ORIENTASI STUDY PENGANTAR ILMU HUKUM
Merujuk pendapat Immanuel Kant, selanjutnya van Appeldoorn pada masa yang lampau mengatakan bahwa “definisi hukum masih dicari dan belum didapatkan, oleh karena luasnya ruang lingkup hukum. Oleh karena itu, terhadap hukum dapat diberikan pelbagai pengertian, hal mana senantiasa tergantung pada apa yang dilihat dan dirasakan orang terhadap hukum tersebut”.
Seorang mahasiswa hukum yang sedang siap – siap untuk menempuh ujian – ujian kenaikan tingkat/ujian semester, akan diuji pada hari pertama misalnya dengan mata kuliah Hukum Pidana atau Hukum Perdata atau Hukum Tata Negara. Maka dalam hal ini, yang dibicarakan adalah hukum dalam arti suatu ILMU PENGETAHUAN.
Pada saat para mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti suatu ceramah atau seminar. Ceramah atau seminar tersebut menyangkut politik hukum, sebagai suatu proses memilih nilai – nilai dan menerapkannya di dalam masyarakat. Pada awal ceramah atau seminar Narasumber menandaskan, bahwa politik hukum dianggapnya sebagai bagian dari sistem ajaran – ajaran tentang hukum. Dalam hal ini, maka hukum diartikan sebagai suatu DISIPLIN.
Dalam pelajaran Pengantar Ilmu Hukum, biasanya ada suatu bagian yang khusus membahas mengenai patokan – patokan atau pedoman – pedoman mengenai perikelakuan atau sikap tindak yang pantas atau seyogya. Patokan – patokan atau pedoman – pedoman tersebut mungkin menyangkut aspek kehidupan pribadi, atau aspek kehidupan antar pribadi. Aspek kehidupan pribadi mencakup kepercayaan dan kesusilaan, sedangkan aspek kehidupan antar pribadi mencakup kesopanan dan hukum. Dalam hal ini, maka hukum diartikan sebagai KAEDAH atau NORMA.
Pada dewasa ini di Indonesia terdapat hukum positif tertulis, yang mengatur pelbagai bidang kehidupan. Dalam bidang Perkawinan dikenal adanya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975. Kita juga mengenal Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 beserta peraturan pelaksanaannya, yang mengatur bidang agraria. Kalau hukum positif tertulis semacam itu yang dibicarakan, maka dalam hal ini hukum berarti TATA HUKUM.
Dalam suatu penelitian hukum yang sedang dilakukan, peneliti ingin mengetahui taraf kepatuhan hukum dari warga – warga masyarakat, yang rendah penghasilannya. Yang menjadi respondennnya, antara lain, pedagang – pedagang kaki lima, nelayan, petani, sopir bis, tukang becak, dan seterusnya. Sewaktu peneliti menanyakan kepada tukang becak, apa yang dimaksudnya dengan hukum, jawabnya adalah Polisi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja, dalam hal ini hukum diartikan sebagai PETUGAS.
Created and Posted By: Dr. Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant