Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Sinergi sebagai Imperatif Sistemik: Sebuah Refleksi Institusional
Keseluruhan uraian dalam subbab ini menunjukkan bahwa persoalan relasi antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan bukan semata-mata persoalan teknis pembagian kewenangan yang dapat diselesaikan dengan perbaikan redaksi undang-undang. Persoalan ini memiliki akar yang lebih dalam pada desain sistem peradilan pidana yang menempatkan tiga lembaga dengan kultur, kapasitas, dan konteks akuntabilitas yang berbeda dalam satu ekosistem tanpa mekanisme integrasi yang memadai.
Sinergi antarlembaga bukan sekadar ideal normatif yang indah untuk disebutkan dalam dokumen kebijakan. Sinergi adalah prasyarat fungsional bagi sistem peradilan pidana yang mampu menangani korupsi secara efektif. Setiap celah dalam koordinasi, setiap konflik yurisdiksi yang tidak terselesaikan, dan setiap fragmentasi dalam penanganan perkara adalah kesempatan yang terbuka bagi pelaku korupsi untuk memanfaatkan ketidakpaduan sistem demi kepentingan mereka sendiri. Dalam pengertian ini, disfungsi relasi antarlembaga bukan hanya masalah inefisiensi administratif, melainkan kegagalan substantif dalam pemberantasan korupsi yang biayanya ditanggung oleh seluruh masyarakat.
Efektivitas pemberantasan korupsi pada akhirnya bergantung pada kemampuan sistem sebagai keseluruhan, bukan pada kehebatan satu lembaga secara individual. Desain relasi kelembagaan yang jelas, konsisten, dan dijalankan dengan itikad kelembagaan yang sungguh-sungguh merupakan fondasi yang tidak dapat digantikan oleh kecanggihan regulasi maupun keberanian penegak hukum secara individual. Tanpa fondasi itu, sistem peradilan pidana antikorupsi Indonesia akan terus beroperasi di bawah potensinya, dan upaya pemberantasan korupsi yang sesungguhnya akan terus terhambat oleh disfungsi yang sesungguhnya dapat diatasi melalui desain kelembagaan yang lebih cermat dan komitmen institusional yang lebih konsisten.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

