UNIVERSITAS MPU TANTULAR
PUTUSAN PENGADILAN YANG BERSIFAT EXECUTABLE
DAN NON EXECUTABLE
Eksekusi Putusan adalah pelaksanaan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), meliputi:
- Putusan Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama) yang dinyatakan diterima oleh pihak – pihak yang berperkara, dan tidak lagi dilakukan upaya hukum Banding dan/atau upaya hukum dalam bentuk apapun;
- Putusan perdamaian (acta van dading);
- Putusan verstekyang tidak dilakukan upaya verzet atau banding;
- Putusan Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Banding), yang dinyatakan diterima oleh pihak – pihak yang berperkara, dan tidak lagi dilakukan upaya hukum kasasi dan/atau upaya hukum dalam bentuk apapun;
- Putusan Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi;
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada hakekatnya dapat dilakukan secara sukarela oleh pihak yang dihukum atau pihak yang dikalahkan oleh Pengadilan. Akan tetapi apabila tidak bersedia dipatuhi secara sukarela, maka pelaksanaan atau proses eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut bisa dilakukan dengan cara paksa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 195 HIR, yang menegaskan:
“Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.
Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.”
Agar dapat dieksekusi maka Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut harus merupakan Putusan yang bersifat CONDEMNATOIR atau putusan yang memiliki amar menghukum pihak – pihak tertentu yang berperkara.
Tidak semua Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi. Pada kenyataannya terdapat beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang tidak bisa dieksekusi yaitu:
- Putusan declaratoir yaitu putusan yang hanya menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja (misalnya mengenai hak atau status hukum), sehingga tidak perlu dieksekusi;
- Putusan constitutief yaitu putusan yang menciptakan atau menghapuskan suatu keadaan, sehingga tidak perlu dieksekusi.
- Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan uraian yang tercantum dalam amar putusan.
- Obyek dari eksekusi tidak jelas, tidak ada, telah musnah, telah menjadi milik negara, atau obyeknya berada di luar negeri.
- Putusan yang dinyatakan non executableoleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan berita acara yang dibuat jurusita yang diperintahkan untuk mengeksekusi putusan tersebut.
Writer and Copy Right:
Dr. (C) Appe H. Hutauruk, SH., MH.
____________________
HIMBAUAN PARTISIPASI:
Sebagai PEMILIK dan PENULIS artikel – artikel dalam 1) Website: https://beritahukum-kebijakanpublik.com, 2) Website: https://appehamonanganhutauruk.com, 3) Blogger www.beritahukumkebijakanpublik.com, dan Blogger: www.newsandstudies.com, saya mengajak dan mengundang PARA ENDORSE untuk berkenan memasang iklan berbayar pada seluruh media sosial yang saya kelola tersebut.
@appehamonangan68(appehamonangan68)TikTok
SnackVideo Appe Hamonangan Hutauruk
https://www.youtube.com/channel/UCedp8eUSKI0upnkURG7TRmw
#SalamPersasaudaraan:
APPE HAMONANGAN HUTAURUK
LAW FIRM AHH & ASSOCIATES