SELAYANG PANDANG HUKUM PERTANAHAN (Suatu Perbandingan dengan Adat Minangkabau)

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

SELAYANG PANDANG HUKUM PERTANAHAN
(Suatu Perbandingan dengan Adat Minangkabau)

TANAH ULAYAT NAGARI (menurut Hukum Adat Minangkabau) adalah hutan ataupun tanah yang berada dalam pengelolaan Nagari. Tanah Ulayat Nagari pada dasarnya   dipergunakan untuk kepentingan yang bersifat umum (public interest)  seperti untuk Mesjid, wakaf, balai pertemuan masyarakat (misalnya dalam hal ini balai tersebut dipergunakan untuk rembuk masalah – masalah besar sebagaimana dimaksud dalam prinsip “Musyawarah dengan orang banyak diperlukan bagi masalah – masalah besar ~ Consilia multorum quae runtur in magnis”)  dan sebagainya.

TANAH ULAYAT SUKU (menurut Hukum Adat Minangkabau) adalah  tanah – tanah yang dikelola/diusahakan oleh suatu suku tertentu dan hanya anggota – anggota dari suku tersebut  yang dapat memperoleh, menggunakan dan mendapatkan manfaat tanah tersebut.

TANAH PUSAKA TINGGI (menurut Hukum Adat Minangkabau) adalah tanah yang dimiliki oleh kaum/kalangan  yang merupakan milik bersama dari seluruh anggota kaum/kalangan dan diperoleh secara turun – temurun (berdasarkan tradisi), yang secara hierarki  pengawasannya berada di tangan Mamak Kepala Waris Kaum.

TANAH PUSAKA RENDAH  (menurut Hukum Adat Minangkabau) adalah harta yang diperoleh seseorang atau suatu pihak yang dinamakan  PARIUK  berdasarkan pemberian atau hibah maupun yang dipunyai oleh suatu keluarga berdasarkan pencariannya, pembelian, “TARUKO”, atau melalui cara – cara lain sebagainya.

Secara prinsip, landasan konstitusional kebijaksanaan pembangunan bidang pertanahan bersumber atau berpedoman  pada regulasi yaitu ketentuan  Pasal 33 Undang – Undang Dasar  1945 yang berbunyi: “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat”.  Sedangkan Asas DOMEIN yang diintrodusir  sebagai dasar dari peraturan perundang – undangan Agraria (Hukum Pertanahan) yang berasal dari Pemerintah Hindia Belanda dahulu, sama sekali tidak dikenal dan tidak diakui dalam Hukum Agraria Nasional. Pada pokoknya, eksistensi  HAK ULAYAT diakui dan dilindungi secara hukum (yuridis)  sepanjang menurut kenyataan masih ada, serta sesuai dengan kepentingan nasional negara Indonesia, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dan tidak bertentangan dengan undang – undang dan peraturan – peraturan lain yang lebih tinggi, dalam hal ini adalah Undang – Undang Dasar 1945 sebagai Hukum Dasar Tertulis yang tertinggi (Grund Norm) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed