
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
KEJAKSAAN SEBAGAI MOTOR PENGGERAK MENGUBAH BUDAYA KORUPTIF DAN PERILAKU PREMANISME
Sesungguhnya premanisme dengan berbagai karakter harus dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang apabila dilakukan oleh Organisasi Massa (Ormas) disebut sebagai Hidden Criminality) oleh karena telah “mengancam keamanan negara” sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan telah pula “merugikan perekonomian negara” sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan sebagai lembaga yudikatif harus dapat menjadi pengendali pengawasan pelopor perubahan dalam suatu “tatanan budaya masyarakat koruptif” melalui suatu sistem social engineering atau soscial planning agar terwujud masyarakat adil, makmur dan sejahtera. Oleh karena pada saat sekarang telah timbul KRISIS KEPERCAYAAN pada hampir seluruh lembaga eksekutif /pemerintah, maka kejaksaan sebagai role model sejatinya diharapkan oleh rakyat Indonesia adalah kejaksaan yang mampu bertindak obyektif melakukan fungsi pengawasan dan penindakan tegas terhadap:
- Perilaku eksekutif atau pemerintah yang mengabaikan tujuan negara untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, karena hal tersebut merupakan kejahatan korupsi terhadap peradaban dan kesejahteraan rakyat (hal ini disebut sebagai kejahatan peradaban umat manusia);
- Perilaku eksekutif atau pemerintah dan perilaku penegak hukum lainnya termasuk dilingkungan kejaksaan sendiri yang melakukan supportive corruption dengan cara melindungi kejahatan korupsi yang dilakukan oleh koruptor;
- Perilaku premanisme dengan berbagai karakter, model dan modus, terutama yang menggunakan hukum sebagai “political bargaining” bernuansa nepotistive corruption;
Oleh karena sekarang ini semakin marak perilaku premanisme yang bernuansa koruptif maka kejaksaan harus membuktikan eksistensinya sebagai lembaga yudikatif untuk menegakkan wibawa hukum melalui upaya prepentif, detektif dan represif.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
