UJIAN  AKHIR SEMESTER (UAS) PERANCANGAN KONTRAK SEMESTER VI TAHUN 2021

LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES           

                                  

UJIAN  AKHIR SEMESTER (UAS) PERANCANGAN KONTRAK SEMESTER VI TAHUN 2021

 

Fakultas                     : HUKUM

Jurusan                       : Ilmu Hukum

Mata Kuliah                : PERANCANGAN KONTRAK

Hari, Tanggal             : Kamis, …… Agustus  2021

Waktu                         : ……….

Dosen                        : APPE HUTAURUK, SH., MH.

NIDN                         : 0307036803

 

 

 

 

KETENTUAN UJIAN:

  1. Tidak dibenarkan membuka buku referensi atau catatan;
  2. Tidak dibenarkan membuka situs google atau yang lainnya melalui media elektronik;
  3. Tidak dibenarkan bekerja sama;
  4. Jawaban harus ditulis dengan huruf kapital dan jelas dibaca;
  5. Mematuhi tata tertib yang ditentukan oleh universitas dan/atau fakultas;
  6. Mahasiswa yang melanggar ketentuan ujian diatas, dikenakan sanksi yang tegas;

 

 

PERTANYAAN:

 

  1. Jelaskan aspek “ketentuan Umum Hukum Perjanjian” dan aspek “Hukum Perbankan” dalam hal “PEMBERIAN KREDIT OLEH BANK” kepada Debitur.

 

  1. Sebutkan konsep “LAW STANDARD” dalam konteks kepastian hukum (certainty) yang menjadi landasan mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan hukum antara “KREDITUR” dan “DEBITUR” dalam konteks “BARGAINING POSITION” dalam suatu kontrak/perjanjian. Apakah  secara yuridis konsep “LAW STANDARD” sudah cukup untuk menjamin kepentingan hukum Kreditur? Rangkaian upaya apa yang harus dilakukan dalam rangkan menjamin pengembalian kredit yang telah diberikan oleh Kreditur kepada Debitur?
  1. Jelaskan dan sebutkan urutan – urutan hubungan antara AKTA, PERIKATAN dan HAK MENAGIH. Selanjutnya jelaskan pula fungsi akta dalam suatu hubungan hukum (rechtsbetrekking).
  1. Jelaskan yang dimaksud dengan “ASAS PERSAMAAN PARA KREDITUR” serta sebutkan dasar hukumnya, hubungkan dengan “preferensi” (voorrang) dan asas “prioritet”.
  1. Jelaskan PERJANJIAN YANG BERSIFAT ACCESOIR secara komprehensif, jelaskan pula apakah sifat accesoir suatu perjanjian belaku dalam klausula Akta Pembebanan Hak Tanggungan. .

 

 

SELAMAT UJIAN
“Masalah yang paling malang dan berbahaya dalam setiap situasi bagi seseorang ialah apabila ia tidak tahu apa yang harus ia perbuat”
(NAPOLEON BONAPARTE)

 

Writer and Copy Right:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002

                                      

______________________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:

  • Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
  • Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.

Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.

 

#appehamonanganhutauruk

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

 

LAW  FIRM APPE  HAMONANGAN   HUTAURUK & ASSOCIATES
KETUA  UMUM  DPP LSM  KOMAKOPEPA
AKTIVIS’98

 

Leave a Reply

News Feed