PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA

PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA

Perancang H.I.R. adalah Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung Tentara pada tahun 1846 di Batavia, yang bernama Jhr. Mr. H.L. Wichers, seorang  jurist bangsawan kenamaan pada waktu itu. Oleh karena  dalam sejarahnya, tercatat bahwa pada tanggal 5 Desember 1846,  Jhr. Mr. H.L. Wichers diberi tugas oleh Gubernur Jenderal (Gouverneur Generaal) Jan Jacob Rochussen untuk merencanakan sebuah REGLEMENT tentang administrasi, polisi, acara perdata dan acara pidana bagi golongan Indonesia. Bagi mereka pada waktu itu berlaku Staatblad 1819 No. 20  yang memuat 7 (tujuh) pasal perihal Hukum Acara Perdata. Momentum tersebut kemudian dianggap sebagai asal muasal (awal mula) ide dibentuknya Hukum Acara Perdata.

Hukum Acara Perdata juga disebut Hukum Perdata Formil, yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan, mempertahankan kepentingan hukum  (legal interest)  dan mengajukan tuntutan – tuntutan   hak – hak dan kewajiban – kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam Hukum Perdata Materil. Dalam rangka melaksanakan, mempertahankan kepentingan hukum  (legal interest)  dan mengajukan tuntutan – tuntutan   hak – hak dan kewajiban – kewajiban perdata dalam suatu proses peradilan maka dikenal adanya terminus  PERMOHONAN  dan GUGATAN   yang kerapkali dihubungkan dengan PERADILAN VOLUNTAIRE  (voluntaire jurisdictie, jurisdiction  voluntaria ) dan PERADILAN  CONTENTIOUS  (contentieuse jurisdictie).    Perbedaan antara gugatan dan permohonan adalah bahwa dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh Pengadilan, sedangkan dalam permohonan tidak terdapat sengketa hukum (disputes). Perbedaan antara PERMOHONAN  dan GUGATAN   yang kerapkali dihubungkan dengan PERADILAN VOLUNTAIRE  (voluntaire jurisdictie, jurisdiction  voluntaria ) dan PERADILAN  CCONTENTIOUS  (contentieuse jurisdictie)  harus dipahami secara cermati dan serious,  oleh karena khusus mengenai fenomena yuridis yang demikian, telah terdapat YURISPRUDENSI TETAP Mahkamah Agung  sebagaimana termaktub dalam:

  • Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1210 K /Pdt/1987, yang kaidah hukumnya berbunyi: PN yang telah memeriksa dan memutus permohonan secara voluntair, padahal didalamnya terkandung sengketa, tidak ada dasar hukumnya”.
  • Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor  130 K/Sep/1957  Tanggal 5 November 1957, kaidah hukumnya berbunyi: “Permohonan atau Voluntair  yang diajukan meminta agar  pengadilan memutuskan siapa ahli waris dan pembagian ahli waris, sudah melampaui batas kewenangan”.

Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum acara perdata ialah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil dengan perantaraan Hakim. Perdata yang dipakai sebagai aturan main (rule of game) dalam memeriksa, mengadili dan memutus  perkara perdata di persidangan pengadilan yaitu Burgerlijke  Wetboek (BW), Herzien Indonesis Reglement (HIR), Rechtsglement Buitengewesten  (RBg), Reglement op de Rechtterlijke Organisatie (RO), Reglemet op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), Wetboek van Koophandel (WvK), Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA – RI), Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA – RI), dan sebagainya. Namun demikian, sampai dewasa ini harus diakui bahwa  khusus dalam bidang Hukum Acara Perdata belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang bersifat nasional dan sumber- sumber hukum acara perdata yang tersebar di berbagai peraturan perundang – undangan. Berbagai kajian yang dilakukan, hanya  dalam wacana dan  tataran akademis, apalagi fakta demikian tidak direspon secara optimal oleh  Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk melakukan pembahasan mengenai keberlakuan Hukum Acara Perdata sesuai dengan perubahan sesuai dengan tuntutan jaman dan kemajuan teknologi. Sedangkan Wirjono Prodjodikoro merumuskan Hukum Acara Perdata itu sebagai rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata. Namun demikian,  Wirjono Prodjodikoro juga mengakui bahwa Hakim seringkali pula menerapkan ADAT KEBIASAAN dalam melakukan pemeriksaan sebagai sumber dari Hukum Acara Perdata.

Selain DOKTRIN mengenai Hukum Acara Perdata yang diintrodusir oleh Sudikno Mertokusumo  dan Wirjono Prodjodikoro tersebut, terdapat pula berbagai batasan makna yang dirumuskan oleh beberapa ahli hukum, antara lain:

  • Abdul kadir Muhamad menyebutkan  bahwa Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang berfungsi untuk mempertahankan berlakunya Hukum perdata sebagaimana mestinya. Hukum Acara Perdata dirumuskan sebagai peraturan Hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui Pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.
  • Retnowulan Sutantio  merumuskan  Hukum Acara Perdata Hukum Perdata Formil adalah kesemuanya kaidah Hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam Hukum Perdata Materiil.
  • Soesilo menegaskan bahwa Hukum Acara Perdata Hukum Perdata Formal yaitu kumpulan peraturan-peraturan Hukum yang menetapkan cara memelihara Hukum perdata material karena pelanggaran hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari Hukum perdata material itu, atau dengan perkataan lain kumpulan peraturan-peraturan Hukum yang menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi pada melangsungkan persengketaan dimuka hakim perdata, supaya memperoleh suatu keputusan daripadanya, dan selanjutnya yang menentukan cara pelaksaan putusan hakim itu.

Secara umum dapat dikatakan, Hukum acara perdata adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan formil hukum  perdata dalam tata hukum positif sebuah negara. Dengan perkataan lain, Hukum Acara perdata dirumuskan sebagai peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui hakim (pengadilan) sejak dimajukannya gugatan, dilaksanakannya gugatan, sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.

Dengan demikian, merujuk pada deskripsi diatas maka  dapat dikemukakan conclusie  yaitu  Hukum Acara Perdata adalah peraturan Hukum yang memiliki karakteristik esensial sebagai berikut:

  • Ketentuan – ketentuan yang mengatur  yang menjamin menjamin dan mempertahankan   Hukum Perdata Materiil agar ditaati atau dipatuhi dalam tataran pelaksanaanya.
  • Perauran yang menentukan syarat-syarat  dan asas – asas yang harus dipenuhi dalam proses dan prosedur BERACARA  di  persidangan Pengadilan (Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggi/Banding, Kasasi di Mahkamah Agung, Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung serta upaya – upaya hukum perdata lainnya), diantaranya tata cara mengajukan Gugatan, Banding, Kasasi, Peninjuan Kembali, Perlawanan (termasuk Perlawanan Pihak Ketiga, serta tata cara mengadili dan memutuskan perkara oleh Pengadilan, dan sebagainya.
Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

_____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply