Modus Operandi: Dari Mark-Up hingga Rekayasa Kompetisi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Modus Operandi: Dari Mark-Up hingga Rekayasa Kompetisi

Praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa telah berkembang menjadi repertoar yang terstruktur dan adaptif. Mark-up atau penggelembungan nilai kontrak merupakan modus yang paling klasik: harga satuan barang atau jasa ditetapkan jauh di atas nilai pasar yang wajar, dengan selisih yang kemudian dibagi antara pejabat yang terlibat dan penyedia yang diuntungkan. Manipulasi ini beroperasi pada tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), di mana angka acuan yang tidak realistis membuka ruang bagi penawaran yang tampak kompetitif namun sesungguhnya mengandung keuntungan tersembunyi yang tidak proporsional.

Pengaturan pemenang tender merupakan modus yang lebih sofistikated karena melibatkan rekayasa terhadap proses yang secara formal tampak kompetitif. Dalam praktik ini, pemenang tender telah ditentukan sebelum proses seleksi resmi dimulai, sementara peserta lain direkrut untuk memenuhi syarat kuorum tanpa berniat memenangkan tender. Rekayasa spesifikasi teknis menjadi instrumen yang paling sering digunakan untuk memfasilitasi pengaturan ini: persyaratan teknis disusun sedemikian rupa sehingga hanya dapat dipenuhi oleh satu penyedia tertentu yang telah diidentifikasi sebelumnya, sementara secara formal tetap tampak sebagai persyaratan yang objektif dan berbasis kebutuhan teknis.

Relasi antara PPK dan penyedia jasa yang berulang kali berkolaborasi dalam berbagai proyek menciptakan jaringan kepercayaan timbal balik yang melampaui batas-batas yang seharusnya memisahkan keduanya secara profesional. Dalam jaringan semacam ini, pertimbangan tentang siapa yang akan memenangkan tender tidak lagi didasarkan pada evaluasi objektif atas kualitas penawaran, melainkan pada dinamika hubungan personal yang telah terbentuk melalui sejarah transaksi sebelumnya. Penyedia yang bersedia berbagi keuntungan mendapatkan keistimewaan yang tidak tertulis namun sangat nyata dalam proses seleksi.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

News Feed