Kerangka Normatif: Irisan Kewenangan dan Prinsip Lex Specialis

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Kerangka Normatif: Irisan Kewenangan dan Prinsip Lex Specialis

Fondasi normatif kewenangan penyidikan dan penuntutan dalam sistem peradilan pidana Indonesia diletakkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. KUHAP menetapkan kepolisian sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut umum, dengan pembagian peran yang secara konseptual bersifat sekuensial: penyidikan mendahului penuntutan, dan penuntut umum menerima berkas perkara dari penyidik untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan. Arsitektur ini, yang dirancang untuk kejahatan umum, tidak sepenuhnya mengantisipasi kompleksitas penanganan tindak pidana korupsi yang memerlukan spesialisasi investigasi, kewenangan akses yang lebih luas, dan kemampuan untuk beroperasi secara independen dari struktur birokrasi yang berpotensi terlibat dalam korupsi yang sedang ditangani.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan masing-masing memberikan kewenangan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi kepada kedua lembaga tersebut.  Kewenangan serupa diberikan pula kepada KPK melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang secara tambahan memberikan kewenangan koordinasi dan supervisi atas penanganan perkara korupsi oleh kepolisian dan kejaksaan. Irisan kewenangan ini, yang dalam kondisi ideal seharusnya berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada perkara korupsi yang luput dari penanganan, dalam praktiknya menciptakan zona abu-abu yang menjadi sumber potensi konflik yurisdiksi.

Prinsip lex specialis derogat legi generali secara teoritis memberikan panduan yang jelas: ketentuan khusus yang mengatur KPK mengesampingkan ketentuan umum yang mengatur kepolisian dan kejaksaan dalam hal terjadi pertentangan. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan prinsip ini dalam beberapa putusannya, termasuk dalam Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang mengukuhkan kekhususan KPK sebagai lembaga yang memiliki posisi istimewa dalam ekosistem penegakan hukum antikorupsi. Namun dalam praktik operasional sehari-hari, prinsip ini tidak selalu diterapkan dengan konsistensi yang memadai, terutama ketika berhadapan dengan resistensi institusional dari lembaga yang merasa kewenangannya tereduksi.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

 

 

 

News Feed