RESUME ISTILAH EKONOMI

Uncategorized

RESUME ISTILAH EKONOMI

 

 

DEC CREDERE  AGREEMENT (Persetujuan del credere) ~ Sebuah persetujuan yang kadang – kadang diadakan oleh pihak eksportir dengan seorang agen pada negara asing. Agen tersebut menjamin bahwa barang – barang yang dikirimkan kepada seorang pembeli akan dibayar. Untuk jasanya diterimanya komisi ekstra.

__________

DELINQUENT TAX (Pajak yang pada saatnya belum dilunasi) ~ Pajak yang tidak dilunasi pada tanggal pembayaran harus dilakukan. Umumnya atas tindakan demikian dikenakan denda.

__________

INVESTMENT BANKING (Usaha bank dalam bidang pembelian/penjualan efek) ~ Pembelian efek dalam jumlah besar, yang dilakukan oleh sebuah organisasi finansial, yang biasanya dikenal sebagai sebuah investment bank dan penjualan kembali efek tersebut, yang biasanya dilakukan dalam jumlah sedikit dengan harapan untuk mencapai laba.

__________

INVESTMENT BILL (Surat wesel yang dibeli sebagai suatu tindakan investasi) ~ Sebuah surat wesel yang dibeli dengan suatu diskonto, dengan tujuan untuk menyimpannya hingga hari jatuh, sebagai suatu tindakan investasi.

__________

INVESTMENT COMPANY (Badan usaha yang menjual/membeli efek) ~ Sebuah badan usaha atau trust yang diorganisasi dengan tujuan untuk memperjualbelikan efek. (Bandingkan: Closed end investment company, fixed investment company, management investment company, mutual or open – end investment company).

__________

INVESTMENT CREDIT (Pinjaman untuk tujuan investasi) ~ Pinjaman – pinjaman jangka panjang, yang diberikan kepada sebuah badan usaha untuk membeli tanah, gedung – gedung, alat – alat produksi  dan aktiva tetap lainnya.

__________

INVITATION TO BID (Undangan untuk mengajukan lamaran)  ≈ Sebuah iklan yang dipasang seseorang agar supaya sejumlah orang melamar sesuatu pekerjaan. Iklan tersebut biasanya berisi spesifikasi untuk lowongan kerja yang bersangkutan.

__________

IRREVOCABLE CREDIT (Kredit yang tidak dapat ditarik kembali)  ≈ Kredit yang sebelum masanya, tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali, tanpa persetujuan orang yang menerima kredit tersebut.

__________

JOINT COST GOOD (Barang – barang dengan biaya gabungan)  ≈ Barang – barang yang terbentuk secara gabungan, sebagai hasil biaya produksi sama, coontoh: daging, kulit, tanduk, dan sebagainya, merupakan hasil pengeluaran yang sama untuk memotong hewan.

__________

JOINT DEMAND (Permintaan gabungan)  ≈ Permintaan yang timbul apabila dua artikel atau lebih harus digunakan bersama (yang diinginkan secara simultan), contoh – contoh: permintaan akan karet, baja, kulit dan lain – lain artikel, oleh produsen – produsen mobil merupakan joint demand. Joints demand good = complementary goods (barang – barang komplementer).

__________

KEYNESIAN LAW OF CONSUMPTION (Hukum Keynes mengenai konsumsi)  ≈ Pada setiap tingkat pendapatan maka proporsi tertentu dari pendapatan tersebut, dikeluarkan untuk barang – barang konsumsi yang proporsional berkurang, sewaktu pendapatan bertambah.

__________

KEYSTONE PRICING (Penjualan dengan harga lebih rendah dari label harga)  ≈ Penentuan harga secara nominal, dimana harga yang dicantumkan lebih tinggi dari harga penjualan, agar sipembeli merasa “beruntung” membeli benda tersebut.

__________

LEGAL MONOPOLY  (Monopoli undang – undang)  ≈ Monopoli yang diciptakan oleh undang – undang, misalnya sebuah hak paten atau hak cipta (hak pengarang).

__________

LEGAL TENDER  (Mata uang sah)  ≈ Uang yang menurut undang – undang harus diterima sebagai alat pembayaran guna memenuhi sesuatu kewajiban yang dinyatakan berupa uang.

__________

LOAN SHARK  (Lintah darat)  ≈ Seorang yang menarik keuntungan dari kebutuhan seseorang, dengan jalan meminjamkannya uang dengan tingkat bunga yang sangat tinggi dan biasanya diminta pula agar diberikan kepadanya jaminan yang beberapa kali lebih besar dibandingkan dengan jumlah pinjaman tersebut.

__________

LOCK OUT  (Menutup perusahaan dengan maksud menekankan keinginannya atas pekerja)  ≈ Suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang majikan dengan jalan menutup pabriknya guna menekankan keinginannya terhadap para pekerja atau untuk mengabaikan tuntutan – tuntutan mereka.

__________

EQUATION OF EXCHANCE (Persamaan Penukaran) ~ Pernyataan bahwa jumlah uang kali kecepatan beredarnya sama dengan tingkat harga kali jumlah transaksi yang dilakukan.

__________

EQUATION PRICE (Harga Persamaan) ~ Harga pasar yang terbentuk karena adanya keseimbangan antara permintaan dan penawaran dimana jumlah barang yang dijual mencapai jumlah maksimum.

__________

EQUITY ACCOUNTING (Akuntansi Ekuiti) ~ Suatu metode akuntansi yang menggabungkan hasil – hasil neraca perusahaan – perusahaan terasosiasi.

__________

EQUITY BOND UNITS (Unit Obligasi Saham) ~ Suatu paket surat berharga yang menggabungkan obligasi dengan warrant saham.

__________

EQUITY CAPITAL (Modal Bersih) ~ Seluruh dana yang diinvestasi dalam sebuah usaha oleh para pemiliknya sama dengan kekayaan bersih.

__________

INSENTIF NONFISKAL ~ Bantuan Pemerintah berupa kemudahan pembangunan prasarana, penyebaran lokasi industri strategis, penyebaran lokasi pusat – pusat perbankan nasional, dan lain – lain.

__________

IRREVOCABLE LETTER OF CREDIT ~ Letter of Credit yang cukup kuat karena tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak, bank telah ikut menjamin bahwa pada pelaksanaan ekspor maka pembayaran akan dilakukan bank apabila semua dokumennya sesuai dengan apa yang dikehendaki dalam letter of credit yang dinyatakan dalam kalimat – kalimat standard yang jelas.

___________

TERME DE DROIT (Jatuh Tempo) ~ Suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang – undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan.

__________

JASA USAHA ~ Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip – prinsip komersial karena pada dasarnya jasa usaha tersebut juga disediakan oleh sektor swasta.

__________

KANSOVEREENTKOMST (Perjanjian Untung – Untungan) ~ Persetujuan yang dibuat berdasarkan suatu hasil yang untung atau ruginya bagi sama semua pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum pasti (misalnya: perjudian, pertaruhan);

__________

FACTORING ACCOUNTS RECEIVABLE (Piutang Anjak Piutang) ~ Penjualan piutang seketika dengan diskonto kepada pada perusahaan anjak piutang atau instansi/institusi keuangan lainnya untuk memperoleh dana – dana.

__________

FACTORS OF PRODUCTION (Faktor – Faktor Produksi) ~ Sumber daya yang digunakan dalam memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan. Seringkali dipisahkan kedalam kategori dasar, yaitu tanah, tenaga kerja dan modal.

__________

FACTORING AGREEMENT (Perjanjian Anjak Piutang) ~ Suatu persetujuan yang menyatakan kondisi – kondisi, beban dan prosedur yang sesungguhnya untuk pembelian suatu perkiraan (piutang).

__________

FACTORY MARK (Merek Perusahaan) ~ Merek yang dilekatkan pada produk oleh produsennya.

__________

FIDUSIA adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut  tetap dalam penguasaan pemilik benda.

___________

PIUTANG adalah hak untuk menerima pembayaran.

__________

PEMBERI FIDUSIA adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

__________

PENERIMA FIDUSIA adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.

__________

UANG adalah kewajiban yang dinayatakan  atau dapat dinyatakan  dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply