PEMAHAMAN IUS CONSTITUTUM DAN IUS CONSTITUENDUM
Ensiklopedi Umum mengintrodusir pengertian bahwa ius constitutum merupakan “hukum yang berlaku dalam suatu negara pada suatu saat”. Secara tgas dapat dikatakan bahwa “Ius constitutum adalah hukum positif suatu negara”.
Ius constituendum adalah “Hukum yang diharapkan/diinginkan atau dicita – citakan berlaku dalam pergaulan hidup masyarakat dan negara, tetapi belum menjadi kaidah berbentuk suatu undang – undang atau peraturan tertentu”;
Secara eksplisit Sudiman Kartohadiprodjo menyebutkan bahwa: “Hukum positif dengan nama asing ius constitutum sebagai lawan daripada ius constituendum, yakni kesemuanya kaidah hukum yang kita cita – citakan supaya memberi akibat peristiwa – peristiwa dalam sesuatu pergaulan hidup yang tertentu”;
Fokus kajian dan titik tolak atau scope pembedaan antara ius constitutum dengan ius constituendum brorientasi pada faktor “ruang dan waktu”, yaitu “masa kini dan masa mendatang”. Dalam konteks ius constitutum, maka hukum diartikan sebagai “tata hukum yang identikkan dengan istilah hukum positif yaitu hukum yang berlaku saat ini/sekarang dalam suatu daerah/tempat/territorial tertentu/negara”. Pengertian dari postulat tersebut dipertegas oleh doktrin yang menyatakan “Setelah diundangkan maka ius constituendum menjadi ius constitutum” (E. Utrecht: 1966).
Orientasi yuridis pembedaan antara ius constitutum dan ius constituendum pada hakekatnya didasarkan pada perkembangan sejarah dari tata hukum dan sistem hukum dari suatu negara, sebagaimana dikemukakan oleh W.L.G. Lemaire, yaitu: “Het recht ordent dus een menselijk samenleving van een bepaalde plaats en bepaalde tijd. Het is een historisch product, dat geworden is en vervallen zal (Dengan demikian maka hukum menerbitkan pergaulan hidup manusia disuatu tempat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Hukum merupakan hasil perkembangan sejarah, yang terbentuk dan akan hilang)”.
Ius constitutum merupakan hukum yang berlaku dalam suatu negara pada suatu saat. Ius Constituendum adalah hukum yang dicita – citakan oleh pergaulan hidup dan negara, tetapi belum menjadi kaidah berbentuk undang – undang atau peraturan perundang – undangan. Menurut Sudiman Kartohadiprodjo, “ius constitutum adalah hukum positif dengan nama asing disebut juga: ius constitutum sebagai lawan daripada ius constituendum, yakni kesemuanya kaidah hukum yang kita cita – citakan supaya memberi akibat peristiwa – peristiwa dalam sesuatu pergaulan hidup yang tertentu. Titik tolak pembedaan antara ius constitutum dan ius constituendum diletakkan pada faktor ruang waktu, yaitu masa kini dan masa mendatang. Dalam hal ini, hukum diartikan sebagai tata hukum yang diidentikkan dengan istilah hukum”.
Apabila kajian wacana yuridis diatas dikaitkan dengan Politik Hukum maka dapat dikatakan bahwa Politik hukum adalah bagian dari ilmu hukum yang mengkaji perubahan ius constitutum menjadi ius constituendum untuk memenuhi perubahan tatanan dan peradaban kehidupan masyarakat. Manifestasi dan pardigma perubahan dalam kehidupan bermasyarakat adalah sesuatu yang bergulir lumrah (wajar) dan tidak dapat dihindari. Terjadinya pola – pola perubahan didalam kehidupan bermasyarakat dipengaruhi oleh faktor dari dalam masyarakat itu sendiri (internal), maupun faktor yang datang dari luar masyarakat tersebut (faktor eksternal). Dalam konteks ini maka Politik Hukum mempunyai peranan penting dalam proses pencapaian suatu tujuan
kehidupan masyarakat melalui pembentukan regulasi. Dengan demikian, dalam tataran implementasi maka Politik hukum adalah suatu ilmu normatif (normatieve wetenschap) yang menentukan hal- hal apa yang seharusnya. Sebagai contoh dapat dikemukakan, apabila Politik Hukum yang dimaksudkan berkaitan dengan perbuatan pidana pidana (criminal act), maka dalam tataran “law enforcement” untuk pencegahan dan penindakan pengejawantahannya dilakukan melalui legalisasi peraturan perundang – undangan mengenai “HUKUM PIDANA” yang dapat menjangkau keadaan (peristiwa hukum) pada suatu waktu yang akan datang.
Writer and Copy Right: Dr. (Cand.) Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH. Lecturer, Advocate and Legal Consultant Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya mengajak:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK