GERAKAN REFORMASI DAN IDEOLOGI PANCASILA
Maksud dan tujuan “REFORMASI” pada saat ini ditafsirkan secara keliru oleh kalangan tertentu, sehingga gerakan moral (moral movement) masyarakat yang berjuang melakukan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi ada juga yang tidak sesuai (bahkan bertentangan) dengan maksud dan tujuan reformasi itu sendiri. Fakta tersebut sangat nyata dengan maraknya gerakan masyarakat yang mengatasnamakan gerakan reformasi, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan makna reformasi itu sendiri, misalnya pemaksaan kehendak melalui cara – cara yang bertentangan dengan hukum, memaksa dengan pengaruh dan “BERITA BOHONG” (hoax) yang dilakukan kelompok kepentingan (interest group) untuk mengganti pejabat bahkan Presiden yang bertentangan dengan konstitusi, melakukan pengrusakan, bahkan yang paling memprihatinkan adalah melakukan pengerahan massa (mobilisasi) dengan tujuan menggalang dukungan melalui propaganda absurd. Melihat fakta yang demikian, maka agenda reformasi (paling tidak sejak dicetuskan pada tahun 1998) harus terus dikawal dan benar – benar diletakkan dalam pengertian yang sebenarnya, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan reformasi itu sendiri.
Makna “REFORMASI” secara etimologis berasal dari kata “reformation” dengan akar kata “reform”, yang secara semantik bermakna “make or become better by removing or putting right what is bad or wrong” (Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, 1980, dalam Wibisono, 1998:1). Secara harfiah reformasi memiliki makna: “suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang, atau menata kembali hal – hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai – nilai ideal yang dicita – citakan rakyat” (Riswanda, 1998).
Menurut Prof. DR. Kaelan, M.S., dalam bukunya yang berjudul “PENDIDIKAN PANCASILA”, pada prinsipnya suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat – syarat sebagai berikut:
- Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan – penyimpangan. Masa pemerintahan Orde Baru (ORBA) banyak terjadi penyimpangan, antara lain asas kekeluargaan menjadi “NEPOTISME”, “KOLUSI”, dan “KORUPSI” yang tidak sesuai dengan makna dan semangat Pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945.
- Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita – cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini PANCASILA sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilai – nilai sebagaimana yang dicita – citakan oleh bangsa Indonesia. Tanpa landasan ideologis yang jelas maka gerakan reformasi akan mengarah kepada anarkisme, disintegrasi bangsa dan akhirnya jatuh pada suatu kehancuran bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana yang telah terjadi di Uni Sovyet dan Yugoslavia.
- Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu (dalam hal ini UUD 1945) sebagai kerangka acuan reformasi. Reformasi pada prinsipnya gerakan untuk mengadakan suatu perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan struktural yang ada karena adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Reformasi harus mengembalikan dan melakukan perubahan ke arah sistem negara hukum dalam arti yang sebenarnya sebagaimana terkandung dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak – hak asasi manusia, pengadilan yang bebas dan tidak memihak, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu, reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka hukum yang jelas. Selain itu reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan kearah transparansi dalam setiap kebijakan dalam penyelenggaraan negara karena hal ini sebagai manifestasi bahwa rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan untuk rakyatlah segala aspek kegiatan negara.
- Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kondisi serta keadaan yang lebih baik. Perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek, antara lain; bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, kehidupan keagamaan dan sebagainya. Dengan lain perkataan, reformasi harus dilakukan kearah peningkatan harkat dan martabat rakyat Indonesia sebagai manusia.
- Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya PERSATUAN dan KESATUAN bangsa.
Writer and Copy Right:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant