HUKUM WARIS SUATU KOMPARASI
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak.
Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab adalah bentuk masdar (infinititif) dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’. Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: hukum Waris Adat, hukum Waris Islam dan hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerabatan yang mereka anut.
HUKUM WARIS ISLAM
Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 11-12. Hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang mempelajari. siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran/jumlah warisan untuk setiap ahli waris.
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala’).
Harta Warisan yang dalam istilah fara’id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainyayang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta benda maupun hak-hak yang diperoleh selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat. Adapun yang menjadi dasar hak untuk mewaris atau dasar untuk mendapat bagian harta peninggalan menurut Al-Qur’an yaitu:
a. Karena hubungan darah, ini di tentukan secara jelas dalam QS. An-Nisa: 7, 11, 12, 33, dan 176.
b. Hubungan pernikahan.
c. Hubungan persaudaraan, karena agama yang di tentukan oleh AL- Qur’an bagiannya tidak lebih dari sepertiga harta pewaris (QS. Al-Ahzab: 6).
d. Hubungan kerabat karena sesame hijrah pada permulaan pengembangan Islam, meskipun tidak ada hubungan darah (QS. Al-Anfal: 75).
Masalah-masalah yang ada dalam warisan menurut Hukum Islam diantaranya sebagai berikut:
a. Al-Gharawainatau Umariyatain ada dua kemungkinan yaitu :
- Jika seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang di tinggal): Suami, ibu dan Bapak.
- Jika seseorangyang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang tinggal): Istri, ibu, dan bapak.
b. Al-Musyarakah(disyariatkan) di istilahkan juga dengan himariyah (keledai), Hajariyah (batu). Persoalan Al-Musyarakah yaitu khusus untuk menyelesaikan persoalan kewarisan antara saudara seibu (dalam hal saudara seibu laki-laki dan perempuan sama saja) dengan saudara laki-laki seibu sebapak, untuk lebih jelasnya dapat di kemukakan bahwa kasus Al-Musyarakah ini terjadi apabila ahli waris hanya terdiri dari: Suami, ibu atau nenek, saudara seibu lebih dari 1 (satu), dan saudara seibu sebapak.
c. Masalah datuk bersama saudara, dimana dalam hal masalah datuk bersama saudara ini, yang dimaksud dengan saudara di sini adalah:
- Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu sebapak.
- Saudara laki sebapak dan saudara perempuan sebapak.
Persoalan untuk datuk dengan saudara ini ada dua macam, yaitu:
- Ahli waris yang tinggal, setelah selesai tahap hijab hanya terdiri dari datuk dan saudara saja;
- Shahibul fardh (ahli waris yang sudah tertentu porsi baginya).
d. Aul~ Kata “Aul” menurut bahasa (etimologi) berarti irtifa’ :mengangkat. Kata aul ini kadang-kadang cenderung kepada perbuatan aniaya (curang). Secara istilah aul adalah beertambahnya saham dzawil furudh dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka. Atau bertambahnya jumlah bagian yang di tentukan dan berkurangnya bagian masing-masing waris. Terjadinya masalah aul adalah apabila terjadi angka pembilang lebih besar dari angka penyebut (misalnya 8/6), sedangkan biasanya harta selalu dibagi dengan penyebutnya, namun apabila hal ini dilakukan akan terjadi kesenjanagn pendapatan, dan sekaligus menimbulkan persoalan, yaitu siapa yang lebih ditutamakan daripada ahli waris tersebut.
e. Radd ~ Kata “Radd” secara bahasa (etimologi) berarti I’aadah: mengembalikan. Mengembalikan haknya kepada yang berhak. Kata radd juga berarti sharf yaitu memulangkan kembali. Radd menurut istilah (terminologi) adalah mengembalikan apa yang tersisa dari bagian dzawul furudh nasabiyah kepada mereka sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka apabila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya. Masalah radd terjadi apabila pembilangan lebih kecil daripada penyebut ( 23/24), dan pada dasarnya adalah merupakan kebalikan dari masalah aul. Namun penyelesaian masalahnya tentu berbeda denga masalah aul, karena aul pada dasarnya kurangnya yang akan dibagi, sedangkan pada rad ada kelebihan setelah diadakan pembagian.
HUKUM WARIS PERDATA
Hukum waris dalam ilmu hukum merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pengaturan mengenai hukum waris tersebut dapat dijumpai dalam Pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUHPerdata. Meski demikian, pengertian mengenai hukum waris itu sendiri tidak dapat dijumpai pada bunyi pasal-pasal yang mengaturnya dalam KUHPerdata tersebut.
Hukum waris menurut Vollmar merupakan perpindahan harta kekayaan secara utuh, yang berarti peralihan seluruh hak dan kewajiban orang yang memberikan warisan atau yang mewariskan kepada orang yang menerima warisan atau ahli waris.
Hukum waris menurut Pitlo adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena meninggalnya seseorang. Pengertian mengenai hukum waris juga dapat ditemukan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, dalam Pasal 171 disebutkan bahwa: “Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing”..
Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kedudukan harta dan kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dan mengatur mengenai cara-cara berpindahnya harta kekayaan tersebut kepada orang lain.
Warisan merupakan segala sesuatu peninggalan (bisa asset dan bisa utang) yang ditinggalkan oleh pewaris (orang yang meninggal) dan diwasiatkan kepada Ahli waris. Wujud warisan tersebut dapat berupa harta (harta yang bergerak dan harta tidak bergerak) dan termasuk juga diwarisi utang (kewajiban). Harta yang bergerak seperti kendaraan, logam mulia, sertifikat deposito dan lain sebagainya. Harta tidak bergerak seperti rumah dan tanah. Utang seperti utang kepada pihak bank, dan pihak lainnya.
PRINSIP UMUM DALAM KEWARISAN (PEWARISAN), meliputi:
- Pewarisan terjadi karena meninggalnya pewaris dengan harta peninggalan;
- Hak-hak dan kewajiban dibidang harta kekayaan “beralih” demi hukum. Pasal 833 KUHPerdata (Saisine) → menimbulkan hak menuntut → Heriditatis Petitio
- Yang berhak mewaris menurut UU mereka yang mempunyai hubungan darah → pasal 832 KUHPerdata;
- Harta tidak boleh dibiarkan tidak terbagi;
- Setiap orang cakap mewaris kecuali pasal 838 KUHPerdata (onwaardig);
CARA MEWARIS, dapat terjadi melalui ketentuan sebagai berikut::
- Mewaris berdasarkan Undang – Undang (ab intestato)
- Atas dasar kedudukan sendiri
- Atas dasar penggantian
- Mewaris berdasarkan testament (wasiat);
PENGERTIAN HUKUM WARIS:
- Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dengan lain perkataanmengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat-akibatnya bagi ahli waris;
- PADA ASASNYA, yang dapat diwariskan “hanya hak-hak dan kewajiban dibidang hukum kekayaan saja”;
- KECUALI (hak dan kewajiban dibidang hukum kekayaan yang tidak dapat diwariskan), yaitu Perjanjian kerja, hubungan kerja, keanggotaan perseroan, pemberian kuasa;
- Hak-hak dan kewajiban dibidang hukum yang dapat diwariskan, yaitu Hak suami, menyangkal keabsahan seorang anak;
SUBJEK HUKUM WARIS, terdiri dari:
- Pewaris
– Meninggalkan harta;
– Diduga meninggal dengan meninggalkan harta;
- Ahli waris
– Sudah lahir pada saat warisan terbuka (pasal 836 KUHPerdata);
– Anak yang berada dalam kandungan dianggap telah dilahirkan apabila kepentingan hukumnya menghendaki;
SYARAT PEWARISAN, terjadi dengan keadaan – keadaan sebagai berikut:
- Pewaris meninggal meninggalkan harta;
- Antara pewaris dan ahli waris harus ada hubungan darah (untuk mewaris berdasarkan Undang – Undang);
- Ahli waris harus patut mewaris →onwaardig(Pasal 838 KUHPerdata);
Ketentuan mengenai MENINGGAL BERSAMA-SAMA ANTARA PEWARIS DAN AHLI WARIS, sebagai berikut: :
- Pasal 831 KUHPerdata: malapetaka yang sama;
- Jika tidak diketahui siapa yang meninggal terlebih dahulu → tidak saling mewaris;
- Harus dibuktikan: selisih 1 (satu) detik dianggap tidak meninggal bersama-sama;.
MEWARIS BERDASARKAN Undang – Undang:
- Atas dasar kedudukan sendiri;.
- Penggolongan ahli waria berdasarkan garis keutamaan:
- Golongan I (Pertama), Pasal . 852 – Pasal 852 a KUHPerdata
- Golongan II (Kedua), Pasal . 855 KUHPerdata
- Golongan III (Ketiga), Pasal . 850 jo. Pasal 858 KUHPerdata
- Golongan IV (Keempat), Pasal . 858 sampai dengan Pasal 861 KUHPerdata;
- Berdasarkan penggantian;
Syarat penggantian → orang yang digantikan telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris;
Macam penggantian:
- Dalam garis lencang kebawah tanpa batas → Pasal 842 KUHPerdata;
- Dalam garis menyamping; saudara digantikan anak-anaknya → Pasal 844 KUHPerdata;
- Penggantian dalam garis samping dalam hal ini yang tampil adalah anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada saudara, misalnya paman, bibi, atau keponakan;
HUKUM WARIS ADAT
Hukum waris adat adalah hukum waris yang diyakini dan dijalankan oleh suku tertentu di Indonesia. Beberapa hukum waris adat aturannya tidak tertulis, namun sangat dipatuhi oleh masyarakat pada suku tertentu dalam suatu daerah, dan bila ada yang melanggarnya akan diberikan sanksi. Jenis hukum ini banyak dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan serta stuktur kemasyarakatannya. Selain itu jenis pewarisannya pun juga beragam, antara lain :
- Sistem Keturunan, pada sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu garis keturunan bapak, garis keturunan ibu, serta garis keturunan keduanya;
- Sistem Individual, merupakan jenis pembagian warisan berdasarkan bagiannya masing-masing, umumnya banyak diterapkan pada masyarakat suku Jawa;.
- Sistem Kolektif, Merupakan system pembagian warisan dimana kepemilikannya masing-masing ahli waris memiliki hak untuk mendapatkan warisan atau tidak menerima warisan. Umumnya bentuk warisan yang digunakan dengan jenis ini adalah barang pusaka pada masyarakat tertentu;
- Sistem Mayorat, merupakan system pembagian warisan yang diberikan kepada anak tertua yang bertugas memimpin keluarga. Contohnya pada masyarakat lampung dan Bali.;
Created and Posted By:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.