
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Urgensi Kelembagaan Independen dalam Arsitektur Antikorupsi
Salah satu pelajaran paling konsisten yang dapat ditarik dari pengalaman komparatif pemberantasan korupsi di berbagai belahan dunia adalah bahwa lembaga antikorupsi tidak dapat berfungsi secara efektif apabila diletakkan di dalam struktur kekuasaan yang justru menjadi objek pengawasannya. Korupsi sistemik yang melibatkan pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara bersamaan tidak dapat diberantas oleh lembaga yang tunduk pada salah satu dari cabang kekuasaan tersebut. Independensi bukan sekadar fitur administratif yang dapat ditambahkan atau dikurangi secara sembarangan, melainkan prasyarat fungsional yang menentukan apakah sebuah lembaga antikorupsi dapat menjalankan mandatnya tanpa tekanan dari pihak yang diawasinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk dalam konteks tersebut: sebuah desain kelembagaan yang secara sadar ditempatkan di luar hierarki kekuasaan eksekutif konvensional, dengan mandat yang melampaui kapasitas lembaga penegak hukum yang telah ada. Posisi KPK dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia bukan produk kebetulan melainkan pilihan kebijakan yang mencerminkan kesadaran bahwa kepolisian dan kejaksaan, yang secara struktural berada dalam orbit kekuasaan eksekutif, memiliki keterbatasan inherent dalam menangani korupsi yang melibatkan aktor-aktor yang berada di dalam maupun berdekatan dengan kekuasaan eksekutif itu sendiri.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
