PENGERTIAN KAEDAH DAN CAKUPANNYA
“Kaidah” merupakan patokan atau pedoman atau acuan setiap pribadi manusia dalam bertindak atau berperilaku. Kaidah juga dapat dikatakan sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Secara umum kaidah dibedakan antara “KAIDAH ETIKA” atau “KAIDAH HUKUM”. Kaidah etika merupakan kaidah yang meliputi norma susila, norma agama dan norma kesopanan. Pada dasarnya kaidah etika datang dari diri dalam manusia itu sendiri contohnya menghormati orangnya yang lebih tua, berbuat baik pada orang tua, saling menghargai, atau malu jika berbuat salah. Namun demikian, tidak jarang pula kaidah etika merupakan kaidah yang datang dari diri luar manusia misalnya dari ajaran agama tidak boleh berprilaku jahat pada orang lain.
Pada sisi lain, KAIDAH HUKUM merupakan kaidah yang memiliki sanksi tegas. Kaidah hukum ialah kaidah yang mengatur hubungan atau intraksi antar pribadi, baik secara langsung atau tidak langsung oleh karena itu kaidah hukum ditujukan untuk mewujudkan kedamaian, ketentraman, dan ketertiban hidup bersama. Kaidah hukum mengandung unsur “paksaan” yang berwujud ancaman hukuman terhadap setiap orang yang melanggarnya.
Manusia sebagai makhluk pribadi maupun sebagai warga masyarakat tidak selalu menyadari, bahwa di dalam hidupnya sehari – hari sebetulnya dia berperikelakukan atau bersikap tindak menurut suatu pola atau paradigma tertentu. Oleh karena sejak lahir manusia sudah berada dalam pola tertentu dan mematuhinya dengan jalan mencontoh orang lain (imitasi) atau berdasarkan petunjuk – petunjuk yang diberikan kepadanya (edukasi). Dalam suatu pola hidup tertentu, manusia mengharapkan bahwa kebutuhan – kebutuhan dasarnya akan dapat terpenuhi. Kebutuhan – kebutuhan dasar tersebut menurut (A.H. Maslow, 1954) mencakup:
1. Food, shelter, clothing;
2. Safety of self and property;
3. Self Esteem;
4. Self actualization;
5. Love;
Apabila kebutuhan – kebutuhan dasar manusia tidak terpenuhi, maka manusia akan merasa khawatir, yang mungkin sifatnya ekstern (reality anxiety) atau yang sifatnya intern (neurotic anxiety and moral anxiety). Rasa khawatir yang sangat memuncak, akan mengakibatkan bahwa manusia merasa tidak puas pada pola yang telah ada yang ternyata tidak dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan dasarnya, sehingga dia menghendaki suasana yang baru atau pola hidup yang baru.
Pola hidup yang dimaksudkan adalah suatu struktur atau susunan dari kaidah – kaidah untuk hidup. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kaidah adalah patokan atau ukuran atau pedoman untuk berperikelakukan atau bersikap tindak dalam hidup. Apabila ditinjau bentuk hakekatnya, maka kaidah merupakan perumusan suatu pandangan (oordeel) mengenai perikelakuan atau sikap tindak, misalnya siapa meminjam sesuatu harus mengembalikannya.
Apabila Ditinjau dari kenyataan kehidupan, maka sumber kaedah (norma) adalah hasrat untuk hidup pantas (seyogya; behoorlijk). Wacana kaidah (norma) sangat berhubungan dengan aspek hidup manusia. Secara umum terdapat 2 (dua) macam aspek hidup, yaitu; (1) Aspek hidup pribadi, dan (2) Aspek hidup antar pribadi (transpersonal atau interpersonal).
Tata kaedah hidup manusia secara garis besar dapat dibedakan menjadi:
1. Kaedah – kaedah yang termasuk golongan aspek hidup pribadi, yaitu:
a. Kaedah – kaedah kepercayaan, yang bertujuan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan beriman (devout life);
b. Kaedah – kaedah kesusilaan (sittlichkeit atau moral/etika dalam arti sempit), yang bertujuan untuk mencapai kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak (kehidupan dengan geweten);
2. Kaedah – kaedah yang termasuk golongan aspek hidup antar pribadi, yaitu:
a. Kaedah – kaedah sopan santun (sitte), yang bertujuan untuk mencapai kesedapan hidup bersama (pleasant living together);
b. Kaedah – kaedah hukum, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama (peaceful living together);
Created and Posted By: Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002