KAIDAH HUKUM DALAM YURISPRUDENSI TETAP

KAIDAH HUKUM DALAM YURISPRUDENSI TETAP

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12K/Kr/1971 Tanggal 7 Juni 1972, Kaidah Hukumnya berbunyi: Kalau secara resmi telah diajukan permohonan kasasi walaupun pemberitahuan resmi keputusan PT belum dilakukan, maka tanggal mengajukan permohonan kasasi berlaku sebagai tanggal permulaan jangka waktu untuk usaha kasasi.

__________

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28K/Kr/1972 Tanggal 14 Mei 1973, Kaidah Hukumnya berbunyi: Isteri yang sah dari tertuduh tidak dapat dijadikan saksi yang disumpah (Pasal 274 ayat 3 HIR).

__________

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 106K/Kr/1973 Tanggal 12 Desember  1973, Kaidah Hukumnya berbunyi: Terdakwa sebagai penyelenggaraan arisan dalam perkara ini, karena tidak menyerahkan uang arisan yang telah terkumpul kepada anggota yang berhak, melakukan penggelapan dan tidaklah tepat kalau arisan dianggap sebagai hubungan pinjam meminjam tanpa bunga.

__________

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 04K/Kr/1973 Tanggal 28 Agustus 1974, Kaidah Hukumnya berbunyi: Meminjam sebidang tanah dari yang berhak guna digarap satu musim tetapi setelah waktu tiba untuk mengembalikannya pada yang berhak, tidak dikembalikannya malahan dijual musiman kepada orang lain, dipersalahkan melanggar pasal 385 (4) KUHP.

__________

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 81K/Kr/1972 Tanggal 8 Januari  1975, Kaidah Hukumnya berbunyi: Seorang warga negara RI bekas anggota terlarang yang menandatangani kartu pemilih model A1 melakukan delik “Sebagai warga negara RI bekas anggota organisasi terlarang mencoba diberi hak untuk memilih dan dipilih”.
__________

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 50K/Kr/1973 Tanggal 28 Agustus  1974, Kaidah Hukumnya berbunyi: Walaupun tidak menyebabkan batalnya putusan, namun karena Pasal 372 KUHP dan berlakunya tidak menyebut – nyebut “penggelapan yang dilakukan bersama – sama perlu kwalifikasi dari amar putusan tersebut diperbaiki sehingga berbunyi, menyatakan terdakwa bersalah melakukan kejahatan “penggelapan” dan sterusnya.
__________

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 119K/Kr/1972 Tanggal  16 Juli 1974, Kaidah Hukumnya berbunyi: Dalam perkara tindak pidana korupsi Hakim  dapat memberikan hukuman badan dan denda (secara cumulatief) dan dapat pula memilih (secara altrnatief) antara hukuman badan  atau denda (Pasal 28 Undang – Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1971 L.N. 1971 No. 19).
___________

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3K/Kr/1974 Tanggal 19 Nopember 1974, Kaidah Hukumnya berbunyi: Permainan “lotere buntut” dalam perkara ini, yaitu memasang kombinasi 3 angka, dimana pemasang angka – angka tersebut akan menang kalau angka – angka tersebut sesuai dengan 3 angka: terakhir dari nomor NALO yang mendapat hadiah, dapat digolongkan pada perjudian seperti ditentukan Pasal 303 (3) KUHP.

__________

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 62K/Kr/1972 Tanggal 26 Nopember 1974, Kaidah Hukumnya berbunyi: Menarik cheque sedang orang itu tahu atau patut menduga bahwa dana untuk itu tidak cukup tersedia di Bank tidak lagi merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHP karena UU tentang penarikan cheque kosong telah dicabut oleh Perpu 1 Tahun 1971 yang disahkan dengan UU No. 12 Tahun 1971.

Writer and Copy Right:
Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

 

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

Leave a Reply

News Feed