DARURAT TAMBANG MINERAL DAN BATU BARA
Pada umumnya, sumber daya alam (natural resources) berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam tak dapat diperbaharui. Sumber daya alam yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh sumber daya alam yang dapat diperbaharui. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. Sumber daya alam tak dapat diperbaharui adalah sumber daya alam yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya sangat terbatas, minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal dari lingkungan perairan. Perubahan tekanan dan suhu panas selama jutaan tahun ini kemudian mengubah materi dan senyawa organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut[1].
Agar sumber daya alam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, maka pemerintah harus menata ulang kebijakan legislasi yang mengatur tata pengelolaan sumber daya alam tersebut terutama sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui, khususnya mineral dan batubara. Pemanfaatan sumber daya alam harus dijaga agar terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus dihindari. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”.
Terdapat beberapa peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan sumber daya alam, antara lain; Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan lain sebagainya. Tetapi dalam kenyataannya, peraturan perundang – undangan tersebut belum dapat dijadikan sarana (instrument) untuk mewujudkan negara Indonesia sebagai negara kesejahteraan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, sebagai negara demokratis, pemerintah Indonesia harus menata ulang kebijakan legislasi di bidang sumber daya alam agar lebih dapat mengakomodir kepentingan rakyat Indonesia.
Menjadi penting untuk ditelaah adalah kebijakan legislasi pemerintah yang berkaitan dengan Pertambangan Mineral dan Batubara. Orientasi pembahasan masalah lebih focus dan spesifik, dimana hipotesis dari permasalahan fenomena sumber daya alam didasar pada pemikiran (basic of thinking) “CABANG – CABANG PRODUKSI DIKUASAI OLEH NEGARA DAN DIPERGUNAKAN UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT”. Pertambangan Mineral dan Batubara sangat urgent dan significant untuk “dikaji secara terus – menerus” oleh karena negara Indonesia pada hakekatnya memiliki kekayaan sumber daya alam mineral dan batubara yang sangat berlimpah dan seyogyanya dapat memberi kontribusi yang significant dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, akan tetapi kenyataannya kekayaan sumber daya alam mineral dan batubara tersebut hanya dinikmati kalangan atau pihak – pihak tertentu pemegang izin usaha pertambangan dan kelompok – kelompok kepentingan (interest groups).
Saat ini dapat dikatakan bahwa pertambangan mineral dan batubara di Indonesia telah memasuki fase “darurat tambang”. Sehingga masalah perizinan tambang mineral dan batubara harus menjadi perhatian pemerintah, jangan sampai eksplorasi tambang yang berlebihan dan tidak terkendali dapat merugikan negara. Bahkan lebih ironis dari hal tersebut adalah adanya kenyataan yang bertentangan antara fakta yang satu dengan fakta yang lain (paradox) yaitu di satu sisi negara Indonesia memiliki kekayaan tambang mineral dan batubara yang sangat berlimpah, tetapi di sisi lain pemerintah belum dapat merealisasikan kebijakannya melaui tambang mineral dan batubara untuk mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia. Padahal pasal 33 UUD 1945 pada hakekatnya merupakan ketentuan yang mengutamakan kepentingan, kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, dalam rangka menumbuhkan global solidarity dan global mutuality.
Dunia politik dan demokrasi di Indonesia telah bergeser dari hakekat nilai – nilai yang termatub dalam pasal 33 UUD 1945, bahkan telah menjadikan industri tambang menjadi mesin uang politik. Strategi untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan seringkali berhubungan dengan keterlibatan kepentingan pengusaha dan perusahaan tambang (mineral dan batubara). Selain itu, otonomi daerah juga ternyata memperburuk pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara.
Kebijakan legislasi pemerintah di bidang sumber daya alam mineral dan batubara harus tetap mengacu pada landasan filosofis Pancasila, landasan sosiologis yaitu nilai – nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, dan landasan yuridis Undang – Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang tertinggi. Dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dengan demikian, setiap tindakan atau perbuatan hukum pemerintah dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan harus berdasarkan atas hukum (asas legalitas).
____________________________________________
[1] Wikipedia mediaonline, Sumber Daya Alam, Jakarta, diakses pukul 10.35, tanggal 15 Januari 2014.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
https://www.youtube.com/watch?v=TC-QhUhbWFg