KESENGAJAAN (DOLUS) SEBAGAI UNSUR TINDAK PIDANA

Uncategorized

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

KESENGAJAAN (DOLUS) SEBAGAI UNSUR TINDAK PIDANA

KESENGAJAAN (DOLUS) SEBAGAI UNSUR TINDAK PIDANA

Pengertian yang luas mengenai “kesalahan”  dalam tindak pidana, meliputi: 1) sengaja, 2) kelalaian atau culpa,  dan 3) dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga unsur subyektif tersebut merupakan syarat pemidanaan atau dengan perkataan lain syarat seseorang dapat dipidana/dihukum atas suatu  delik atau tindak pidana (strafbaar feit). Dikatakan sebagai unsur subyektif, karena hal tersebut berkaitan dengan diri pribadi pelaku kejahatan (criminals).

Dalam KUHP nasional (Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026) unsur kesalahan merupakan secara eksplisit dan menjadi unsur yang penting dan utama untuk menentukan suatu tindak pidana. Ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai pengamanan agar tidak terjadi pemidanaan secara sewenang – wenang (willekeur). Ketentuan Pasal 36 KUHP nasional (yang baru) menyebutkan sebagai berikut:

  • Setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
  • Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan.

Apabila dicermati secara seksama maka KUHP lama menganut aliran/ajaran monistis (tokohnya Simons,van Hamel, J.C. van Bemmelen, Wirjono Prodjodikoro, P.A.F. Lamintang, Satochid Kartanegara) sedangkan KUHP nasional (yang baru) sekarang menganut aliran/ajaran dualistis (tokohnya Moeljatno, A. Roeslan Saleh, B.Herman, C. Sudarto, A.Karl Binding {Jerman}, B. von Liszt {Jerman}, Pompe}) {Belanda oleh karena dilakukan pemisahan secara tegas antara TINDAK PIDANA yaitu suatu perbuatan yang dilarang oleh undang -undang, dengan PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA yaitu apakah seseorang yang melakukan tindak pidana memenuhi syarat untuk bertanggung jawab sehingga dalam hal ini harus dapat dibuktikan kedua syarat mengenai kemampuan bertanggung jawab dan perbuatan yang diduga sebagai suatu tindak pidana. Dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru (Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026) maka sesorang baru dapat dipidana apabila terpenuhi hal – hal sebagai berikut:

  1. Memiliki kemapuan bertanggung jawab, seperti tidak gila, tidak dibawah umur (ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43).
  2. Terdapat hubungan batin yaitu adanya unsur kesengajaan (dolus) atau lalai (culpa) (Ketentuan Pasal 36).
  3. Tidak ada alasan pemaaf, antara lain tidak ada daya paksa, tidak ada pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Ketentuan baru dalam KUHP Nasional tersebut untuk melindungi penegakan Hak Asasi Manusia (human rights) sehingga orang tidak dihukum apabila tidak ada niat jahat (mens rea). Hal tersebut sesuai dengan asas “actus non facit reum nisi mens sit rea” (Perbuatan tidak membuat orang bersalah kecuali jiwanya juga bersalah). Imperatif yuridis dari ketentuan – ketentuan tersebut maka sesuai ketentuan Pasal 54 KUHP nasional maka dalam persidangan perkara pidana HAKIM wajim mempertimbangkan hal – hal sebagai berikut:

  1. Bentuk kesalahan pelaku.
  2. Sikap batin pelaku.
  3. Motif dan tujuan pelaku.

Secara redaksional dalam Crimineel Wetboek  (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) Tahun 1809, disebutkan bahwa: “Kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan – perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang – undang”.

Dalam Memorie van Toelichting  (MvT) Menteri Kehakiman pada waktu mengajukan Crimineel Wetboek Tahun 1881 (yang kemudian menjadi Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia Tahun 1915), diuraikan bahwa KESENGAJAAN adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de buweste  richting van den wil op een bepaald misdriff).

Kemudian perlu dikemukakan tentang adanya teori – teori tentang “sengaja” (opzet) itu. Pertama – tama ialah yang disebut teori kehendak (wilstheorie). Menurut Teori ini, maka “kehendak” merupakan hakekat sengaja itu. Teori ini dikemukakan oleh von Hippel dalam bukunya “Die Grenze  von Vorsatz und Fahrlassigkeit”, 1903. Sengaja berarti bahwa akibat suatu perbuatan dikehendaki dan ini ternyata apabila akibat itu sungguh – sungguh dimaksud oleh perbuatan yang dilakukan itu.[1]

Teori lain tentang sengaja yang merupakan bantahan terhadap teori kehendak, ialah teori membayangkan (Voorstellings – theorie). Teori ini dikemukakan oleh Frank dalam tulisan (Ueber den Aufbau des Schuldbegriffs, dalam Festschrift Gieszen, 1907). Ia mengatakan bahwa secara psikologis, tidak mungkin suatu akibat dapat dikehendaki. Manusia tidak mungkin dapat menghendaki suatu akibat. Ia hanya dapat membayangkan adanya suatu akibat. Suatu gerakan otot seperti menembak dengan sengaja tidak selalu menimbulkan akibat. Tembakan dapat meleset. Adalah sengaja jika suatu akibat (yang timbul karena suatu perbuatan) dibayangkan sebagai maksud (perbuatan itu) dan karena itu tindakan yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan bayangan yang terlebih dahulu dibuat tersebut.[2]

Perlu dipahami bahwa pada hakekatnya  unsur kesalahan dalam tindak pidana berhubungan dengan  niat  jahat (mens rea). Dalil tersebut mempunyai korelasi juga dengan  asas hukum yang berbunyi  “tiada pidana tanpa kesalahan” (Geen Straf Zonder Schuld”), dan asas hukum  dalam bahasa Latin yang berbunyi  “Nullum delictum nulla poena sine praaevia legi”  (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu). Dengan demikian dapat dipahami bahwa sikap batin atau niat jahat  (mens rea) pelaku menjadi faktor yang menentukan apakah seseorang itu dapat diduga telah melakukan tindak pidana atau tidak (pengecualiaan dari konsepsi yuridis ini adalah tindak pidana yang tergolong dalam “pertanggungjawaban mutlak” atau strict liability).

Prof. Satochid Kartanegara berpendapat bahwa yang dimaksud dengan opzet willens en weten (dikehendaki dan diketahui), yaitu: “Seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu”.

Sebahagian ahli hukum membuat rumusan pengertian “de wil” sebagai “keinginan, kemauan, atau kehendak”. Sehingga dapat dikatakan bahwa “perbuatan merupakan pelaksanaan dari kehendak”. Sedangkan, kehendak dapat berupa: 1) perbuatan yang dilarang, atau 2) akibat yang dilarang. Pada masa lampau dikenal istilah “dolus malus” yang diartikan sebagai kesengajaan (opzet) dari suatu perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi bahwa perbuatan itu dilarang serta diancam dengan hukuman.

 

____________________________________________

[1] Andi Hamzah, Asas – Asas Hukum Pidana, edisi revisi 2008, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan Keempat, Tahun 2010, hlm. 116.

[2] Andi Hamzah, Ibid, hlm. 116.

 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998