
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
KONSEP KONSTITUSIONALISME
Carl J. Friedrich dalam buku Constitutional Government and Democracy, menyebutkan konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan: Suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (a set of activities organized by and operated on behalf of the people, but subject to a series of restraints which attempt to ensure that the power which is needed for such governance is not abused by those who are called upon to do the governing)[1].
Semua konstitusi selalu menjadikan kekuasaan sebagai pusat perhatian, karena kekuasaan itu sendiri pada intinya memang perlu diatur dan dibatasi sebagaimana mestinya. Constitutions menurut Ivo D. Duchacek, “identify the sources, purposes, uses and restraints of public power” (mengidentifikasikan sumber, tujuan penggunaan dan pembatasan kekuasaan umum). Pembatasan kekuasaan pada umumnya dianggap merupakan corak umum materi konstitusi. Oleh sebab itu pula, konstitusionalisme, seperti dikemukakan oleh Friedrich didefinisikan sebagai “an institutionalised system of effective, regularised restraints upon governmental (suatu sistem yang terlembagakan, menyangkut pembatasan yang efektif dan teratur terhadap tindakan – tindakan 17setiap konstitusi adalah pengaturan mengenai pengawasan atau pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan[2].
Hak – hak mendasar rakyat (warga negara) hanya dapat diselenggarakan secara baik dan efektif apabila pemerintah tidak menggunakan kekuasaannya secara otoriter atau diktator melalui pola otoritarianisme. Pembatasan kekuasaan pemerintah mutlak diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dapat mengamputasi bahkan mendistorsi hak – hak dan kebebasan rakyat. Gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintah tersebut dirumuskan dan diformulasikan dalam suatu konstitusi. Berdasarkan sifatnya maka dikenal ada 2 (dua) macam konstitusi yaitu konstitusi yang bersifat tertulis atau naskah (written constitution) dan konstitusi yang bersifat tidak tertulis atau bukan naskah (unwritten constitution). Secara eksplisit maka konstitusi memberikan jaminan dan perlindungan hak – hak politik, sosial budaya dan ekonomi warga masyarakat.
Ide pokok dari konstitusionalisme adalah bahwa pemerintah perlu dibatasi kekuasaannya (the limited state), agar penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang – wenang. Dianggap bahwa suatu Undang – Undang Dasar adalah jaminan utama untuk melindungi warga dari perlakuan yang semena – mena. Dengan demikian timbul konsep the constitutional state, dimana Undang – Undang Dasar dianggap sebagai institusi yang efektif untuk melindungi warga masyarakat melalui konsep Rule of Law atau Rechtsstaat. Dalam negara yang didasarkan pada sistem konstitusionalisme maka hukum menjadi pedoman atau patokan perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan (eksekutif) dalam menjalankan aktivitas kewenangan yang dimilikinya sebagai pemegang peranan (role playing) untuk bertindak atas nama rakyat. Berkaitan dengan hal tersebut, ciri – ciri hukum yang maju/modern menurut Marc Galanter sebagai berikut:
- Terdapat aturan yang seragam, baik substansialnya, maupun pelaksanaannya.
- Hukum bersifat transaksial yang berarti bahwa hak dan kewajiban timbul dari perjanjian tanpa dipengaruhi oleh usia, kelas, agama, gender, ras, dan lain – lain.
- Bersifat universal yang berarti hukum dapat diterima oleh umum.
- Hierarkis peradilan yang tegas.
- Bersifat birokratis. Artinya, prosedur dilaksanakan sesuai yang telah ditetapkan oleh undang – undang.
- Hukum haruslah rasional.
- Pelaksana hukum haruslah orang – orang yang professional.
- Karena menjurus kepada spesialisasi, harus ada jembatan penghubung antara satu spesialisasi dengan spesialisasi yang lain.
- Yakni mudah diubah untuk disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.
- Hukum dilaksanakan oleh negara atau lembaga – Lembaga negara.
- Berlaku prinsip trias politika (Otje Salman, 2004: 92)[3].
Konsep Roscoe Pound tentang kepentingan sosial merupakan upaya yang lebih eksplisit untuk menciptakan suatu model hukum yang responsif. Dalam perspektif ini hukum yang baik harus menawarkan sesuatu yang lebih dari keadilan procedural. Hukum itu harus berkemampuan fair (adil, memberi kesempatan yang sama); hukum itu harus membantu menentukan kepentingan masyarakat dan komited pada tercapainya keadilan yang substansial (hakiki) (Roscoe Pound: 1959: 350)[4]. Esensi tujuan dari sistem hukum nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state) melalui pemerataan keadilan sosial dan kemakmuran masyarakat, sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa yang termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, yaitu; melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekarang ini maka konstitusi tersebut dirumuskan dalam suatu naskah yang disebut Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Keberlakuan UUD 1945 dalam tatanan hukum positif (positive law) atau ius constitutum di Indonesia adalah sebagai norma dasar (grundnorm) tertulis yang menjadi sumber hukum tertinggi. Meskipun harus diakui bahwa UUD 1945 yang berlaku sekarang sudah mengalami beberapa kali proses perubahan sehingga sudah tidak sama lagi substansinya dengan UUD 1945 yang dibentuk atau dirumuskan oleh para pendiri bangsa (founding parents/founding fathers) pada awalnya yang terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
[1] Miriam Budiardjo, Dasar – Dasar Ilmu Politik, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Tahun 2007, Hlm. 171
[2] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Tahun 2011, hlm.17 – 18
[3] Munir Fuady, Teori – Teori Dalam Sosiologi Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, Tahun 2011, hlm. 110 – 111
[4] Otje Salman dan Anthon F. Susanto, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Penerbit PT. ALUMNI, Bandung, Tahun 2012, hlm. 103
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
