LAW FIRM APPE HAMONANGAN HUTAURUK & ASSOCIATES
________________________________________________________________
SOAL – SOAL DAN JAWABAN UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) HUKUM ACARA PERDATA TAHUN 2021
FAKULTAS HUKUM – UNIVERSITAS MPU TANTULAR
- Sebutkan unsur – unsur pokok yang harus terpenuhi dalam ilmu hukum perihal suatu perbuatan yang dianggap KELALAIAN, sehingga menjadi dasar untuk mengajukan gugatan. Selanjutnya jelaskan perbedaan antara Perbuatan Melawan Hukum dengan unsur kesengajaan, dengan Perbuatan Melawan Hukum dengan unsur kelalaian.
Jawaban:
- Unsur – unsur pokok yang harus terpenuhi dalam ilmu hukum perihal suatu perbuatan yang dianggap KELALAIAN, sehingga menjadi dasar untuk mengajukan gugatan, meliputi:
- Adanya suatu perbuatan atau mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan;
- Adanya suatu kewajiban kehati – hatian (duty of care);
- Tidak dijalankannya kewajiban kehati – hatian tersebut;
- Adanya kerugian bagi orang lain;
- Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dengan kerugian yang timbul;
- Perbuatan Melawan Hukum dengan unsur kesengajaan mengandung arti adanya perbuatan akti dari si pelaku, sedangkan Perbuatan Melawan Hukum dengan unsur kelalaian adalah perbuatan pelaku yang bukan bersifat kesengajaan atau kesadaran (state of mind) atau kehendak (intent);
_______________________________
- Selain ganti rugi yang secara umum diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata dan beberapa ketentuan lainnya, maka KUHPerdata juga menyebutkan mengenai ganti rugi yang sifatnya diatur secara khusus; a) jelaskan mengenai ganti rugi yang sifatnya diatur secara khusus tersebut dan sebutkan Pasal – Pasal yang mengaturnya secara lengkap, b) Dalam konsep KUHPerdata, ketentuan tentang ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum tidak jauh berbeda dengan ganti rugi akibat Wanprestasi, sebutkan persyaratan – persyaratan terhadap ganti rugi khususnya akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum.
Jawaban:
- Ketentuan mengenai ganti rugi yang secara khusus diatur dalam KUHPerdata, meliputi:
- Ganti rugi untuk semua perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata);
- Ganti rugi untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain (Pasal 1366 KUHPerdata dan Pasal 1367 KUHPerdata);
- Ganti rugi untuk pemilik binatang (Pasal 1368);
- Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambtuk/rusak (Pasal 1369 KUHPerdata);
- Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh (Pasal 1370 KUHPerdata);
- Ganti rugi orang telah luka atau cacat anggota badan (Pasal 1371 KUHPerdata);
- Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUHPerdata s/d Pasal 1380 KUHPerdata);
- Persyaratan – persyaratan terhadap ganti rugi khususnya akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum, antara lain:
- Komponen kerugian
- Starting point dari Ganti Rugi;
- Bukan karena alasan Force Majeure (Overmacht);
- Saat terjadinya kerugian;
- Kerugiannya Dapat Diduga;\
_____________________________
- Dalam prinsip umum Hukum Perdata, dikenal Perbuatan Melawan Hukum dengan unsur kesalahan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1365 KUHPerdata Indonesia, namun demikian dikenal pula Perbuatan Melawan Hukum dengan prinsip tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability). Jelaskan mengenai Perbuatan Melawan Hukum dengan prinsip tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) dan sebutkan pula dasar hukum yang mengaturnya.
Jawaban:
- Perbuatan Melawan Hukum dengan prinsip tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability) meliputi:
- Tanggung jawab guru terhadap tindakan muridnya;
- Vis Maior, yakni tanggung jawab orang tua atas perbuatan anaknya yang masih dibawah umur;
- Tanggung jawab kepala tukang/mandor terhadap tukang dibawah pengawasannya;
- Tanggung jawab majikan atas perbuatanyang dilakukan oleh buruh, atau tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang miliknya/ piaraannya;
- Res Ruinosa, yakni tanggung jawab pemilik gedung atas robohnya/rusaknya gedung tersebut. Dalam hal ini pemilik gedung tidak dapat mengelak dari tanggung jawabnya dengan menyatakan bahwa dia tidak mengetahui atau tidak menduga mengenai adanya kerusakan atau kehancuran pada gedung tersebut.
- Ketentuan yang mengatur Perbuatan Melawan Hukum dengan prinsip tanggung jawab tanpa kesalahan (strict liability), sebagai dasar hukumnya adalah Pasal 1367 KUPerdata, Pasal 1368 KUHPerdata dan Pasal 1369 KUHPerdata;
_____________________________
- Secara kontekstual penerapan Hukum Acara Perdata, maka hukum mempunyai fungsi yang penting dalam mengendalikan perilaku masyarakat terutama bagi para pencari keadilan (justitiabelen). Jelaskan fungsi hukum yang dimaksud agar masyarakat tidak main hakim sendiri (eigen richting) dalam menuntut kepentingan hukumnya.
Jawaban:
Fungsi hukum dalam praktek penegakkan hukum (law enforcement) agar masyarakat tidak main hakim sendiri (eigen richting) dalam menuntut kepentingan hukumnya, antara lain:
- Menetapkan hubungan antara para warga masyarakat, dengan menentukan perbuatan mana yang diperbolehkan serta perbuatan mana yang dilarang;
- Membuat alokasi wewenang (authority) berkaitan dengan kompetensi mengadili perkara (baik yang mengandung sengketa maupun tanpa sengketa) oleh Pengadilan;
- Pengadilan menetapkan sanksi atau hukuman bagi pihak yang melakukan kesalahan dalam suatu sengketa (dispute) serta menggunakan upaya paksa secara efektif apabila diperlukan;
- Mengadakan disposisi masalah – masalah sengketa;
_______________________
- Pengawasan putusan pengadilan melalui KASASI dilakukan oleh Mahkamah Agung Republi Indonesia, sedangkan putusan Pengadilan yang diawasi adalah putusan Judex Facti baik pada tingkat Pengadilan Negeri (TINGKAT PERTAMA) maupun tingkat Pengadilan Tinggi/Banding (TINGKAT KEDUA) atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan. Jelaskan mengapa Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak disebut sebagai instansi atau PENGADILAN TINGKAT KETIGA.
Jawaban:
Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak disebut sebagai instansi atau PENGADILAN TINGKAT KETIGA dalam konteks memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara, oleh karena:
- Pemeriksaan fakta – fakta hukum dalam suatu sengketa (perkara) tidak termasuk penilaian Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam tingkat Kasasi;
- Dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara maka Mahkamah Agung Republik Indonesia memisahkan antara fakta (feitelijke vragen) dan masalah penerapan hukum (rechtsvragen);
- Dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara maka Mahkamah Agung Republik Indonesia terikat pada fakta – fakta yang telah diputus oleh Pengadilan tingkat akhir (Judex Facti) dimana uraian mengenai duduk perkaranya tidak akan diulang;
Writer and Copy Right:
Appe Hamonangan Hutauruk, SH., MH.
Lecturer, Advocate and Legal Consultant
Handphone: 0818964919, 085959597919, 081213502002
______________________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam Website https://beritahukum-kebijakanpublik.com, saya menyatakan:
- Mengajak VENDOR untuk memasang iklan pada artikel – artikel di website https://beritahukum-kebijakanpublik.com dengan langsung menghubungi saya;
- Mempersilahkan rekan – rekan dan khalayak umum untuk mengcopy seluruh konten yang terdapat dalam website https://beritahukum-kebijakanpublik.com. Akan tetapi sebagai ungkapan KEPEDULIAN kiranya berkenan memberikan partisipasi sukarela melalui transfer ke rekening Bank BNI No. 0263783536 atas nama APPE HUTAURUK.
Semoga dengan kepedulian yang diberikan, saya dapat terus berkarya memposting artikel – artikel yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, masyarakat serta bangsa dan negara.
#appehamonanganhutauruk
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
Salin Kode Undangan SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk: 873 879 381
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK