KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN PERADABAN KEMANUSIAAN

Uncategorized

UNIVERSITAS MPU TANTULAR

KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN PERADABAN KEMANUSIAAN

 

Pada tahun 1984, ALVIN TOFFLER pernah menyatakan bahwa peradaban baru tengah muncul di tengah – tengah kehidupan kita dan membawa serta gaya keluarga baru, perubahan cara kerja, cara bercinta dan cara hidup, ekonomi baru, konflik politik baru dan diatas segalanya membawa perubahan kesadaran baru.

Kesadaran baru tersebut, menurut saya dapat dimaknai diantaranya sebagai   kesadaran untuk berperilaku sesuai dengan nilai – nilai moralitas dan kesadaran untuk mematuhi peraturan perundang – undangan.

Dalam konteks kesadaran baru, saat ini terdapat kecenderungan adanya pergeseran nilai – nilai yang mengalami degradasi akibat gaya hidup HEDONIS yang berorientasi pada materi sebagai sumber KEBAHAGIAN HIDUP. Implikasi dari paradigma tersebut adalah banyak orang yang melakukan rekayasa berbagai pembenaran untuk mendapatkan uang atau keuntungan dengan cara – cara koruptif.

Bahkan lebih naïf lagi yaitu perilaku koruptif  dianggap sebagai sikap tindak yang lumrah (habitual action) sebagai konsekwensi  dari perkembangan  peradaban manusia yang memasuki era milenial. Konsepsi demikian adalah sangat menyesatkan dan melanggar keajegan nilai – nilai etis hakekat peradaban manusia sehingga harus DIBERANTAS TUNTAS  agar tidak menjadi budaya yang berkelanjutan sebagai TRADISI MASYARAKAT MODERN.

Upaya – upaya pemberantasan terhadap kejahatan atau tindak pidana korupsi  harus dilakukan melalui berbagai pola dan metode, termasuk  doktrinasi perspektif tentang dimensi kemanusiaan dan peradaban serta komitmen setiap warga negara Indonesia untuk menumbuhkembangkan SEMANGAT NASIONALISME.

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) merupakan salah satu musuh utama bangsa dan negara  yang merusak tatanan nilai – nilai luhur  peradaban rakyat Indonesia yang memegang teguh prinsip “KEPENTINGAN NEGARA HARUS DIUTAMAKAN SEBAB BERADA DIATAS SEGALA KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN”.

 

 

Writer and Copy Right:
Dr. (C) Appe H. Hutauruk, SH., MH.

___________________

HIMBAUAN PARTISIPASI:

Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam 1) Website:  https://beritahukum-kebijakanpublik.com2)  Website: https://appehamonanganhutauruk.com,   3) Blogger  www.beritahukumkebijakanpublik.com, dan Blogger: www.newsandstudies.com,   saya mengajak dan mengundang PARA ENDORSE  untuk berkenan memasang iklan berbayar pada seluruh media sosial yang saya kelola tersebut.

@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok

SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk

https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw

#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK

 

LAW FIRM AHH & ASSOCIATES