PERISTIWA HUKUM

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

PERISTIWA HUKUM

PERISTIWA HUKUM  adalah  peristiwa yang ada dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum, atau dapat dikatakan bahwa peristiwa hukum adalah peristiwa yang menimbulkan akibat hukum.

Ciri-cirinya yaitu:

  1. Peristiwa hukum terjadi jika ada norma hukum yang mengaturnya;
  2. Menimbulkan akibat hukum.

PERISTIWA HUKUM YANG MERUPAKAN PERBUATAN SUBYEK  HUKUM adalah perbuatan yang akibatnya di atur oleh hukum dan di anggap di kehendaki oleh pelaku perbuatan, yang dapat dibedakan menjadi:

  • Perbuatan hukum bersegi  satu  adalah perbuatan hukum yang akibatnya di kehendaki sendiri/oleh satu pihak saja;
  • Perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan hukum yang akibatnya di kehendaki oleh  kedua belah  pihak (perjanjian);
  • Peristiwa hukum lainnya yang timbul akibat ketentuan yang diatur oleh undang – undang, yaitu:

1)    Zaakwaarneming: perbuatan yang sesuai dengan asas-asas hukum, misal pasal 1354, KUHPerdata memperhatikan/mengurus kepentingan orang lain dengan tidak di minta;

2)   Onrechtmatigedaad: Perbuatan yang akibatnya bertentangan dengan hukum, baik dikehendaki maupun dikehendaki oleh pelaku dan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, contoh ketentuan yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;

PERISTIWA HUKUM YANG BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN SUBYEK HUKUM:

1)  Kelahiran

Akibat hukum dari kelahiran  menimbulka  hak dan kwajiban, yaitu  hak bagi anak, sedangkan di pihak lain  kewajiban bagi orang tua;

Kewajiban dalam hal ini di namakan alimentasi;

2)  Kematian

Kematian juga menimbulkan hak dan kewajiban, yaitu hak dan kewajiban  bagi Ahli Waris;

Menurut Prof. DR. Soerjono Soekanto, SH., MA. dan  Prof. Purnadi Purbacaraka, SH., yaitu ada 3 (tiga) kelompok peristiwa hukum, yaitu:

  1. Keadaan yang mungkin bersegi:
  • Alamiah, misalnya siang hari atau malam hari;
  • Kejiwaan, misalnya normal atau abnormal;
  • Sosial, keadaan darurat/perang;
  1. Kejadian, misalnya keadaan darurat/perang;
  2. Sikap tindak dalam hukum, yang dibedakan:

2.1. Sikap tindak menurut  hukum yang mungkin sepihak atau jamak pihak (perjanjian);

2.2. Sikap tindak melanggar hukum yang berupa:

  1. Exess de pouvoir/melampai batas kekuasaan di bidang hukum tata negara;
  2. Detournement de pouvoir/menyalahgunakan kekuasaan di bidang hukum administrasi negara;
  3. Onrechmatigedaad/Perbuatan Melanggar Hukum di bidang Perdata;
  4. Strafbaar feit/ tindak pidana sesuai ketentuan hukum pidana;

2.3.  Sikap tindak lain, misalnya jual beli dalam hukum adat, atau zaakwaarneming menurut BW (KUHPerdata);

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

News Feed