PERJANJIAN PERDAMAIAN (ACTE VAN DADING) PENGEMBALIAN DANA PEMBELIAN SAHAM

Uncategorized

LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES

 

 

PERJANJIAN PERDAMAIAN (ACTE VAN DADING)
PENGEMBALIAN DANA PEMBELIAN SAHAM

 

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, Rabu, tanggal 17 (tujuh belas) bulan 12 (dua belas) tahun 2020 (dua ribu dua puluh) antara pihak – pihak  yang bertandatangan dibawah ini:

 

Nama : Mr. BIMSALABIM
Tempat Tanggal Lahir : Denpasar, 9  Maret 1979
Pekerjaan : Direktur PT. ANGIN MAMIRI
Alamat : Jl. Pulau Kalimantan No. 7-8 Perumnas III Bekasi,   Jawa Barat
No. KTP : 7542031008720186756

 

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri serta mewakili PT. ERFI KARYA ABADI. selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai ———– PIHAK PERTAMA

 

dan,

 

Nama : Mr. ABRAKADABRA 
Tempat Tanggal Lahir : Jepara, 15 Agustus 1989
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perumahan  Kota Wisata Blok D9/No.6, RT 015/031, Kelurahan Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Bogor

KTP                                          :    6376022910861765892

Dalam hal ini bertindak  untuk dan atas nama serta mewakili diri sendiri, selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai ————————PIHAK KEDUA

 

Dalam hal Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertindak secara bersama – sama selanjutnya disebut sebagai KEDUA BELAH PIHAK.

 

Dalam Perjanjian Perdamaian ini, terlebih dahulu KEDUA BELAH PIHAK  menerangkan hal – hal sebagai berikut:

  • Bahwa Pihak Kedua telah menyerahkan dana secara bertahap untuk pembelian saham PT. ANGIN MAMIRI  (yang tidak jadi dibuat Akta Jual Beli Saham dimaksud) dan untuk investasi kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 3.550.000.000,- (tiga milyar lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa akan tetapi, dengan alasan satu dan lain hal terjadi ketidaksesuaian pendapat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua;
  • Bahwa sehubungan dengan ketidaksesuaian pendapat tersebut, Pihak Pertama telah mengembalikan dana investasi Pihak Kedua sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
  • Bahwa sedangkan dana Pembelian Saham PT. ANGIN MAMIRI  sebesar Rp. 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai saat ini belum juga dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua,  sebagaimana diakui oleh Pihak Pertama dalam “SURAT PERNYATAAN PENGEMBALIAN DANA SAHAM BAPAK Mr. ABRAKADABRA  Tanggal 12 Agustus 2020”; dan “SURAT PERNYATAAN PENGEMBALIAN DANA SAHAM BAPAK Mr. ABRAKADABRA  Tanggal 13 Agustus  2020”;
  • Bahwa selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah bertemu dan berdiskusi serta telah mencapai kata sepakat dan mufakat untuk menyelesaikan persoalan hukum (disputes) sehubungan dengan Pengembalian Dana Pembelian Saham Pihak Kedua sebesar Rp. 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), secara damai (dading);
  • Bahwa penyelesaian persoalan hukum dimaksud diatas diselesaikan melalui pembayaran dan/atau pengembalian uang yang telah diserahkan oleh Pihak Kedua yang akan di laksanakan secara bertahap dengan jumlah yang akan disebutkan dalam perjanjian ini;

 

Para Pihak dimaksud diatas dengan ini SEPAKAT dan BERKESESUAIAN PAHAM untuk mengikatkan diri dari satu kepada yang lain yang dituangkan ke dalam suatu ”PERJANJIAN PERDAMAIAN  PENGEMBALIAN DANA PEMBELIAN SAHAM Mr. ABRAKADABRA (Pihak Kedua)dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
Kesepakatan

 

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat dan berkesesuaian paham/kehendak  serta mengikatkan diri untuk membuat ”PERJANJIAN PERDAMAIAN  PENGEMBALIAN DANA PEMBELIAN SAHAM Mr. ABRAKADABRA (Pihak Kedua)guna menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi antara Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara musyawarah.

 

Pasal 2
Penerimaan Dana

 

“DANA PEMBELIAN SAHAM” adalah sejumlah uang  yang telah disrahkan  oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yaitu sebesar  Rp. 2.350.000.000.- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang belum dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, kecuali dana investasi yang telah dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);

 

Pasal 3
Pengembalian Dana

 

Pihak Pertama bersedia dan berjanji  mengembalikan  DANA PEMBELIAN SAHAM Pihak Kedua  melalui 2 (dua) tahap;

 

Pasal 4
JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN DAN
JUMLAH/NOMINAL PENGEMBALIAN DANA PEMBELIAN SAHAM

 

(1) Jangka waktu pengembalian dana oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilaksanakan dalam jangka waktu sampai ahir bulan Maret 2021;

(2) Pihak Pertama akan membayarkan pengembalian DANA PEMBELIAN SAHAM (yang tidak jadi dibuat Akta Jual Beli Saham dimaksud) kepada Pihak Kedua secara bertahap, yaitu:

  • Tahap pertama (Tahap I), yaitu pada saat perjanjian perdamaian ini ditandatangani, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)  yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020 (pada saat Perjanjian Perdamaian ini ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak);
  • Tahap Kedua (Tahap II), yaitu paling lama pada akhir bulan Maret 2021  sebesar Rp.1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah);

   

Pasal 5
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN/
PEGEMBALIAN  DANA PEMBELIAN SAHAM 

 

(1)  Cara pembayaran dan/atau pengembalian DANA PEMBELIAN SAHAM dimaksud dilakukan secara bertahap sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 melalui cara pembayaran dengan transfer antar bank kepada Rekening Pihak Kedua pada Bank Central Asia dengan Rekening Nomor 2508614221917 atas nama Mr. ABRAKADABRA, baik secara konvensional maupun melalui Internet banking/ATM Banking dengan menunjukkan slip/bukti transfer kepada Pihak Kedua;

(2)  Apabila Pihak Pertama telah mengembalikan seluruhnya DANA PEMBELIAN SAHAM milik Pihak Kedua, maka dan Pihak Kedua wajib membuat kwitansi/tanda lunas atas pembayaran dan/atau pengembalian DANA PEMBELIAN SAHAM sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini;

 

Pasal 6
KOMITMEN PARA PIHAK

 

(1)  Para Pihak berjanji dan sepakat untuk mengakhiri persoalan hukum ini dengan dilaksanakannya pembayaran dan/atau pengembalian DANA PEMBELIAN SAHAM yang telah diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan pasal 4 diatas;

(2) Pihak Kedua berjanji dan berkomitmen untuk tidak saling menggugat atau saling melaporkan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, serta Pihak Kedua tidak akan melakukan upaya hukum apapun terhadap Pihak Pertama baik upaya hukum Perdata, Pidana, dan/atau kepailitan;

(3) Ketentuan sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diatas secara mutatis mutandis mengikat sesuai dengan asas PACTA SUNT SERVANDA, oleh karena itu Pihak Kedua akan mencabut Laporan Polisi yang telah dibuat oleh Pihak Kedua di POLDA JAWA BARAT  Nomor: LP B/1341/I/2021/JABAR Tanggal 15 Januari 2021 atas nama Pelapor Mr. ABRAKADABRA  atas adanya dugaan Tindak Pidana (wederrechtelijk, strafbaar feit, criminal act) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, pada saat Pihak Pertama melakukan pengembalian DANA PEMBELIAN SAHAM tahap pertama;

 

Pasal 7
PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK (GOOD FAITH)

 

Dalam hal  pelaksanaan isi perjanjian perdamaian ini (khususnya pengembalian uang milik Pihak Pertama untuk Tahap Kedua) tidak sesuai sebagaimana semestinya,  maka Pihak  Kedua akan tetap melanjutkan proses Laporan Pidana yang telah dibuat di POLDA JAWA BARAT dan/atau tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;

 

Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

 

Perjanjian ini demi hukum berakhir dalam hal Pihak Pertama telah melakukan pembayaran dan/atau pengembalian DANA PEMBELIAN SAHAM sebagaimana dimaksud  diatas kepada Pihak Kedua pada hari dan tempat serta cara yang telah disepakati berdasarkan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 dan/atau dalam terjadinya hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 1381 ayat (1)  KUHPerdata.

 

PASAL 9
KETENTUAN PENUTUP

 

(1)  Perjanjian ini mengikat Kedua Belah Pihak sesuai ketentuan Hukum Pidana dan Hukum Perdata, sejak tanggal ditetapkan dan ditandatangani;

(2)  Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing asli dan diberi materai cukup sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sama;

 

 

 

            Pihak Kedua                                                   Pihak Pertama

            Mr. ABRAKADABRA                                          Mr. BIMSALABIM

 

 

MENGETAHUI,

  1. Mr. OFFICIUM NOBILE

Kuasa Hukum Pihak Pertama

Dr. (Cand) Appe Hamonangan Hutauruk, S.H., MH.

Kuasa Hukum Pihak Kedua

 

_____________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

 #appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA 
AKTIVIS’98

Leave a Reply