
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
URGENSI TEORI HUKUM DALAM SISTEM HUKUM
Sistem hukum dapat dimaknai sebagai suatu sistem tata hukum yang diterapkan suatu negara (state) atau masyarakat (society) untuk mengatur sikap tindak atau perilaku warga negara atau anggota masyarakat. Sistem hukum terdiri dari serangkaian aturan yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menegakkan hukum. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda-beda, tergantung pada sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakatnya. pada dasarnya sistem hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, menjaga ketertiban, dan melindungi hak-hak individu dan kepentingan masyarakat. Setiap sistem hukum memiliki kelebihan dan kekurangan, dan tiap negara memilih sistem hukum yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakatnya. Secara umum, terdapat beberapa jenis sistem hukum yang umum digunakan di seluruh dunia, yaitu sistem hukum sipil/warga negara (civil law system), sistem hukum umum/bersama (common law system), dan sistem hukum agama (religious law system).
- Civil law system didasarkan pada undang-undang tertulis yang disusun dan diatur secara sistematis dalam suatu kodifikasi atau buku hukum. Negara-negara yang menggunakan sistem hukum kodifikasi antara lain Prancis, Jerman, dan Indonesia.
- Common law system didasarkan pada keputusan-keputusan hakim dalam kasus-kasus sebelumnya yang menjadi preseden untuk kasus serupa yang akan datang. Sistem hukum common law umumnya digunakan di negara-negara bahasa Inggris sebagai interaksi dalam kebiasaan hidup bersama seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.
- religious law system (sistem hukum agama) didasarkan pada dogma atau ajaran agama tertentu dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat yang mengikuti agama tersebut, sebagai contoh negara yang menggunakan sistem hukum agama adalah Arab Saudi dan Iran.
Sistem hukum sangat dipengaruhi oleh politik hukum (legal policy, rechtspolitik) suatu negara untuk membuat berbagai hukum sebagai landasan legalitas sekaligus pengendali berbagai interaksi dalam hubungan hukum (recthbetrekking). Eksistensi dan keberlakuan hukum merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat modern (modern society). Hukum mengatur kehidupan bersama (living together) dan membentuk kerangka kerja bagi interaksi sosial. Sistem hukum berperan penting dalam menjaga keajegan, keamanan dan keadilan di masyarakat. Oleh karena itu, agar hukum dapat diterapkan secara efektif, maka diperlukan pemahaman yang mumpuni mengenai teori hukum.
Teori hukum adalah konsep dasar dan ide – ide yang membentuk landasan bagi sistem hukum untuk mengamati hukum secara sitematis dan komprehensif serta memperoleh pengetahuan yang bersifat mendasar mengenai hukum yang dapat diuji secara berulan. Teori hukum membahas konsep-konsep seperti keadilan, hak, kewajiban, dan tanggung jawab, serta membahas bagaimana hukum diterapkan dan dipraktekan dalam pergaulan hidup masyarakat. Semula teori hukum merupakan bagian dari filsafat hukum, kemudian pada akhir abad ke – 19 berkembang sebagai suatu disipin ilmu yang berdiri sendiri. Istilah “teori” berasal dari bahasa Yunani yaitu theoria yang artinya pandangan, pertimbangan, pengertian yang mendalam (insight), sedangkan kata kerjanya yaitu theorein yang berarti mempertimbangkan, mengamati atau memandang.
Teori hukum sangat penting karena membentuk dasar dari sistem hukum yang efektif sebagai law as a tool of social engineering (hukum dibuat sebagai alat pemaksa masyarakat agar taat hukum). Dengan pemahaman yang kuat tentang teori hukum, sistem hukum dapat dirancang dan dijalankan dengan cara yang adil dan efektif sesuai tujuan dari negara hukum. Apabila tidak terdapat pemahaman yang baik tentang teori hukum, maka sulit untuk menjamin keadilan dalam sistem hukum. Teori hukum berusaha untuk menetapkan arah perkembangan hukum dan mengeksplorasi sistem – sistem norma dalam masyarakat yang pada umumnya mengalami perubahan sesuai dengan kemajuan teknologi dan peradaban umat manusia.
Salah satu teori hukum yang penting adalah Teori Positivisme Hukum, yang dipelopori antara lain oleh John Austin (Hukum adalah perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi yang memiliki sanksi apabila dilanggar), Hans Kelsen (Hukum itu bersifat murni tidak boleh dicampur dengan moral, politik dan agama. Dalam Stufenbau Theory dikemukakan oleh Hans Kelsen bahwa hukum yang lebih rendah harus berdasar dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi), H.L.A. Hart (Hukum adalah seperangkat sistem aturan – aturan, dimana terdapat aturan primer yaitu aturan mengenai tingkah laku dan aturan sekunder yaitu yang mengatur cara membuat aturan tersebut). Teori positivisme menyatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga hukum harus diterapkan dengan objektif dan tanpa bias dan kontaminasi dari anasir manapun juga. Teori ini memandang hukum sebagai instrumen yang digunakan untuk mengatur perilaku manusia. Aliran positivisme mengandung pemikiran yang memisahkan antara hukum dan moral dimana secara ekstrim aliran positivisme menegaskan bahwa hukum adalah hukum, bukan soal baik atau buruk. Akan tetapi, teori positivisme hukum telah dikritik karena tidak mempertimbangkan peran etika dan moral dalam sistem hukum. Beberapa teori hukum lainnya, seperti Teori Naturalis yang menegaskan bahwa hukum harus bersumber dari akal dan moral manusia yang adil (dipelopori oleh Aristoteles, Thomas Aquinas, Hugo Grotius dan sebagainya) dan Teori Realisme Hukum, yang menegaskan bahwa hukum bukan yang terdapat dalam kitab undang – undang tetapi yang terdapat dalam putusan hakim di Pengadilan (pelopor teori ini antara lain Oliver Wendell Holmes Jr., Karl Liewellyn & Jerome Frank, Alf Ross, Axel Hagerstrom, Karl Olivecrona). Teori Naturalis dan Teori Realisme Hukum melakukan upaya untuk mengatasi kekurangan dari teori positivisme hukum. Teori naturalis, misalnya, menganggap bahwa hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika yang lebih tinggi, dan bahwa hukum harus melindungi hak asasi manusia dan keadilan sosial. Pada aspek lain, teori realisme hukum, menganggap bahwa hukum harus dilihat sebagai hasil dari kekuatan politik dan kepentingan ekonomi.
Teori hukum menjadi sangat penting dalam mengevaluasi perubahan dalam sistem hukum terutama dalam konteks interaksi masyarakat global (global society). Sistem hukum selalu berubah dan berkembang seiring waktu, dan pemahaman tentang teori hukum dapat membantu untuk memahami dampak dari perubahan peradaban masyarakat global terutama dalam era digitalisasi. Begitu pula misalnya, pada saat pemerintah mengeluarkan undang-undang baru, pemahaman tentang teori hukum dapat membantu para pembuat undang – undang (law makers) melakukan evaluasi apakah undang-undang tersebut adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang baik atau justeru sebaliknya hanya bersifat semantic dan hanya mengakomodir kepentingan kelompok – kelompok tertentu (kelompok kepentingan dan kelompok penekan). Dengan demikian, teori hukum sangat penting dalam membentuk sistem hukum yang efektif dan adil untuk mewujudkan tujuan suatu negara. Dengan pemahaman yang kuat tentang teori hukum, sistem hukum dapat dirancang dan dijalankan dengan cara yang adil dan efektif sesuai dengan esensi dari tujuan hukum.
Pemahaman mengenai teori hukum juga sangat penting dalam pendidikan hukum dan praktek penegakan hukum. Setiap mahasiswa yang belajar ilmu hukum begitu pula kalangan praktisi hukum harus memahami dasar-dasar teori hukum untuk dapat menguasai materi hukum dengan baik agar dapat melakukan penerapan dan koreksi kebijakan secara efektif dalam dalam menjalankan fungsi profesionalitas penegakan hukum. Oleh karena itu, pembelajaran tentang teori hukum menjadi inti dalam kurikulum pendidikan hukum pada setiap Perguruan Tinggi dan lembaga pendidikan hukum serta lembaga – lembaga diklat lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penegakan hukum.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
