LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES
JAWABAN SOAL – SOAL UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) HUKUM ACARA PIDANA
SEMESTER IV TAHUN 2021
- Jelaskan fenomena law enforcement dalam penerapan Hukum Acara Pidana berkaitan dengan peristiwa hukum dimana Terpidana yang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) meninggal dunia sebelum permohonan Peninjauan Kembali (PK) tersebut diputus oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Agung.
Dalam peristiwa hukum yang demikian terdapat 2 (dua) sikap atau pendirian Hakim, yaitu:
- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat diterima karena belum ada kehendak Ahli Waris untuk meneruskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) tersebut.
- Berkas dikembalikan ke Pengadilan Negeri untuk melengkapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Ahli Waris. Dalam hal ini dikembalikan ke Pengadilan Negeri oleh Panitera Mahkamah Agung untuk dilengkapi persyaratan Peninjauan Kembali (PK) oleh Ahli Waris.
- Jelaskan secara filosofis apakah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Penasehat Hukum (PH) Terpidana, diperbolehkan/dibenarkan atau tidak.
Secara filosofis, Kuasa (Penasehat Hukum) dalam perkara pidana tidak bersifat MEWAKILI tetapi MENDAMPINGI, oleh karena itu Pemohon Prinsipal Peninjauan Kembali harus hadir. Apabila dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) ternyata Pemohon PK tidak hadir maka Panitera Muda Pidana pada Mahkamah Agung mengembalikan perkara PK tersebut ke Pengadilan Negeri agar dilengkapi secara administrasi. Tetapi apabila perkara tersebut telah sampai kepada Majelis Hakim maka Majelis memberi disposisi kepada PANMUD PIDANA untuk mengembalikan perkara tersebut. Pada prinsipnya kehadiran Pemohon PK dan Jaksa di persidangan adalah suatu KEHARUSAN.
- Jelaskan prosedur menurut Hukum Acara Pidana, apabila Terdakwa yang telah mengajukan Kasasi meninggal dunia sebelum permohonan/ permintaan Kasasi yang diajukannya diputus oleh Judex Yuris pada Mahkamah Agung.
Dalam hal Pemohon Kasasi meninggal dunia sebelum permohonan kasasi yang diajukannya diputus oleh Mahkamah Agung, maka terdapat 2 (dua) pendapat yaitu:
- Kasasi tidak dapat diterima;
- Merujuk pada ketentuan Pasal 77 KUHP maka kewenangan penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan GUGUR.
- Jelaskan implikasi yuridis apabila Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) sejak penyidikan, penuntutan dan di Pengadilan padahal ia didakwa dengan dugaan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun keatas, apakah pada Tingkat Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi harus dibatalkan dan dibuat penetapan untuk pemeriksaan kembali?
- Dalam peristiwa hukum yang demikian maka putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi tersebut harus dibatalkan.
- putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi tersebut TIDAK BATAL apabila:
- Kepada Terdakwa telah ditawarkan untuk didampingi oleh Penasehat Hukum (PH), tetapi Terdakwa menolaknya;
- Penolakan Terdakwa tersebut harus dibuat Berita Acara Penyidikan dan Berita Acara Persidangan.
- Apabila secara nyata hak Terdakwa dilanggar maka Judex Yuris wajib mengoreksi putusan Judex Facti dengan membuat penetapan mengembalikan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri untuk diperiksa dan diputus sesuai KUHAP.
- Jelaskan dalam perkara pidana suatu fenomena yuridis dimana putusan perkara Kasasi mengubah/merubah lamanya pidana penjara karena alasan ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD.
Majelis Hakim mengubah/merubah lamanya pidana penjara karena alasan ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD, dapat terjadi dengan alasan perubahan pidana dalam putusan kasasi dengan alasan yang diluar ketentuan Pasal 253 KUHAP maka amar putusan kasasi adalah “TOLAK PERBAIKAN”, contoh apabila salah ketik dalam amar, atau salah dalam penyebutan kualifikasi delik, dan sebagainya, dengan ketentuan:
- Apabila pertimbangan dan amar Judex Facti salah maka amar kasas “KABUL”
- Apabila pertimbangan kurang sedangkan amarnya benar maka amar kasasi “TOLAK PERBAIKAN”.
Writer and Copy Right:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#appehamonanganhutauruk
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK