KORUPTOR MEMAKAI TOPENG KEPALSUAN NASIONALISME

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

KORUPTOR  MEMAKAI TOPENG KEPALSUAN NASIONALISME

 

Bung Karno dengan tegas mengatakan bahwa  dimasa masa pra kemerdekaan, imprealisme itu adalah musuh utamanya rakyat Indonesia. Begitu pula dalam memperingati  Hari Ulang Tahun Republik Indonesia  tanggal 17 Agustus  1966, Presiden Soekarno menegaskan petuah “Jangan sekali – kali meninggalkan sejarah, yang disingkat dengan judul  JASMERAH”.

Bangsa Indonesia saat ini mengalami pergumulan dan pergulatan  yang maha dahsyat, akibat adanya tekanan  dari berbagai aspek perikehidupan berbangsa dan bernegara. Tekanan dan pengaruh yang dilakukan anak bangsa sendiri yang bermaksud merubah ideologi Pancasila, begitupula  kekacauan yang ditimbulkan NEOLIBERAL  dengan mengusung imperealisme gaya baru melalui pemusatan kekuatan modal. Belum lagi kita hitung “PENJAHAT – PENJAHAT BERDASI”, “TIKUS – TIKUS KANTOR” yang  disebut pelaku WHITE  COLLAR CRIME  yang tanpa malu dan penuh kerakusan merampokan uang rakyat dan negara.

Sepertinya banyak anak bangsa yang karakternya sudah berubah menjadi “DEWA MABOK” sehingga melupakan petuah mulia  mengenai “JASMERAH” yang diwasiatkan oleh Bung Karno. Mereka tidak mau lagi peduli atau bahkan sengaja menghilangkan REKAM JEJAK SEJARAH, bahwa betapa sulitnya perjuangan para PENDIRI BANGSA  memproklamirkan kemerdekaan, memperjuangkan kedaulatan negara agar diakui dunia Internasional dan membangun rumah bangsa yang dinamakan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tetapi anehnya, mereka yang telah berubah menjadi “DEWA MABOK” tersebut  karena bermaksud merubah ideologi Pancasila, karena merampok uang rakyat dan negara, karena merusak tatanan perekonomian negara dengan pola neoliberalisme mengaku sebagai NASIONALIS padahal sesungguhnya mereka memakai TOPENG KEPALSUAN seolah – olah bernazar untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Pemerintah dan rakyat Indonesia harus waspada terhadap perilaku munafik para pemakai TOPENG KEPALSUAN  sebab ada kejahatan tersembunyi (HIDDEN CRIMINALITY) yang terselubung dibalik nafsu buas mereka. “HAKEKATNYA, MEREKA MERUPAKAN BAHAYA LATEN YANG DAPAT MENGANCAM SETIAP SAAT”. Imperialisme dalam wujud neoliberalisme adalah   musuh rakyat Indonesia.  Untuk mengalahkan Imperialisme tersebut harus dilakukan dengan adanya persatuan nasional. Bung Karno megkonstruksikan agar Persatuan nasional dibangun atas dasar semangat nasionalisme kebangsaan.

Apabila  perilaku penjahat – penjahat berdasi yang menggunakan topeng kepalsuan nasonalisme tersebut dihubungkan pada pada kenyataaan yang terjadi selama ini sebagai refleksi  berkaitan dengan  penyelenggaraan tata kelola pemerintahan  maka dapat diketahui bahwa korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara dan aparatur pemerintah daerah termasuk Kepala Daerah  adalah  terutama terkait dengan penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah, dan sebagainya, yang seluruh peristiwa hukum tersebut menyangkut penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dimiliki oleh Aparatur Daerah karena jabatannya atau kedudukannya.

Kepala Daerah dan/atau pejabat bawahannya secara kolektivitas dengan pihak swasta masing – masing berkontribusi untuk melakukan permufakatan jahat (conspiracy) yang disebut TINDAK PIDANA KORUPSI. Modus yang paling sering terungkap sebagai fakta – fakta hukum di persidangan  adalah  perbuatan melakukan penggelembungan harga (mark up) dan penerimaan UPETI dengan berbagai  CRIME MODEL, yang tentunya mengandung MOTIF  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Tidak jarang pula terjadi, modus tindak pidana (criminal act) atau strafbaarfeit di lingkungan Pemerintah Daerah, terjadi sebagai EFEK DOMINO aturan kejahatan politik  dengan dalil TAKE AND GIVE atau  BALAS JASA   dari suksesi Pemilihan Kepala Daerah.

Metode Balas Jasa yang berwajah buruk dan bertopengkan PERKONCOAN (Nepotisme), menjalin KONSENSUS ITIKAD BURUK melalui pemberian kesempatan dan peluang BERBAGAI PROYEK FIKTIF atau PROYEK JADI – JADIAN dengan berbagai siasat rekayasa kebijakan. Melalui rekayasa kebijakan maka bermunculan berbagai Proyek yang tidak penting seolah – olah penting, proyek yang tidak perlu seolah – olah perlu, bahkan proyek yang tidak ada seolah – olah ada.

Akibat dari rekayasa kebijakan demi tali kasih perkoncoan tersebut, terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Oleh karena itu, sangat wajar dan beralasan apabila terhadap PARA KORUPTOR tidak lagi diberikan remisi dalam bentuk apapun, apalagi ketika kita sepakat memberi stigma bahwa “KORUPSI MERUPAKAN KEJAHATAN LUAR BIASA (EXTRA ORDINARY CRIME)” yang harus diberangus tuntas sehingga tidak menjadi bahaya laten yang mengancam dan membahayakan pencapaian TUJUAN NASIONAL yang dibebankan oleh konstitusi kepada pemerintah.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed