POLITIK HUKUM PEMERINTAH MEWUJUDKAN: JAKARTA KOTA GLOBAL DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN, LINGKUNGAN, EKONOMI, POLITIK – HUKUM, DAN ANGGARAN

JURNAL KAMPUS263 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

POLITIK HUKUM PEMERINTAH MEWUJUDKAN:

JAKARTA KOTA GLOBAL DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN, LINGKUNGAN, EKONOMI, POLITIK – HUKUM, DAN ANGGARAN

             Politik hukum Indonesia adalah kebijakan dasar (basic policy) penyelenggara negara dan/atau penyelenggara pemerintahan   dalam bidang hukum; baik hukum yang akan berlaku (ius constituendum), hukum yang sedang berlaku pada masa sekarang atau tata hukum (ius constitutum, positive law) maupun hukum yang  telah berlaku pada masa lalu,   yang bersumber dari kristalisasi nilai – nilai luhur  yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara Republik Indonesia yang dicita – citakan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945. Secara prinsip, tujuan politik hukum nasional mencakup 2 (dua)  aspek yang saling bertautan, yaitu: (1) untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang ideal sesuai dengan perkembangan peradaban masyarakat/rakyat Indonesia,  dan (2) mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state) yang berdasarkan Pancasila. Dalam kerangka tersebut maka politik hukum nasional merupakan  pedoman essensi  bagi segala bentuk dan proses perumusan, pembentukan dan pengembangan hukum di Indonesia. Dengan demikian,  politik hukum nasional harus dirumuskan dalam suatu kerangka pemikiran (frame of thinking) yang diformulasikan dalam  peraturan perundang – undangan sebagai norma hukum.

Tanggung jawab Pemerintah untuk mewujudkan pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu dan berkelanjutan harus benar – benar mencerminkan prinsip “kedaulatan berada di tangan rakyat”  serta adanya “jaminan perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia”  berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945 (sebagai grund norm). Oleh karena itu pembangunan hukum nasional  sangat berkorelasi dengan “Politik Hukum”  yang merupakan pedoman arah kebijakan regulasi untuk membentuk peraturan perundang – undangan yang diharapkan dapat menjadi  problem solving guidance  berbagai permasalahan  kehidupan berbangsa dan bernegara  dalam negara Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) dengan konsepsi Pancasila sebagai staatsfundamental norm dan Undang – Undang Dasar 1945 sebagai grundnorm.

Pemerintah  harus memberikan dorongan (stimulant) bagi peranan  partisipasi publik (terutama kalangan akademisi dan praktisi hukum) dalam memberikan input  dan  segala informasi yang berguna bagi  pembaharuan dan reorientasi politik hukum  agar Pemerintah dapat memahami berbagai permasalahan mendasar berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang – undangan agar setiap regulasi yang dibuat sesuai dengan “expectation to increase the standard of living of the Indonesian people”  dan tidak bersifat contra rationem yang menimbulkan polemik sehingga peraturan perundang – undangan tersebut pada akhirnya hanya bersifat semantic.

Selain kebijakan strategis (strategic policy)  dalam pembuatan regulasi melalui pemberdayaan masyarakat secara representative, elemen significant lain yang harus menjadi fokus adalah peraturan perundang – undangan tersebut harus memenuhi syarat – syarat keberlakuan sebagai suatu produk hukum, urgency dari asas hukum (principle of law) yang tidak boleh diabaikan, sinkronisasi dari peraturan perundang – undang agar tidak bersifat tumpang tindih atau bahkan saling bertentangan satu dengan yang lainnya.

Politik hukum untuk mewujudkan “JAKARTA KOTA GLOBAL” memiliki korelasi significant dengan dengan fungsi dan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta) dan Dewan Perwakilian Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai pemegang peranan (role playing) dalam rangka menentukan upaya – upaya dan kebijakan strategis dengan pendekatan humanistik, holistik dan berkesinambungan yang berbasis pada penegakkan hukum (law enforcement), jaminan dan perlindungan hak asasi manusia tanpa diskriminasi, civil education, serta menyelenggarakan prinsip – prinsip dan nilai – nilai demokrasi dalam pengejawantahan asas – asas umum pemerintahan yang baik.

Akan tetapi ekpektasi mewujudkan “JAKARTA KOTA GLOBAL” sepertinya sekarang ini menghadapi kendala serius oleh karena tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Dewan Perwakilian Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengalami krisis yang sudah akut yang sangat sulit didiagnosis dengan terapi dengan jargon – jargon manipulatif. Beberapa persoalan yang menggerogoti kepercayaan warga masyarakat Daerah Khusus Jakarta sangat berkaitan dengan hal – hal sebagai berikut:

 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed