
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
PROBLEMA PENERAPAN KEYAKINAN HAKIM DAPAT MELANGGAR ASAS OBYEKTIVITAS DALAM MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA
PENDAHULUAN
Dalam sistem peradilan pidana pidana di Indonesia dianut sistem pembuktian negatief bewijs theorie yang menimbulkan paradoks dalam proses penegakan hukum. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif menentukan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana tehadap terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan oleh undang-undang dan didukung pula oleh adanya keyakinan hakim terhadap eksistensinya alat-alat bukti tersebut. Dalam membuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak dalam suatu perkara pidana, KUHAP di Indonesia menganut sitem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Secara konseptual, sistem pembuktian menurut undang – undang secara negatif (negatief wettelijke bewujs theorie) terdapat unsur dominan berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti sedangkan unsur keyakinan hakim hanya merupakan unsur pelengkap.
Asas obyektivitas sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 1 Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan, Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda – bedakan orang”. Pada pemeriksaan perkara di persidangan pengadilan pidana pada prinsipnya asas obyektivitas mewajibkan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana agar menjatuhkan putusan putusan berdasarkan fakta – fakta hukum yang terungkap di persidangan, alat – alat bukti yang sah menurut hukum serta berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku sesuai asas legalitas. Putusan pengadilan tersebut tidak boleh terkontaminasi oleh oleh kepentingan, tekanan, pengaruh pihak – pihak tertentu serta prasangka dan sentiment subyektif dalam rangka mendapatkan kebenaran materil (materiel waarheid) mengenai tindak pidana yang terjadi.
PEMBAHASAN
Pada prinsipnya asas obyektivitas menentukan hakim dalam memutus perkara harus berdasarkan pada logika hukum yang dapat diuji dengan akal sehat (ratio decidendi). Logika hukum (legal logic, jurisdische logica) hakim dalam pertimbangan hukumnya harus menunjukan kerangka berpikir (frame of thinking) sistematis, rasional, dan konsisten dalam menghubungkan peristiwa – peristiwa dan fakta – fakta hukum yang konkrit dengan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa.
Permasalah yang sangat rumit pada tataran penegakan hukum pidana di Indonesia yaitu dalam rangka mencari kebenaran materil, maka asas akusator (accusatoir) yang memandang terdakwa sebagai pihak sama/setara dalam perkara perdata, ditinggalkan dan diganti dengan asas inkisitor (inquisitoir) yang memandang tersangka/terdakwa sebagai obyek pemeriksaan, bahkan kadangkala dipakai alat penyiksa untuk memperoleh pengakuan tersangka/terdakwa.
Sistem atau Teori Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim atas Alasan yang Logis (La Conviction Raisonnee) terpecah dengan munculnya Teori Pembuktian berdasarkan undang – undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie). Persamaannya adalah kedua teori pembuktian tersebut didasarkan pada keyakinan Hakim (artinya Terdakwa tidak mungkin dipidana tanpa adanya keyakinan Hakim bahwa ia bersalah). Perbedaannya ialah Teori Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim atas Alasan yang Logis (La Conviction Raisonnee) harus didasarkan pada keyakinan Hakim tetapi keyakinan tersebut harus didasarkan pada alasan/kesimpulan yang logis yang tidak didasarkan pada undang – undang (tetapi didasarkan pada keyakinan Hakim menurut pilihannya sendiri mengenai pelaksanaan pembuktian mana yang ia pergunakan. Sedangkan Teori Pembuktian berdasarkan undang – undang secara negatif menentukan bahwa keyakinan Hakim harus berpangkal tolak pada pada aturan – aturan pembuktian yang ditetapkan secara limitatif oleh undang – undang. HIR maupun KUHAP menganut Teori Pembuktian berdasarkan undang – undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP dan Pasal 294 ayat (1) HIR.
Merujuk argumentasi bahwa Pancasila sebagai dasar falsafah negara yang melandasi “perlindungan hukum bagi rakyat”, konsep perlindungan hukum di Indonesia harus dimaknai adalah penghayatan atas kesadaran akan perlindungan bagi harkat dan martabat manusia yang bersumber pada asas Negara Hukum Pancasila[1]. Dalam konteks kemerdekaan hakim untuk menggunakan kewenangan dan kekuasaannya dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara pidana maka konsepsi negara hukum Pancasila eksplisit menyaratkan putusan harus berdasarkan asas legalitas, menjunjung hak asasi manusia yang berorientasi pada nilai – nilai luhur Pancasila. Negara hukum Pancasila merupakan suatu rancang bangun yang didesain atas komitmen semua tindakan para pengambil keputusan (role making decision) termasuk pada level kekuasaan kehakiman harus memperhatikan aspek ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial.
[1] I Dewa Gede Atmadja dan I Nyoman Putu Budiartha, Teori – Teori Hukum, Malang, Setara Press, Tahun 2018, hlm. 166
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
