah antara “perbuatan kesengajaan” dengan “perbuatan kelalaian”.
Secara umum kriteria dari tindakan atau perbuatan kecerobohan berkaitan dengan hal – hal sebagai berikut:
- Perbuatan tersebut mengakibatkan resiko yang tidak layak/tidak patut (unreasonable) berupa menimbulkan bahaya bagi tubuh orang/pihak lain.
- Perbuatan tersebut berpotensi dan/atau memiliki resiko (risk) sangat besar, ditinjau dari segi bahaya yang mungkin timbul maupun dari besarnya kemungkinan akan terjadi resiko tersebut.
Selain perbedaan mengenai tingkatan kelalaian sebagaimana disbutkan diatas, apabila dikomparasi antara tindakan kelalaian (negligence) dengan tindakan kecerobohan (reckless atau wilful and wanton misconduct) maka terdapat juga perbedaan dari jenis masing – masing Perbuatan Melawan Hukum dari kedua fenomena hukum tersebut. Ditinjau dari aspk psikis, maka kesadaran mental pelaku atas kedua tindakan/perbuatan hukum trsebut juga berbeda. Dapat dibandingkan bahwa apabila pada peristiwa “kelalaian” Pelaku perbuatan/tindakan tersebut dianggap dalam tidak teliti/tidak cermat, tidak kompeten atau kurang hati – hati, maka Pelaku pada tindakan/perbuatan kecerobohan dianggap memiliki kesadaran penuh atau memiliki kesadaran akan keinsafan secara pasti mengetahui “akan terjadi kerugian bagi korban atas tindakan/perbuatannya”. Namunn demikian dalam tataran aplikasi yuridis, dikualifikasikan bahwa “Tindakan Kecerobohan” adalah berbeda dengan “Perbuatan Melawan Hukum karena kesengajaan”. Hal tersebut dihubungkan dengan faktor atau unsur “NIAT” dimana dalam “Perbuatan Kecerobohan”, si Pelaku sama sekali tidak pernah berniat (memiliki niat) untuk dengan sengaja menimbulkan kerugian bagi orang lain, akan tetapi si Pelaku menyadari/menginsafi sepenuhnya bahwa dengan melakukan tindakan/perbuatan kecerobohan tersbut dapat menimbulkan akibat tertentu yang merugikan orang/pihak lain, tetapi tetap juga melakukannya.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
https://www.youtube.com/watch?v=TbC35uviSHY