
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Kerentanan Sistem: Diskresi, Celah Normatif, dan Paradoks Digitalisasi
Regulasi pengadaan yang paling komprehensif sekalipun tidak dapat menutup seluruh celah yang dimanfaatkan oleh korupsi selama diskresi pejabat publik tetap beroperasi tanpa batasan yang memadai. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur pemberian diskresi kepada pejabat pemerintahan, namun batas antara diskresi yang sah dan penyalahgunaan diskresi dalam konteks pengadaan sering kali tidak cukup jelas untuk mencegah manipulasi. Penggunaan metode pengadaan langsung atau penunjukan langsung, yang mensyaratkan justifikasi kedaruratan atau kekhususan, dalam praktik sering dimanipulasi melalui rekayasa kondisi yang membuat pengecualian dari prosedur kompetitif tampak dapat dibenarkan.
Kelemahan normatif paling signifikan terdapat pada titik-titik di mana regulasi memberikan fleksibilitas yang luas kepada pejabat untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan teknis dan kondisi lapangan. Penyusunan dokumen spesifikasi teknis, penentuan HPS, evaluasi penawaran yang mengandung komponen penilaian kualitatif, serta keputusan tentang perubahan lingkup pekerjaan selama pelaksanaan kontrak merupakan area yang secara regulatif paling sulit dikontrol namun paling strategis sebagai titik masuk korupsi.
Digitalisasi sistem pengadaan melalui SPSE dan platform e-procurement secara umum telah meningkatkan transparansi dalam aspek-aspek yang sebelumnya paling mudah dimanipulasi secara manual. Namun digitalisasi tanpa penguatan budaya integritas dan kapasitas pengawasan menghadirkan paradoks tersendiri: modus korupsi beradaptasi ke dalam ruang digital dengan memanfaatkan kelemahan dalam desain sistem, konfigurasi hak akses yang tidak tepat, dan ketidakmampuan sistem untuk mendeteksi pola kolusi yang tidak meninggalkan jejak eksplisit dalam data transaksi. Korupsi yang sebelumnya terjadi di ruang fisik bermigrasi ke ruang digital tanpa kehilangan efektivitasnya.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
