TEORI KEBENARAN KORESPONDENSI

Uncategorized

TEORI KEBENARAN KORESPONDENSI

 

Teori kebenaran korespondensi merupakan teori kebenaran yang paling tua, seperti dikemukakan Hornie dalam bukunya Studies in Philosophy: “The Corespondence Theory is an old one”. Pada awalnya, teori kebenaran korespondensi didasarkan pada teori pengetahuan yang dikembangkan Aristoteles menyatakan bahwa segala sesuatu yang kita ketahui adalah sesuatu yang dapat dikembalikan pada kenyataan yang dikenal subjek. Dalam perjalanan waktu, teori kebenaran korespondensi dikenal sebagai teori kebenaran yang mendasarkan diri pada kriteria tentang kesesuaian antara materi yang dikandung oleh suatu pernyataan dengan objek yang menjadi tujuan pernyataan tersebut.

Pemaknaan teori kebenaran korespondensi menurut Kattsoff sebagai berikut: Kebenaran atau keadaan benar berupa kesesuaian (correspondence) antara makna yang dimaksudkan oleh suatu pernyataan dengan, apa yang sungguh – sungguh merupakan halnya atau apa yang merupakan fakta – faktanya.

Sebagai contoh, bila ada pernyataan bahwa “garam asin”, maka pernyataan itu benar jika dalam kenyataannya garam itu memang asin. Sebaliknya, jika dalam kenyataannya bahwa garam itu ternyata manis, maka pernyataan itu salah, karena mungkin yang dianggap garam tadi sebenarnya adalah gula. Dalam hal ini untuk menemukan sifat benar atau salah dalam teori kebenaran korespondensi diperlukan proses verifikasi atau pengujian yang mengarah pada apakah suatu pernyataan itu benar atau salah. Kebenaran dalam teori korespondensi merupakan kesesuaian (kesamaan) antara putusan atau preposisi dengan dunia kenyataan, atau kesamaan antara teori dan dunia kenyataan, atau kesesuaian antara pikiran dan objek (adequatio intellectus et rei).

Created and Posted By:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply