IDEALISME TRANSENDENTAL JERMAN
Dalam kurun waktu (periode) yang termasuk singkat, Jerman menghasilkan banyak sekali filsuf – filsuf besar, pujangga – pujangga, musisi dan para sarjana yang telah mempengaruhi perkembangan lebih lanjut dari pemikiran tentang hukum. Tiga filsuf besar diantaranya yakni KANT, FICHTE, dan HEGEL, yang filsafat hukumnya memang tepat untuk diketengahkan, hampir tidak habis – habisnya mengisi produktivitas ilmiah pada waktu itu. Mereka adalah tokoh – tokoh yang sangat menonjol, dan masing – masing dari mereka mempersembahkan sebagian besar filsafatnya untuk hukum.
KANT, FICHTE, dan HEGEL sangat berbeda dalam mengemukakan sistem – sistem dan kesimpulan – kesimpulan dari berbagai postulat, namun mengenai “gagasan yang pokok” pada prinsipnya mereka sependapat. Mereka mendasarkan filsafat hukumnya pada pendapat tertentu, yang mereka temukan dengan meneliti fikiran manusia. Dalam mengkaji fikiran manusia, mereka mulai dari prinsip hakiki yang dikemukakan oleh ARISTOTELES, yaitu bahwa “manusia adalah makhluk berakal dengan kehendak bebas yang membedakannya dari alam, sehingga ia tunduk pada hukum – hukum dari alam fisik. Tetapi karena dikaruniai akal, ia sekaligus berbeda dari alam dan bahkan mampu mendominasinya”.
Namun demikian, meskipun orientasi (titik tolak) mengenai gagasan pokok yang diintrodusir KANT, FICHTE, dan HEGEL memberi beberapa pandangan pokok yang sama, tetapi kesimpulan – kesimpulan mereka dalam bidang filsafat hukum sangat berbeda. Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa Hegel percaya segala sesuatu di dunia ini terus bergerak: “setiap kehidupan individu, alam, sejarah, dan masyarakat. Hal ini mengakibatkan setiap era memiliki semangat jaman alias zeitgeist masing-masing yang khas. Sebuah semangat atau roh yang secara umum ditemui pada tiap-tiap jaman. Suatu jaman yang bersejarah tidak secara acak diikuti begitu saja oleh jaman lainnya”. Mengenai tesis ini Hegel menyebutnya PRINSIP EVOLUSI LOGIS.
Konsep PRINSIP EVOLUSI LOGIS, diilustrasikan Hegel melalui siklus pertumbuhan tanaman, yang tahapannya terjadi sesuai dengan prinsip yang telah digariskan secara alamiah. Hal tersebut memberikan deskripsi dimana Hegel melihat sejarah sebagai SUATU SIKLUS yang mengikuti logika yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi selanjutnya berulang kali menyebabkan kontradiksi dan revolusi.
Logika Hegel dibangun dengan menggunakan prinsip TESIS, ANTITESIS dan SINTESIS, kemudian dalam perjalanan waktu, sintesis ini kembali berlaku sebagai tesis, demikian prosesnya terus berlanjut dalam siklus EVOLUSI LOGIS. Hegel meyakini bahwa proses dialektika adalah perubahan yang secara konsisten membawa umat manusia, dan sejarah, untuk jadi selangkah lebih maju.
Perlu dipahamai berkaitan dengan teori – teori yang dikemukakan oleh Hegel bahwa sebagai seorang yang percaya akan Tuhan, Hegel banyak menulis tentang religiusitas dan masalah-masalah yang bersifat dogmatis. Selain itu, Hegel juga menerapkan teorinya pada gagasan tentang TUHAN dan percaya bahwa Tuhan bukanlah suatu entitas yang tetap eksis seperti adanya dari masa lalu, tetapi seiring perjalanan sejarah dan waktu menjadi apa yang eksis sekarang. Secara kontekstual paradigma demikian merupakan “gagasan dunia” (Weltgeist)” yang menyatukan semua jaman terdahulu di dalamnya. Akan tetapi suatu peristiwa kontradiktif yang reaktif terjadi ketika Hegel kemudian menolak dogma Katolik tentang transubstansiasi, atau perubahan hakikat yang menggambarkan roti menjadi tubuh Kristus serta anggur menjadi darah Kristus, pihak gereja memaksanya untuk menarik kembali pernyataannya dan secara resmi meminta maaf.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
____________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK