SEKELUMIT RINGKASAN  HUKUM WARIS ADAT

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

SEKELUMIT RINGKASAN  HUKUM WARIS ADAT

 

HUKUM WARIS ADAT  adalah hukum waris yang diakui, diyakini dan dijalankan oleh suku atau etnik  tertentu di negara Indonesia. Beberapa hukum waris adat aturannya tidak tertulis, namun keberlakuannya sangat ditaati  oleh masyarakat pada suku tertentu dalam suatu daerah (komunitas territorial), bahkan  apabila  ada yang melanggarnya akan diberikan sanksi atau hukuman tertentu. HUKUM WARIS ADAT  banyak dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan serta stuktur kemasyarakatannya komunitas adat/etnik tertentu. Oleh karena itu jenis pewarisannya berdasarkan sistem HUKUM WARIS ADAT yang terdapat di Indonesia adalah berbeda – beda, antara lain :

  1. Sistem Keturunan, pada sistem ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu garis keturunan bapak (patrilineal), garis keturunan ibu (matrilineal), serta garis keturunan yang menganut keduanya (patrilineal atau matrilineal);
  2. Sistem Individual, merupakan jenis pembagian warisan berdasarkan bagiannya masing-masing, umumnya banyak diterapkan pada masyarakat suku Jawa;
  3. Sistem Kolektif, Merupakan sistem pembagian warisan dimana masing-masing ahli waris memiliki hak untuk mendapatkan warisan atau tidak menerima warisan. Pada umumnya bentuk warisan Sistem Kolektif  digunakan terhadap barang pusaka pada masyarakat tertentu;
  4. Sistem Mayorat, merupakan sistem pembagian warisan yang diberikan kepada anak tertua yang bertugas memimpin keluarga. Contohnya pada masyarakat lampung dan Bali;Writer and Copyright:

 

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed